Witono Akui Uang Dikutip Dari Setiap Kapus, Iskandar : Itu Terindikasi Pungli

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 23:10 WIB

501,655 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Witono mengakui telah melakukan pengutipan uang dari setiap Kepala Puskesmas  sebesar Rp. 250.000 per Kapus, untuk diserahkan kepada Iskandar Muda.  Hal tersebut dijelaskan Witono  pada saat agenda sidang  Perkara 29/Pid.B/2024/PN Bkj  dengan agenda Keterangan Saksi dari Penuntut Umum di Ruang Sidang Umum Pengadilan Blangkejeren pada Selasa, 23 Juli 2024.

Pada saat itu Terdakwa Iskandar muda menanyakan Uang yang saya terima itu uang dari siapa, lalu dijawab oleh Witono uang itu saya kutip dari setiap Kapus sejumlah Rp. 250.000 per Kapus untuk saya berikan kepada Terdakwa, Katanya.  Witono pada saat itu sempat menyebutkan pengutipan itu dilakukan atas inisiatif dia sendiri tanpa ada unsur paksaan.

Namun Iskandar muda Membantah pada saat itu jika uang itu dikutip dari 12 kapus X 250.000 totalnya berjumlah Rp.3.000.000,- mengapa uangnya menjadi Rp.3.500.000,- ujarnya pada saat sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait dengan hal itu Iskandar Muda menanggapi pengakuan Witono pada saat sidang yang lalu mengatakan kepada Tim Media pada Sabtu (03/08/2024)  jika sumabangan itu sukarela  tidak boleh ditentukan besarannya Jika keluar dari  ketentuan itu masuk kategori pungutan liar.

Iskandar menyebutkan Hal itu demikian terindikasi pungutan liar dapat disamakan dengan perbuatan pidana penipuan, pemerasan serta korupsi yang diatur juga dalam KUHP Pasal 368 KUHP yang berbunyi  “ Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain secara melawan hukum, juga memaksa orang lain dengan kekerasan ataupun dengan ancaman kekerasan dalam memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau Sebagian adalah milik orang lain atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun., ini diduga sudah melakukan tindakan melawan hukum ujarnya.

Iskandar Muda mendesak  Aparat Penegak Hukum segera bertindak terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang telah diakui witono di Pengadilan pada saat sidang sebagai saksi, dan dapat segera diproses oleh Penengak Hukum katanya, dan berharap aparat penegak hukum dapat turun tangan dalam memproses dugaan pungli yang terjadi. Dikatakannya, dan tentunya untuk memproleh keadilan, oleh karena itu, kami meminta kepada aparat penegak Hukum, jelasnya.

Saya berharap ada rasa keadilan,  Oleh karena itu, besar harapan Aparat Penegak Hukum dapat bertindak. Sebab, saya telah dirugikan, tukasnya. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Brimob Aceh Kembangkan Rumah Karya Penyulingan Minyak Sere Wangi di Gayo Lues
Terlunta Bersama Dua Anak, Ibu Muda Korban KDRT Asal Gayo Lues Menjerit Butuh Bantuan untuk Pulang
ADD Tahap II Mandek di Gayo Lues: BPMK Dituding Hambat Roda Pembangunan Desa, Ada Apa dengan ‘Proses Input’ Tanpa Ujung?
Dinas BPMK Gayo Lues: Biang Kerok Keterlambatan Gaji Perangkat Desa?
Pemkab Gayo Lues Genjot Penyusunan Renstra 2025-2029, Target Rampung 15 Juli
Kapolres Gayo Lues Pimpin Apel Operasi Patuh Seulawah 2025: Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas di Aceh
Polsek Blangkejeren Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Belakang MTsN 2 Blangbengkik
Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Vonis 155 Bulan Penjara Pelaku Perkosaan Anak

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:45 WIB

Bupati Aceh Tenggara Terima Forum Membangun Desa, Sejumlah Isu Masyarakat Dibahas

Rabu, 16 Juli 2025 - 01:50 WIB

Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Pelaku Curas Terhadap Anak di Bawah Umur di Kecamatan Bambel

Rabu, 16 Juli 2025 - 01:17 WIB

Bupati Aceh Tenggara Buka MPLS SMKN 1 Kutacane: Ajak Siswa Jadi Generasi Unggul dan Berakhlak

Selasa, 15 Juli 2025 - 01:51 WIB

Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Sabu, Barang Bukti Diamankan dari Pinggang Pelaku

Senin, 14 Juli 2025 - 13:54 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Apel Operasi Patuh Seulawah 2025, Wujudkan Tertib Lalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:26 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2025 Dimulai: Polisi Fokus pada 7 Pelanggaran Prioritas

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:12 WIB

DPW LSM Korek Aceh Desak Keseriusan Pemerintah Aceh Tenggara dalam Pemberantasan Narkoba

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:19 WIB

Masyarakat louser minta bpn buka peluang untuk mensukseskan program ptsl

Berita Terbaru