Dinas Syariat Islam Aceh Tenggara Adakan Razia Imbauan Berbusana Islam Dan Larangan Berpakaian Ketat

Zulkifli,S.Kom

- Redaksi

Rabu, 12 Juni 2024 - 22:57 WIB

50175 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuta Cane Agara, Baranews | Sehubungan dengan ada nya qanun Aceh,Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara,pj.Bupati Aceh Tenggara Drs.SYAKIR.M.Si,Bersama dinas syariat islam,melalui kasi Bimluh syariat islam HASBANDI MAMASTA,Adakan Razia Himbauan berbusana Islam dan larangan berpakain ketat,serta celana pendek bagi kaum laki-laki dan wanita,Beserta tim razia pelaksana razia dan himbauan Kewajiban berbusana muslim,oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara,tim gabungan Dinas syariat islam satpol PP WH,Linmas,Polisi Militer (PM) TNI Dan Polri Menjaring sebanyak 1000 Warga Kabupaten Aceh Tenggara,yang berpakain di bawah standart syariat islam Di tahun 2022 lebih kurang 500 warga,Dan di tahun 2024 lebih kurang 500 warga punkas””ANDI di kantor syariat islam.Kasi Pembinaan dan penyuluhan Dinas Syariat Islam HASBANDI MAMASTA memaparkan serta manyampaikan”””Razia tahap pertama pada tahun 2022 dan razia kedua di tahun 2024,yang di mulai dari bulan rhamadan 1445 Hijriyah lalu,hingga Rabu 22 Mei 2024,tercatat sebanyak lima ratusan warga yang terjaring,akibat di luar ketentuan syariat islam,meski demikian jumlah warga yang terjaring menurun

Untuk itu warga Aceh Tenggara di harapkan dapat meningkatkan kesadaran pakaian yang menutup aurat yang tidak tembus pandang,qanun yang berlaku telah di terapkan di provinsi Aceh,dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh dan saling mengingatkan,agar selalu berbusana sesuai dengan syariat islam,ketika beraktipitas di luar rumah mesti razia tidak di gelar”””kata Kasi Bimluh Dinas Syariat Islam HASBANDI MAMASTA.razia telah di lakukan selama dua priode di tahun 2022 dan di tahun 2024,telah terjaring sebanyak 1000 warga,

Kemudian tindak lanjut nya di lakukan adalah masa mengingatkan atau binaan,dan bagi yang berpakain ketat atau tembus pandang serta berpakain pendek itu di pasilitasi sarung dan bagi kaum wanita yang tidak pakai hijab atau jilbab maka di pasilitasi(di berikan) jilbab nya pungkas””kabid Hukum AWALUDIN,di tempat nya sama kabid Hukum Dinas Syariat Islam AWALUDIN juga mengatakan””” untuk tahun 2025 Qanun Aceh Akan kita terapkan dan ini lah bunyi nya”””Di maksud dalam pasal 10 Ayat(2) dipidana dengan hukuman TA’ZIR berupa hukuman penjara paling lama 4 (empat) bulan atau hukuman Cambuk di depan umum paling banyak 2 kali,

pasal 23″”” barang siapa yang tidak berbusana islam sebagai mana yang di maksud pasal 13 Ayat (1) dipidana hukuman TA’ZIR setelah melalui proses peringatan dan pembinaan oleh Wilayatul Hisbah. BAB IX PEMBIAYAAN””” pasal 24″””bunyinya””:Segala pembiayaan yang di perlukan dalam rangka pelaksanaan QANUN di bebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. BAB X KETENTUAN PERALIHAN pasal 25 menyatakan:””Semua peraturan perundang-undangan yang ada sepanjang di atur dengan Qanun ini di nyatakan tetap berlaku di Nangroe Aceh Darussalam. BAB XI KETENTUAN PENUTUP pasal 26″”Hal-hal yang belum di atur dalam Qanun ini sepanjang pedoman, teknis dan tata cara pelaksanaan  Akan di tetapkan lebih lanjut dengan keputusan Gubernur,setelah mendengar pertimbangan MPU,Kuta cane Agara Rabu 12 Juni 2024

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhri Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Senam dan Pengobatan Gratis
UPTD Puskesmas Lawe Dua Gelar Cek Kesehatan Gratis di Lapangan Pemuda Aceh Tenggara
Bupati Aceh Tenggara: Bangun Daerah dengan Ilmu, UGL Wisuda 388 Mahasiswa
388 Mahasiswa UGL Diwisuda, Pemerintah Daerah Siap Perjuangkan Status Negeri
Sekjen Garuda Sakti Jamal B Apresiasi Universitas Gunung Leuser: “UGL Telah Menyalakan Obor Pendidikan di Tanah Alas”
Bupati Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Desa Batu Hamparan
Pemkab Aceh Tenggara Gelar Bimtek Aplikasi Sigolabang, Dorong Pengelolaan Aset Daerah Berbasis Digital
Antisipasi Bencana, Bupati Aceh Tenggara Tekankan Kesiapsiagaan Kolektif di Apel Gabungan

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 23:37 WIB

Aceh Besar Juara Umum MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Aceh di Pidie Jaya

Sabtu, 8 November 2025 - 17:47 WIB

Catatan Pilu Para Kafilah Bener Meriah Di MTQ Ke 37 Pidie Jaya

Kamis, 6 November 2025 - 14:43 WIB

MTQ Aceh XXXVII Ciptakan Kekaguman dan Keakraban Antardaerah di Pidie Jaya

Kamis, 6 November 2025 - 14:40 WIB

Pidie Jaya Perkuat Literasi Al-Qur’an Lewat Rakerda LPTQ Aceh 2025

Kamis, 6 November 2025 - 14:37 WIB

Dukungan Moril dan Evaluasi Lapangan, Komisi A DPRK Pidie Jaya Tinjau Arena MTQ Aceh ke-XXXVII

Rabu, 5 November 2025 - 14:54 WIB

Catatan Pelatih MTQ Aceh 2025

Rabu, 5 November 2025 - 01:09 WIB

Bupati Pidie Jaya Buka Seminar Al-Qur’an, Hadirkan Prof. Dr. Said Agil Husin Al Munawar

Rabu, 5 November 2025 - 01:04 WIB

Semarak Hari Ketiga MTQ Aceh ke-37, Ribuan Peserta Tampilkan Kemampuan Terbaik

Berita Terbaru