PUSS di Aceh Timur Jangan dicurangi, Kami Sudah Cukup Capek

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 13 Juli 2024 - 02:56 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEUREULAK – Peraturan Perundang-undangan sudah jelas, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 767 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Jangan sampai ada oknum yang bermain, kata M Nur salah satu Tim Kerja Caleg Partai Golkar, (12/7/2024).

Usai melakukan permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitus (MK) di Jakarta dan dikabulkan hakim yang mulia baru-baru ini, Teuku Oktaranda salah satu caleg Partai Golkar harus berhadapan dengan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di dapil Aceh 6 Aceh Timur.

“Teuku Oktaranda harus mengikuti Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di delapan kecamatan yang tersebar di Aceh Timur,” ujar M Nur.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami sudah cukup capek dan lelah dengan tindakan diduga kesewenang-wengan dalam pileg 2024, sehingga terpaksa berhujung ke MK, celoteh M Nur.

Maka diharapkan, jangan ada tindakan yang dapat mencedrai dan mencurangi setiap aturan perundang-undangan, sehingga membuat kita semua rugi, ujar M Nur.

Kepada seluruh para saksi M Nur memberi semangat, meminta agar meneliti dengan baik dan seksama setiap pergerakan suara, kita sudah menang di MK dan kita doakan menang juga di Aceh 6, tegasnya.

“Pertahankan pilihan sendiri, hargai pilihan orang lain,” agar demokrasi berjalan baik di Aceh Timur, pungkas salah seorang pemuda Peureulak tersebut.

Berita Terkait

Ketua LAKI DPC Aceh Timur : Minta Bupati Hentikan Pelatihan Bimtek Di 24 Kecamatan, Yang Berbau Bisnis Dan Korupsi
Polemik Keuangan Aceh Timur Wakil Rakyat Aman ASN Yang Menanggung Beban.
Berkah Ramadhan, Forum Keuchik Ranto Gelar Buka Puasa Bersama
Warga Seuneubok Bayu Antusias Ikuti Lomba Pidato, Azan, Hafalan Do’a Serta Ayat Pendek
Bahas Informasi Publik, Keuchik Kecamatan Simpang Ulim Gelar FGD Perdana Di Aceh Timur
Badan Advokasi Indonesia Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Kasus Pupuk Bersubsidi dan Dana PNPM di Darul Aman Aceh Timur
Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba
Haji Yan Korban Pemerasan Oknum Wartawan M4 Diperas Sampai Kering

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:47 WIB

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Menjalin kedekatan dengan Pemuda dengan Cara Silahturahmi di Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1446 H

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:26 WIB

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Desa Binaan

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:55 WIB

Jelang Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues, Tim Verifikasi Tiba Di Kodim 0113/ Gayo Lues

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:30 WIB

Cek harga sembako di Bulan Ramadhan, Babinsa Desa Sangir turun ke Pasar Tradisional

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:58 WIB

Babinsa 10/Pantan Cuaca Komsos Dengan Anak anak Di Desa Binaan

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:14 WIB

Kodim 0113/ Gayo Lues Bersama Forkopimda Melaksanakan Bazar Murah Dalam Rangka Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M

Minggu, 23 Maret 2025 - 23:56 WIB

Berkah Ramadhan Kepala Desa Kampung Bener Digul, Manap Santuni Anak Yatim

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:35 WIB

Pemerintah Kampung Bustanussalam Gelar Musabaqoh Tilawatil Qur’an

Berita Terbaru