Pernyataan Presiden Terpilih Prabowo tentang Koperasi Membawa Kesejukan Bagi Kesejahteraan Rakyat Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 18 Mei 2024 - 23:41 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini oleh : Sri Rajasa Chandra, M.BA

Presiden terpilih Prabowo Subianto yang juga menjadi Ketua Dewan Induk Koperasi Unit Desa, dalam acara Seminar Nasional Koperasi Mitra Digital Sejahtera (MDS Coop) di Desa Cinangka, Purwakarta, Jawa Barat, menyatakan koperasi adalah pilar pembangunan ekonomi bangsa, oleh karenanya koperasi harus diperkuat dan dikembangkan.

Pernyataan Prabowo diatas, tentunya bagai air penawar dahaga bagi rakyat dan pemerintah Aceh, dalam rangka percepatan pengentasan kemiskinan yang menjerat rakyat Aceh. Koperasi sebagai solusi meraih kesejahteraan rakyat, adalah keputusan bijak yang harus diimplementasikan oleh para pemangku kebijakan di Aceh, untuk merespons arah pembangunan ekonomi Aceh yang semakin bercirikan monopoli ekonomi oleh para pemilik modal dan oligarki, dengan memperoleh hak eksklusif dari penguasa.

Menghadapi problematik ekonomi yang membelenggu rakyat Aceh untuk keluar dari kemiskinan, dihadapkan oleh melimpahruahnya kekayaan alam Aceh, tentunya koperasi syariah adalah pilihan yang amanah sebagai alternatif ekonomi berbasis pada prinsip-prinsip Syariah. Koperasi Syariah adalah koperasi yang menerapkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan nilai Syariah, dalam rangka menciptakan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sektor pertambangan minerba, dapat dijadikan row model koperasi syariah dalam bentuk pertambangan rakyat, mengingat pertambangan minerba kerapkali menyajikan potret eksploitasi oleh investor besar dan oligarki tambang, terhadap rakyat yang sejatinya pemilik kekayaan alam sebagaimana yang termaktub dalam UUD 45 Pasal 33. Fenomena eksploitasi terhadap rakyat Aceh, menjadi potret keseharian yang terjadi dihadapan mata kita. Tidak sedikit rakyat Aceh pemilik atas tanahnya sendiri, ketika berusaha memperbaiki nasibnya dengan mengolah bahan tambang di tanahnya sendiri, untuk dapat meraih kehidupan lebih baik, tapi harus menghadapi perlakuan tidak adil dari oknum aparat hukum, demi kepentingan investor besar. Bahkan ketika rakyat Aceh membentuk badan usaha dalam bentuk koperasi tambang rakyat, tetap saja tidak memperoleh perlindungan pemerintah, karena begitu berbelitnya mekanisme untuk mendapatkan ijin wilayah pertambangan rakyat yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana yang diamanatkan UUPA, kini telah dialihkan kewenangannya oleh pemerintah pusat.

Sudah saatnya para pemangku kebijakan di Aceh untuk berhenti menjadi predator terhadap rakyat, bukalah mata dan hati untuk melihat kepedihan rakyat Aceh. Sadarilah bahwa APBA tidak mampu mengangkat harkat martabat rakyat Aceh, karena selalu dijarah oleh eksekutif, legislative dan yudikatif Aceh. Rakyat Aceh tidak butuh investor besar dan oligarki tambang, karena rakyat Aceh memiliki kemampuan berdiri diatas kaki sendiri, untuk membangun sentra industri pengolahan bahan tambang yang bahan bakunya disediakan oleh koperasi tambang rakyat. Koperasi Syariah bukan hanya mengutamakan keuntungan finansial, tetapi juga memperhatikan keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan bersama. Prinsip-prinsip ini dirancang untuk mengatasi ketidakadilan dan menghindari eksploitasi ekonomi yang merugikan masyarakat.

Penulis adalah Pemerhati Aceh

Berita Terkait

PT Socfindo Seumanyam Nagan Raya Salurkan PMT di Tiga Desa
Kuota Partai, Pendamping Desa dan Korupsi Kebijakan Menteri Yandri
TNI di Persimpangan Politik Reformasi
Nepal, Indonesia, dan Modus Baru Pembunuhan Demokrasi
Gara Gara Tidak Ada Ambulance : Keluarga Pasien Salah Paham Dengan Pihak RSUD SIM. Ini Kata Kapolsek Kuala
Untuk Akses Transportasi Anak Sekolah Keuchik Panyang Serahkan Satu Unit Raket Baru
Prajurit Yonif TP 856/SBS Laksanakan Patroli di Tempat Keramaian Di Nagan Raya
Said Multazam Warga Desa Ujong Fatihah Terima Bantuan Sembako Dari Brimob Aceh Batalyon C Pelopor

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 02:53 WIB

Lima Tersangka Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Ditahan KPK, Tiga Orang Dijemput Paksa di Semarang

Kamis, 18 September 2025 - 18:54 WIB

Kejagung Sita Aset Rp35 M Milik Eks Pejabat MA Terkait Kasus TPPU

Jumat, 5 September 2025 - 00:19 WIB

Kejagung Tetapkan NAM Menteri Pendidikan 2019–2024 sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat TIK

Rabu, 3 September 2025 - 00:16 WIB

KPK Tahan Pemilik Grup BJU Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Senilai Rp1,7 Triliun

Jumat, 22 Agustus 2025 - 23:45 WIB

KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Dugaan Korupsi Sertifikasi K3, Wamenaker Turut Terjerat

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:14 WIB

KPK Dalami Rapat Pansus DPR Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Rp5,3 M di Dinkes Aceh Tengah ke Penyidikan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 02:42 WIB

Kejaksaan Tinggi Aceh Tahan Sekda, Anggota DPRK, dan Mantan Kadis Pertanian Aceh Jaya Tersangka Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat Senilai Rp 38,4 Miliar

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

PT Socfindo Seumanyam Nagan Raya Salurkan PMT di Tiga Desa

Jumat, 19 Sep 2025 - 15:47 WIB