Berikut aduan resmi FJPK hal Dokter Tunggul ke Bawas MA

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 28 Juli 2023 - 03:29 WIB

50384 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Hari ini Jalaluddin TJ sebagai ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) resmi telah mengajukan surat hal dr. Tunggul P. Sihombing, MHA

“Kita meyakini bahwa dokter Tunggul P. Sihombing, MHA adalah korban rekayasa hukum. Maka dari itu kita ajukan aduan resmi ke Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia karena diyakini akan menangani permohonan termaksud secara profesional, ” tegas Jalal kepada awak media di Jakarta, Kamis (27/7/2023)

Berikut surat resmi dari Dokter Tunggul P. Sihombing, MHA

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Yth: Kepala Badan Pengawas MA RI

Jakarta 25 Julii 2023

Di

: Jl. Jenderal Ahmad Yani kav.58 By pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat, Jakarta 13011, Indonesia

PERIHAL

Melaporkan Putusan Hakim Dasar Melaksanakan Eksekusi Perkara Tipikor Dan TPPU Termasuk Putusan PK, Patut Dikatakan Produk Mafia Yang Menjual Nama & Profesionalisme Hakim, Karena Dari Aspek Legal Formil & Materiil Melanggar Amanat UU

Bapak Ka Badan Pengawas Mahkamah Agung, Yth…

Mengulang Surat Kami Terdahulu, Bersama Ini Saya dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Yang Bertempat Di LP Kelas I Cipinang Jakarta Timur Dengan Status Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan, Terpidana 26 Tahun Penjara, Memberikan Kuasa Kepada Jalaluddin Tapaul Jahidin (Foto Copy KTP Terlampir), Untuk Melapor Kepada Kepala Badan Mahkamah Agung RI Sesuai Perihal Pokok Diatas, Agar Mafia Jangan Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan Dan Profesionalisme Hakim, Khususnya Majelis Hakim Agung Untuk Peninjauan Kembali (PK) Sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Yang Merupakan Benteng Terakhir Untuk Proses Hukum Untuk Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan (LAMPIRAN I)

Ketua Mahkamah Agung RI

Harus Melakukan Eksaminasim Tindakan Koreksi Melalui Fatwa, Atas Produk Mafia Yang Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan & Profesionalisme Hakim

Bapak Ka Badan Pengawas Mahkamah Agung, Yth…

Adapun Rujukan Kami Melapor Kepada Ketua Mahkamag Agung Yang Mulia Adalah Terutama Berdasarkan Putusan Yang Tidak Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Penggant, Atau Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Lebig Dari 6 Tahun Belum Du Eksekusim Termasuk Petikan Dan Salinan Putusan PK, Sudah Lebih 4 Tahun Tidak Menjawab, Tidak Menjelaskan Dan Tidak Memberikan Petikan Dan Salinan Putusan Hasil Pemeriksaan, Penilaiaan Proses Dan Hasil Persidangan PK. Adapyn Putusan Hakum Dimaksud, Yaitu:

1. Putusan Peninjauan Kembali Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018

2. Putusan Kasasi Perkara Tipikor No 53 K/Pid. Sus/2016

3.

Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI

Selanjutnya Rujukan Kami Melapor Kepada Ketua Mahkamag Agung Yang Muliam Antara Lain

1. Rujukan Berdasarkan Amanat UUD Tahun 1945 Dan Amanat UU

Rujukan Hukum Yang Diajukan Berdasarkan Amanat Pasal 1 Ayat (3) UUD Tahun 1945, Bahwa Indonesia Adalah Negara Hukum. Bahwa UU Tentang KUHAP, KUHP Dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Adalah Hukum Pidana Formil Dan Materiil Acuan Proses Ber Acara Pidana, Menentukan Duduk Perkara Sebenarnya, Menentukan Kualitas (Kadar) Perbuatan Melawan Hukum

Lipsus: TJ

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra
Puluhan Tahanan Kabur Klas Lapas Kuta Cane Anggota DPR RI Kunker
Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba
Polsek Indra Makmu Ringkus Dua Pengedar Sabu
Dua Tersangka perambah Hutan Ilegal Logging di Aceh Tenggara, Diamankan Polisi
Diduga Residivis Ali Basra Alias Nandong Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil
Diduga Gara-gara Dipukul Oknum Kepsek MTsN Lawe Sigala, Siswi Dibawah Umur Akhir Meninggal Dunia
Selain Bantah Memiliki Lokasi Judi, Koptu HB Ternyata Tidak Terlibat Dengan Kematian Sempurna Pasaribu

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:13 WIB

Presiden Disarankan Non Aktifkan Erick Tohir Sebagai Menteri BUMN

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:09 WIB

Mengenal Maestro Korupsi Pertamax Rasa Pertalite

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:07 WIB

Terkait Tata Kelola Impor Minyak, Kejagung Membantah Kerugian Pertamina Rp 1 Kuadrilun

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:04 WIB

Mafia Migas Berhasil Rontokan Website Resmi CERI

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:40 WIB

Jokowi Dituding Kirim Utusan ke PDIP, Sekjen DPP Bara JP : Jangan Omon – Omon, Buktikan!

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:39 WIB

Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:02 WIB

Kejaksaan mulai Usut Korupsi PDNs hampir 1 Trilyun, ada yang Auto-Stress

Selasa, 11 Maret 2025 - 03:26 WIB

Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret, Kapolri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Akses Jalan Raje Bintang Pulonas Baru Sudah Dibuka

Minggu, 16 Mar 2025 - 16:58 WIB