Mengukur Jejak Karbon Lebih Mudah, Kini “IMBANGI” Bisa Disematkan di Website Anda

Zulkifli,S.Kom

- Redaksi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 20:06 WIB

50200 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Carbon Calculator 'IMBANGI', LindungiHutan (Sumber: VRITIMES.com)

Ilustrasi Carbon Calculator 'IMBANGI', LindungiHutan (Sumber: VRITIMES.com)

Aplikasi penghitung emisi karbon “IMBANGI” milik LindungiHutan dapat disematkan di website maupun platform milik Anda.

LindungiHutan memiliki sebuah aplikasi penghitung emisi karbon, IMBANGI, yang dapat digunakan oleh individu dan perusahaan. Kini, aplikasi ini bisa disematkan ke dalam website Anda.

Fitur sematkan/embed IMBANGI dirancang untuk memudahkan perusahaan dalam mengintegrasikan kesadaran lingkungan ke dalam platform digital mereka. Hanya dengan beberapa klik, pengunjung website dapat mengetahui jumlah emisi karbon yang dihasilkan dari berbagai aktivitas harian, seperti penggunaan bahan bakar kendaraan, konsumsi listrik di rumah, dan lain-lain. Aplikasi ini juga menawarkan saran untuk pengurangan jejak karbon melalui tebus emisi atau carbon offset.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin mengedukasi orang-orang bahwa aktivitas mereka sehari-hari menghasilkan karbon, dengan membuat IMBANGI mereka tau dan kemudian melakukan pengimbangan dengan melakukan penanaman pohon,” ujar CEO LindungiHutan, Miftachur “Ben” Robani.

IMBANGI tidak hanya memberikan manfaat bagi lingkungan, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi perusahaan yang ingin memperkuat citra mereka sebagai entitas yang peduli terhadap isu-isu global. Melalui aplikasi ini, perusahaan dapat berpartisipasi dalam mitigasi perubahan iklim, sekaligus mengedukasi pengunjung website mereka.

IMBANGI juga dapat berfungsi sebagai alat pemasaran efektif. Perusahaan dapat memanfaatkan data IMBANGI untuk merancang program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Environmental, Social, and Governance (ESG) yang lebih terukur dan berdampak. Dengan demikian, fitur ini bukan hanya sekadar alat, tetapi juga jembatan menuju solusi yang lebih berkelanjutan.

Integrasi IMBANGI ke dalam website perusahaan sangat mudah dan cepat. LindungiHutan  menyediakan panduan teknis yang dapat diakses oleh semua orang. Proses ini hanya membutuhkan beberapa menit, tanpa memerlukan pengetahuan teknis mendalam. Setelah disematkan, aplikasi ini dapat langsung digunakan oleh pengunjung untuk memberikan pengalaman interaktif yang bermanfaat. Aplikasi ini tersedia selama 3 bulan setelah mendapatkan tautan dari proses registrasi untuk mengakses IMBANGI.

“Perusahaan dapat membantu menyadarkan publik yang lebih besar untuk sadar bahwa kita menghasilkan karbon. Tidak berhenti disitu, tetapi juga diajak untuk peduli melakukan penebusan. Perusahaan bisa mengajari konsumen mereka untuk bersama sadar dan terlibat dalam penyelamatan bumi,” tambah Ben.

Dengan fitur embed IMBANGI, LindungiHutan berharap semakin banyak perusahaan yang terlibat dalam upaya global untuk melawan perubahan iklim. LindungiHutan mengajak semua pihak untuk mengambil langkah nyata dalam menjaga bumi.

Tentang LindungiHutan

LindungiHutan adalah start-up lingkungan yang berfokus pada aksi konservasi hutan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Sebanyak 848 ribu pohon telah ditanam bersama 547 brand dan perusahaan. Kami menggandeng masyarakat lokal di 50 lokasi penanaman yang tersebar di Indonesia. Kami menghadirkan beberapa program seperti The Green CSR, Collaboratree dengan skema Product Bundling, Service Bundling dan Project Partner, serta program Carbon Offset.

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Bakal ‘Patroli’ ke K/L Cek Penyerapan Anggaran, Siap Tarik Jika Mandek
Kemenkeu Tetapkan Nilai Dolar AS Rp16.426 untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk 17–23 September 2025
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 10–16 September 2025
Kementerian Keuangan Tetapkan Kurs Pajak Periode 3–9 September 2025, Dolar AS Rp16.341
Beras Premium Langka, Kepala Bapanas Sebut Produsen Sedang Sesuaikan Standar Label
Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs Rupiah Terhadap 25 Mata Uang Asing Periode 27 Agustus – 2 September 2025
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 20–26 Agustus 2025
Kementerian Keuangan Tetapkan Kurs Pajak untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 13–19 Agustus 2025

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 19:39 WIB

Polres Gayo Lues Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Bumdesma “Gayo Kita” ke Kejari

Rabu, 17 September 2025 - 18:04 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Gayo Lues Tinjau Sekolah di Dua Kecamatan Pastikan Layanan Pendidikan dan Fasilitas Belajar Tetap Merata

Rabu, 17 September 2025 - 16:42 WIB

Pemilihan Urang Tue Kampung Porang 2025 Berlangsung Tertib, Warga Empat Dusun Tetapkan Perwakilan Baru untuk Periode 2025–2031

Rabu, 17 September 2025 - 11:55 WIB

Polres Gayo Lues Serahkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Kandung Yang Masih di Bawah Umur ke Kejaksaan

Selasa, 16 September 2025 - 23:35 WIB

Terima Kunjungan Komisi IV DPRA, Pemkab Gayo Lues Usul Pembebasan 10.000 Ha Lahan untuk APL

Selasa, 16 September 2025 - 23:31 WIB

Asisten III Setdakab Gayo Lues Lantik 14 ASN Fungsional, 12 Diantaranya Pimpin Puskesmas

Selasa, 16 September 2025 - 23:26 WIB

Wabup Gayo Lues Tegaskan Penertiban Kendaraan Dinas, Larang Pemakaian BBM Subsidi

Senin, 15 September 2025 - 23:05 WIB

Kapolsek Blangkejeren Jadi Inspektur Upacara di SMK Negeri 1 Gayo Lues

Berita Terbaru