Oknum ASN di Aceh Tenggara Diduga Lecehkan Remaja 16 Tahun

Zulkifli,S.Kom

- Redaksi

Rabu, 8 Mei 2024 - 15:32 WIB

501,157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Bara News Rabu 8/5/2024.

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara  (ASN) di Aceh Tenggara berinisial S (57) diduga telah menyetubuhi seorang remaja  lebih dari satu kali yang masih di bawah umur 16 tahun pada Sabtu (4/5) lalu.

Tersangka diduga telah melakukan tindakan asusila tersebut lebih dari satu kali terhadap korban yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, tersangka pelaku ditangkap petugas atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang gadis yang masih berusia 16 tahun di Aceh Tenggara,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasatreskrim Iptu Bagus Pribadi kepada Media Senin (6/5).

Bagus mengatakan aksi tersebut dilakukan S terhadap korban, di Aceh Tenggara, Kamis, 2 Mei 2024.

Berdasarkan keterangan yang diterima polisi, S bahkan telah melakukan tindakan asusila tersebut lebih dari satu kali terhadap korban.

Laporan terkait tindakan S tersebut dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Aceh Tenggara dan diterima polisi melalui surat Nomor: LP/B/46/V/2024/SPKT/Polres Agara/Polda Aceh tanggal 3 Mei 2024.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat menuju kediaman S dan menangkapnya saat berada di rumah. “Pelaku dan barang bukti yang ada telah diamankan petugas ke polres Aceh Tenggara guna pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana persetubuhan yang telah dilakukan,” ungkapnya.(Redaksi).

Berita Terkait

Pemkab Aceh Tenggara Cairkan Gaji ke-13 ASN Rp25,24 Miliar Jelang HUT ke-52 Aceh Tenggara
Laboratorium Komputer SD Muara Situlen Agara Beralih Fungsi jadi Gudang Proyek Revitalisasi
Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.
Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026
Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan
PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik
Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:44 WIB

Kejaksaan Agung Ungkap Modus Mark Up Pengadaan Motor Listrik dalam Kasus Korupsi Program MBG

Senin, 8 Juni 2026 - 17:34 WIB

PFI Peringatkan Ancaman Penyalahgunaan Yayasan dalam Dugaan Korupsi Program MBG

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Berita Terbaru