Baitul Mal Aceh Tenggara Bangun Kerjasama dengan P2TSP Peningkatan membayar ZIS.

Zulkifli,S.Kom

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:19 WIB

50224 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane Kamis 16/5/2024.|  Baitul Mal Kabupate Aceh Tenggara menjalin kerja sama dengan Dinas Pelayanan Perizinan terpadu satu pintu Kabupaten Setempat dalam rangka peningkatan kesadaran para muzakki wajib berzakat baik perseorangan, pelaku usaha dan Badan usaha yang berdomisili di Aceh Tenggara kamis 16/5/2024.

Kesepakatan bersama antara Baitul mal dengan kantor P2TSP dalam rangkat peningkatan kesadaran setiap warga khususnya Muslim, pelaku usaha dan Badan usaha dalam rangka menunaikan kewajiban zakat dan mengeluarkan infaq.melalui Baitul mal Kabupaten Aceh Tenggara hal ini merupakan perintah Qanun  Aceh no 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagai mana yang telah di ubah dengan Qanun Aceh no 3 tahun 2021 tentang perubahan Qanun Aceh No 10 tahun 2018. Pada pasal 102 yang mewajibkan setiap orang yang beragama islam atau Badan Usaha yang dimiliki orang islam dan berdomisili atau melakukan usaha di wilayah aceh yang memenuhi syarat sebagai muzakki maka wajib menunaikan Zakatnya sebesar 2.5 % sedangkan bagi yang tidak memenuhi syarat maka wajib mengeluarkan infak sebesar 1 % setiap tahunnya dan diberikan kepada Baitul Mal setempat serta bagi yang tidak taat akan dikenakan ‘Uqubat karena melakukan jarimah Ta’zir. demikian di sampaikan Kasirin Sekedang S.Ag Ketua Dewas Baitul Mal Agara Dalam acara Sosialisasi dan pertemuan ini pada kamis 16/5/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Anggota BMK Sahipul Anwar mengemukakan ” bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah diterapkan secara langsung setiap bulannya dan di pungut oleh UPZ di setiap OPD atau dinas lembaga instansi. dan di setor ke Rekening Kas umum Daerah”.

Acara Sosialisasi dari Baitul Mal kepada jajaran Dinas P2TSP ini di ikuti Ketua Dewan Pengawas Kasirin Sekedang SAg Sekretaris Dewas Rudi Hartono Sekaligus sebagai pemateri. Ketua Badan Baitul Mal Dr. Sufian Husni Salam MEd. Dr. Sahipul Anwar MA.sebangai pemateri dan turut di hadirin Tgk Saparuddin. Tgk Rabusah Anggota BMK.

Sedangkan dari dinas P2TSP langsung dihadiri Kepala Dinas Edy Supriadi Kabid Pengawasan dan sejumlah pejabat setempat berlangsung di Ruang Rapat kamis 16/5/2024.

Dalam kesempatan ini disepakati Kerjasama Antara Baitul mal dengan P2TSP  dalam meningkatkan dan menggali potensi ZIS  yang belum memenuhi atau nengeluarkan Zakat infaqnya melalui BMK.
dengan sistim pendekatan dan meningkatkan kesadaran umat serta perlunya upaya penerapan Qanun Aceh No 3 tahun 2021. tentang Baitul Mal.
yang memiliki konsekwensi secara hukum atau upanya paksa sesuai Qanun.

Edy Supriadi Kadis P2TSP Menyambut Positif dan berkomitmen Kerjasama antara BMK dengan P2TSP ini dalam rangka peningkatan PAD secara langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas khususnya bagi Fakir dan Miskin. di ungkap Supian Husni Salam  Ketua BMK dalam acara ini yang sekaligus menjadi Moderator pertemuan.(Red/Skd)

Keterangan Poto.

Sosialisasi Dewas dan BMK dengan P2TSP Aceh Tenggara Kamis 16/5/2024.

Berita Terkait

Pemkab Aceh Tenggara Cairkan Gaji ke-13 ASN Rp25,24 Miliar Jelang HUT ke-52 Aceh Tenggara
Laboratorium Komputer SD Muara Situlen Agara Beralih Fungsi jadi Gudang Proyek Revitalisasi
Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.
Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026
Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan
PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik
Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:44 WIB

Kejaksaan Agung Ungkap Modus Mark Up Pengadaan Motor Listrik dalam Kasus Korupsi Program MBG

Senin, 8 Juni 2026 - 17:34 WIB

PFI Peringatkan Ancaman Penyalahgunaan Yayasan dalam Dugaan Korupsi Program MBG

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Berita Terbaru