Polisi Sita Dokumen Pembiayaan Nasabah di BSI KC Sigli, Diduga Pakai Data Palsu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 27 Juni 2023 - 01:44 WIB

50490 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banda Aceh – Penyidik Subdit II Tipid Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyita dokumen pembiayaan nasabah atas nama AF (37) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang (KC) Sigli lantaran salah satu oknum pegawai bank tersebut diduga memfasilitasi pembiayaan nasabah dengan menggunakan data palsu.

Kedatangan penyidik dari Unit II Subdit II Tipid Fismondev itu disambut Branch Manager PT BSI KC II Nana Mulyana dan Legal Officer PT. BSI Regional Office Aceh Thias Wulandari, Senin, 26 Juni 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, mulanya penyidik ingin melakukan penggeledahan terkait kasus tersebut, tapi dokumen yang dibutuhkan bersedia disiapkan oleh pihak bank.

Setelah menerima dokumen yang disiapkan, kata Winardy, pihaknya memeriksa dan langsung menyita satu berkas dokumen pembiayaan musyarakah akad nomor 69 bulan Februari 2020, dengan nasabah atas nama AF, termasuk sertifikat hak milik (SHM) atas nama W—adik kandung AF.

“Ada dua berkas yang disita penyidik, yaitu dokumen pembiayaan musyarakah akad beserta SHM dan satu eksemplar dokumen fasilitas pembiayaan investasi atau ijarah bulan Juni 2020 atas nama AF,” kata Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin, 26 Juni 2023.

Winardy menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan karena adanya laporan dugaan tindak pidana perbankan syariah yang dilakukan oleh oknum pegawai BSI KC Sigli atas nama MA—petugas account officer (AO) pada BSI KC Sigli—berupa pencatatan palsu pada laporan pemberian fasilitas pembiayaan kepada nasabah AF pada tahun 2020 sebesar Rp1.050.000.000.

“Oknum pegawai BSI KC Sigli yang bertugas sebagai account officer diduga membuat data palsu pada laporan yang menjadi dokumen persyaratan fasilitas pembiayaan. Semestinya, SHM objek jaminan milik W (adik kandung nasabah AF), tapi diubah data laporan sebagai miliknya W (istri nasabah AF)—adik kandung dan istri AF memiliki nama yang sama,” jelas Winardy.

Berdasarkan pemalsuan data tersebut, kata Winardy, W (adik kandung) AF merasa dirugikan. Pihak BSI juga tidak dapat melakukan lelang jaminan. Sehingga, W (adik kandung nasabah AF) selaku pemilik SHM yang dijadikan jaminan pembiayaan membuat laporan ke Polda Aceh. Saat ini, perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.

“Terkait kasus tersebut, penyidik akan menerapkan Pasal 63 ayat (1) huruf a dan c Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 10 miliar dan paling banyak 200 miliar,” demikian, kata Winardy

Berita Terkait

Aceh Genjot Digitalisasi Gampong, 6500 Gampong Ditargetkan Terhubung Sistem SIGAP
Pemerintah Aceh Gelar Lokakarya Komunikasi dan Informasi
Wabup Nagan Raya Hadiri Seminar dan Diskusi Buku “Langkah dan Jejak Pembangunan Nagan Raya” di UIN Ar-Raniry
DPRA Dorong Bank Aceh Syariah Tingkatkan Transparansi dan Inovasi dalam Rapat Kerja Strategis 2025
LIRA Desak Dinas Perizinan Aceh Segera Segel Kembali PT HOPSON yang Diduga Masih Tetap Beroperasi
KPK Serahkan Tanah Rampasan Negara untuk Pemerintah Aceh: Bukti Nyata Komitmen Antikorupsi
Pemkab Gayo Lues dan USK Bahas Keberlanjutan PSDKU di Banda Aceh
Bunda Ana, Istri Mualem Gubernur Aceh, Apresiasi Inovasi Keumamah Katsuobushi PT Suree Aceh

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 02:52 WIB

Zulkifi Plt Sekda Nagan Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Dukung Pendidikan Agama dan Dayah

Jumat, 7 November 2025 - 02:17 WIB

Ketua Baitul Mall Nagan Raya Drs Tgk Azhari Idris Minta Kepada Gubernur Aceh.DPRA Dan Baitul Mall Aceh Pertegas Regulasi Zakat Perusahaan

Kamis, 6 November 2025 - 12:38 WIB

Pemkab Nagan Raya Buka Pendaftaran Bantuan Biaya Pendidikan bagi Santri dan Mahasiswa Berprestasi

Rabu, 5 November 2025 - 15:54 WIB

Satu Dekade PWI Nagan Raya, Raja Sayang Wabup Nagan Raya Harap PWI Semakin Solid dan Profesional

Rabu, 5 November 2025 - 15:49 WIB

Pengurus PWI Nagan Raya Resmi Dilantik 1 Dekade PWI Nagan Raya tahun 2025 ini Ada 28 orang/lembaga Penerima Anugerah

Rabu, 5 November 2025 - 15:37 WIB

Malam Anugerah 1 Dekade PWI Nagan Raya Camat Seunagan Timur Terima Penghargaan

Selasa, 4 November 2025 - 23:13 WIB

RAPI Nagan Raya Ucapkan Selamat Atas 1 Dekade PWI Nagan Raya Dan Pengukuhan Pengurus Baru

Selasa, 4 November 2025 - 00:12 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Pimpin Apel Gabungan Pelepasan Purnatugas Sekda Ir. H. Ardimartha

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Pemerintah Aceh Gelar Lokakarya Komunikasi dan Informasi

Jumat, 7 Nov 2025 - 03:33 WIB