Opsnal Sat Resnarkoba Polres Agara Tangkap Pengedar Narkotika

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 23 Juli 2024 - 05:06 WIB

501,077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

*SW (30 thn), warga desa Tuhi Jongkat Kec.Babul Rahmah, adalah pengedar jenis Sabu Yang sangat meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kutacane-  Seorang pengedar narkotika jenis sabu, yang sangat meresahkan masyarakat berhasil ditangkap oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, pada hari Minggu (21/7 2024), sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan ini terjadi di Desa Tuhi Jongkat Kecamatan Babul Rahmah Kabupaten Aceh Tenggara, setelah menerima informasi dari masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, melaksanakan pengintaian di wilayah Kecamatan Babul Rahmah, mereka melihat seorang laki-laki, dengan gelagat mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor tanpa kap bodi. Anggota Opsnal Satresnarkoba segera memberhentikan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan. Laki-laki tersebut mengaku bernama SW (30), warga Desa Tuhi Jongkat, Kecamatan Babul Rahmah Kabupaten Aceh Tenggara.

Dari hasil penggeledahan, anggota Opsnal Satresnarkoba menemukan empat bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening di dalam saku celana depan sebelah kanan tersangka SW. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP. R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Ipda. Patar Erwinsyah, S.H., menyatakan bahwa dari penangkapan tersangka SW, seorang pengedar narkotika jenis sabu, diamankan barang bukti berupa empat bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,34 gram, serta satu unit sepeda motor merek Honda tanpa kap bodi. Pungkas Plt. Kasi Humas.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika, di wilayah hukum Polres Agara, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara. (P. Lubis)

Berita Terkait

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi
Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri
Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Dorong Daya Saing Industri, Bea Cukai Banda Aceh Berikan Fasilitas Pembebasan Cukai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:26 WIB

Pemerintah Diminta Segera Implementasikan MoU Helsinki untuk Menjaga Perdamaian Aceh

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:44 WIB

Bendera Merah Putih Kembali Berkibar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Simbol Pemulihan Menjelang HUT ke-81 RI

Berita Terbaru