PUSS di Aceh Timur Jangan dicurangi, Kami Sudah Cukup Capek

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 13 Juli 2024 - 02:56 WIB

50119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEUREULAK – Peraturan Perundang-undangan sudah jelas, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 767 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Jangan sampai ada oknum yang bermain, kata M Nur salah satu Tim Kerja Caleg Partai Golkar, (12/7/2024).

Usai melakukan permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitus (MK) di Jakarta dan dikabulkan hakim yang mulia baru-baru ini, Teuku Oktaranda salah satu caleg Partai Golkar harus berhadapan dengan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di dapil Aceh 6 Aceh Timur.

“Teuku Oktaranda harus mengikuti Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di delapan kecamatan yang tersebar di Aceh Timur,” ujar M Nur.

Kami sudah cukup capek dan lelah dengan tindakan diduga kesewenang-wengan dalam pileg 2024, sehingga terpaksa berhujung ke MK, celoteh M Nur.

Maka diharapkan, jangan ada tindakan yang dapat mencedrai dan mencurangi setiap aturan perundang-undangan, sehingga membuat kita semua rugi, ujar M Nur.

Kepada seluruh para saksi M Nur memberi semangat, meminta agar meneliti dengan baik dan seksama setiap pergerakan suara, kita sudah menang di MK dan kita doakan menang juga di Aceh 6, tegasnya.

“Pertahankan pilihan sendiri, hargai pilihan orang lain,” agar demokrasi berjalan baik di Aceh Timur, pungkas salah seorang pemuda Peureulak tersebut.

Berita Terkait

SD Negeri Pante Kera Mewakili Kecamatan Simpang Jernih di Ajang GSMS Gebyar Budaya Kementerian Kebudayaan RI Tahun 2025
Sengketa Lahan Antara Warga dan Perusahaan Sawit di Aceh Timur, Pemerintah Mediasi dan Bentuk Tim Verifikasi
Jalan Belangkejeren–Lukup Rusak dan Ditumbuhi Semak, Pengendara Minta Dinas Terkait Segera Bertindak
Kepala BPP Nurusalam Diduga Lakukan Pungli  dan Persulit Petani Jelang RDKK Pupuk Subsidi
Operasi Gabungan Bea Cukai Langsa dan Satpol PP-WH Berhasil Sita 14.100 Batang Rokok Tanpa Cukai di Aceh Timur
Harta Bawaan Alm Marwan Lenyap Tanpa Diketahui Husna Selaku Orang yang Diamanahkan
Kurir Ganja 67 Kg Asal Gayo Lues Ditangkap Saat Isi BBM di Aceh Timur
Warga Gampong Seuneubok Timu Diduga Halangi Liputan Media saat Rapat Pengembalian Anggaran Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Pemprov Aceh Anggarkan Rp80 Miliar Bangun Jalan Tembus Muara Situlen–Gelombang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Bupati Aceh Tenggara Hadiri Tabligh Akbar dan Peringatan Hari Santri ke-10 yang Penuh Semangat Kebersamaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Ketua TP PKK Aceh Tenggara Ajak Keluarga Hidup Sehat dan Berdaya Lewat Program GAMMAWAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:50 WIB

Bupati Aceh Tenggara Bersama Ribuan Warga Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri dengan Doa Bersama

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gandeng Kejaksaan Tertibkan Retribusi Pasar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Setelah 5 Orang Tewas dan 1 Terluka, Tersangka Pembunuhan Berencana Ardi Saputra Resmi Diserahkan ke Jaksa

Berita Terbaru