BS, Tersangka Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Pernah Dihukum Bunuh Orang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 16 Juli 2024 - 11:39 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Tersangka pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, BS, pada 42 tahun silam, tahun 1982, pernah dihukum penjara selama 4 tahun 4 bulan dalam kasus pembunuhan Rusdi Ginting oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Tanah Karo, Sumatera Utara.

BS merupakan orang yang menyuruh, dan memberikan sejumlah uang kepada dua tersangka lainnya, RAS dan YT, untuk membakar rumah hingga mengakibatkan Sempurna Pasaribu, istrinya Efprida boru Ginting (48), anaknya SIP (12), dan cucunya LS (3), meninggal terbakar, Kamis dinihari (27/6/2024), di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe.

“BS pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 1982 silam di usia 20 tahun. Ia divonis 4 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe usai membunuh Rusdi Ginting,” ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (16/7/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol Hadi Wahyudi menceritakan, pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (16/7/1982). Ketika itu, korban Rusdi Ginting melarang BS untuk memuat barang di Motor N.P, Komplek Tigabaru, Kabanjahe. BS bekerja sebagai buruh bongkar muat kendaraan bermotor di sana.

Tak terima dilarang korban, BS kemudian emosi dan marah. Pelaku lalu secara tiba-tiba menikam dari belakang Rusdi Ginting dengan menggunakan sebilah pisau atau belati. Penikaman oleh BS ini dilakukan beberapa kali mengenai tulang punggung bagian kiri korban.

“Berdasarkan visum et repertum, ketika itu, oleh dr Budi Napitupulu, terdapat luka sepanjang 3 cm, lebar luka 1 cm dan dalam luka 8 cm, mengakibatkan pendarahan yang banyak berujung kematian Rusdi Ginting,” ungkap Hadi.

Di dalam persidangan tersebut, tutur perwira tiga melati ini, BS merupakan buruh bongkar muat dari kelompok SBAJR Rayon Kubu Simbelang, sedangkan korban Rusdi Ginting dari SBAJR Rayon Kabanjahe. Vonis 4 tahun 4 bulan terhadap BS ini berdasarkan Keputusan Majelis Hakim Nomor.148/KTS/1982/PN/KBJ.

Vonis dibacakan pada 29 Desember 1982 dengan Ketua Majelis Hakim LE Sembiring, serta Hakim Anggota P Gingting’s dan N Sinukaban, JPU S Hutabarat dan Panitera Pengganti Masinem Ginting.

Dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, BS memberikan uang atau upah Rp 2 juta masing-masing eksekutor RAS dan YT mendapat Rp 1 juta usai jalankan aksinya. Selain memberikan upah usai jalankan aksinya, BS juga memberikan uang untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar senilai Rp 130 ribu. Kedua cairan mudah terbakar itu kemudian dicampur dan disiramkan ke sekeliling rumah Sempurna Pasaribu.

Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karo, Drs Tetap Ginting, mengakui BS pernah tercatat sebagai Ketua AMPI Tanah Karo 2016-2021. Tetap Ginting mengatakan, Kesbangpol Tanah Karo hingga kini belum menerima laporan pembaharuan kepengurusan AMPI untuk periode 2021-2026.

“Iya benar, untuk organisasi AMPI, kepengurusannya tercatat dalam periode 2016-2021, dengan BS sebagai Ketua,” ungkap Kepala Kesbangpol Tanah Karo, Tetap Ginting, saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, Sabtu (13/7/2024).

Lansa Sembiring, warga Kabupaten Tanah Karo, mengatakan Bulang alias BS merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AMPI setempat. “Iya benar, masyarakat Karo tahu kalau BS ini ketua AMPI. Mobil sering dipakainya juga berwarna loreng ciri khas AMPI” kata Lansa.

Mobil bermotif loreng berciri khas AMPI itu kemudian disita Polisi dan dijadikan barang bukti bersama dengan sepeda motor matik yang digunakan kedua pelaku eksekutor dalam jalankan aksinya.

Kasus pembakaran rumah Rico Sempuran Pasaribu ini berhasil terungkap kurang dari 10 hari usai kejadian, Kamis (27/6/2024), oleh polisi. Pengungkapan kasus tersebut menggunakan metode Scientific Crime Investigation dengan mengerahkan berbagai unsur dengan pembuktian secara ilmiah.

Setidaknya, Polda Sumut mengerahkan personel Laboratorium Forensik (Labfor), dokter forensik, ahli IT, serta keahlian lainnya dalam pengungkapan kasus dan penetapan tersangka.

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra
Puluhan Tahanan Kabur Klas Lapas Kuta Cane Anggota DPR RI Kunker
Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba
Polsek Indra Makmu Ringkus Dua Pengedar Sabu
Dua Tersangka perambah Hutan Ilegal Logging di Aceh Tenggara, Diamankan Polisi
Diduga Residivis Ali Basra Alias Nandong Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil
Diduga Gara-gara Dipukul Oknum Kepsek MTsN Lawe Sigala, Siswi Dibawah Umur Akhir Meninggal Dunia
Selain Bantah Memiliki Lokasi Judi, Koptu HB Ternyata Tidak Terlibat Dengan Kematian Sempurna Pasaribu

Berita Terkait

Minggu, 2 Maret 2025 - 00:22 WIB

Kuasa Hukum Hj Narwati Desak Kejaksaan Segera Limpahkan Kasus Perusakan Yang DPO kepersidangan dikwatirkan akan Melarikan Diri Lagi

Rabu, 26 Februari 2025 - 08:46 WIB

Ratusan Masyarakat Kota Baharu Orasi Damai Ke Kantor Bupati dan DPRK Aceh Singkil Dan Ucapkan Terima Kasih Kepada Kapolres

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:29 WIB

Diduga Residivis Ali Basra Alias Nandong Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:35 WIB

Judiadi Kecam Pernyataanan Ketua DPRA

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:50 WIB

DPRK Aceh Singkil Rekom PT Nafasindo Bangun Kebun Plasma Bukan Pola Kemitraan

Senin, 17 Februari 2025 - 03:29 WIB

Gubernur Aceh Sebutkan Penghapusan Barcode Demi Kenyamanan Bersama

Senin, 17 Februari 2025 - 03:06 WIB

Gubernur Aceh Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Singkil

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:59 WIB

Ketua DPRK Aceh Singkil Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

Berita Terbaru

KORUPSI

Mengenal Maestro Korupsi Pertamax Rasa Pertalite

Minggu, 16 Mar 2025 - 02:09 WIB

NASIONAL

Mafia Migas Berhasil Rontokan Website Resmi CERI

Minggu, 16 Mar 2025 - 02:04 WIB