DKPP Dinilai Terkesan Mandul, Indikasi Kecurangan Pemilu di Aceh Timur Berulang Kali Dibiarkan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 14 Juli 2024 - 04:47 WIB

50113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IDI – Dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan dilaksanakannya Perhitungan Suara Ulang (PSSU) di 11 Kecamatan di Kabupaten Aceh Timur pada dasarnya menjadi pembuktian adanya indikasi kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. Setelah dilakukannya PSSU indikasi kecurangan yang diduga melibatkan KIP Aceh Timur semakin kuat, pasalnya lagi-lagi ditemukan perbedaan perhitungan suara antara model D rekapitulasi hasil perhitungan ulang suara tingkat kecamatan dengan model C rekapitulasi hasil perhitungan suara ulang tingkat TPS.

“Sebagaimana surat Bawaslu Kabupaten Aceh Timur Nomor 344/PM.00.02/K.AC-10/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 yang ditujukan kepada Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur secara dituliskan adanya perbedaan antara MODEL D HASIL KECAMATAN ULANG-DPRA Kecamatan Ranto Peureulak dengan C Hasil Salinan-DPRA PUSS-MK yang diberikan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur, dimana terdapat ketidaksesuaian Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih serta Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon di Desa Seuleumak Muda TPS 2 dan Desa Seumanah Jaya TPS 2. Hal ini menunjukkan bahwa indikasi kecurangan dalam perhitungan suara juga terjadi pada pelaksanaan PSSU,” ungkap Koordinator Gerakan Muda Peduli Aceh (GeMPA) Ariyanda Ramadhan, Jumat, 12 Juli 2024.

Dia menjelaskan, sebenarnya ketika dikeluarkannya keputusan mahkamah konstitusi pada 7 Juni 2024 terkait 4(empat) perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) semakin memperkuat bukti indikasi adanya permainan dan pengaturan suara dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Timur, sudah menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Aceh Timur. Namun sayangnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkesan mandul dalam penindakan dugaan pelanggaran tersebut sehingga indikasi praktik kecurangan dalam perhitungan dan rekapitulasi suara kembali terjadi di Aceh Timur.

Ariyanda menambahkan, DKPP sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam pasal 159 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu diharapkan menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi. Selain itu, DKPP diharapkan hendaknya menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu.

Kata Ariyanda, mencermati hasil keputusan MK tersebut maka sudah seyogyanya tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran kode etik serius yang telah terjadi di kabupaten tersebut.

” Bayangkan saja dari 513 gampong/desa dan 1.252 TPS di Aceh Timur sebanyak 185 gampong atau 539 TPS harus dilakukan PSSU karena terbukti telah terjadi kecurangan perhitungan suara. Ini menunjukkan bahwa sekitar 43 persen dari total TPS di Aceh Timur telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif,”bebernya.

Belum lagi, disaat perhitungan suara ulang dilakukan ternyata lagi-lagi terjadi pengaturan suara sehingga terjadinya perbedaan perhitungan suara tingkat TPS dan Kecamatan. “Indikasi terjadinya kecurangan yang sifatnya sudah berulang kali ini seharusnya menjadi perhatian serius DKPP. Bahkan, seharusnya DKPP sudah memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada ketua KIP Aceh Timur sebagai Penanggung Jawab penyelenggaraan pemilu 2024 dan perhitungan suara ulang sebagaimana amanah MK. Menurut kami, bukan hanya pemberhentian namun tidak menutup kemungkinan sudah memenuhi syarat untuk mempidanakan KIP Aceh Timur sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” pungkasnya.(Ril)

Berita Terkait

SD Negeri Pante Kera Mewakili Kecamatan Simpang Jernih di Ajang GSMS Gebyar Budaya Kementerian Kebudayaan RI Tahun 2025
Sengketa Lahan Antara Warga dan Perusahaan Sawit di Aceh Timur, Pemerintah Mediasi dan Bentuk Tim Verifikasi
Jalan Belangkejeren–Lukup Rusak dan Ditumbuhi Semak, Pengendara Minta Dinas Terkait Segera Bertindak
Kepala BPP Nurusalam Diduga Lakukan Pungli  dan Persulit Petani Jelang RDKK Pupuk Subsidi
Operasi Gabungan Bea Cukai Langsa dan Satpol PP-WH Berhasil Sita 14.100 Batang Rokok Tanpa Cukai di Aceh Timur
Harta Bawaan Alm Marwan Lenyap Tanpa Diketahui Husna Selaku Orang yang Diamanahkan
Kurir Ganja 67 Kg Asal Gayo Lues Ditangkap Saat Isi BBM di Aceh Timur
Warga Gampong Seuneubok Timu Diduga Halangi Liputan Media saat Rapat Pengembalian Anggaran Dana Desa

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:34 WIB

TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:08 WIB

Bea Cukai Aceh Catat 665 Penindakan Senilai Rp25,6 Miliar Sepanjang 2025

Berita Terbaru