Pengadilan Tinggi Memperberat Hukuman Hariadi dalam Perkara Tipikor di Lhokseumawe

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 1 April 2024 - 23:54 WIB

50365 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 1 April 2024 |  Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah membacakan Putusan Nomor 5/PIDSUS/TIPIKOR/2024/PT BNA pada tanggal 28 Maret 2024 atas nama terdakwa Hariadi, SKM, MKM. Putusan tersebut dibacakan di Gedung Pengadilan Tinggi c/q Balai Tgk Chik Ditiro, banda Aceh oleh Ketua Majelis Hakim H. Makaroda Hafat, MH yang didampingi oleh dua Hakim Anggota Dr H Supriadi dan Dr H Taqwaddin.

Putusan tersebut adalah membatalkan putusan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh, sehingga Pengadilan Tinggi mengadili sendiri yang putusannya adalah menyatakan Terdakwa Hariadi, S.K.M., M.K.M, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa adalah pelaku kejahatan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe bersama dengan Suaidi Yahya.

Majelis Hakim Tinggi Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 400.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya pidana penjara dan denda, terdakwa juga diganjar dengan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 16.868.190.124,00 (enam belas milyar delapan ratus enam puluh delapan juta seratus sembilan puluh ribu seratus dua puluh empat rupiah), paling lama dalam waktu paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, jika uang pengganti tersebut tidak membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Selanjutnya Majelis Hakim Tinggi menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.

Selain hukuman di atas, Majelis Hakim Banding juga menetapkan barang bukti Nomor 472 sampai dengan 503 dirampas untuk negara dan dilelang serta hasilnya diperhitungkan sebagai uang pengganti. Barang bukti tersebut antara lain berupa beberapa unit rumah, ruko, mobil, sepeda motor, dan lain-lain.

Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dinyatakan di atas telah membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 40/Pid.Sus/TPK/2023/PN Bna tanggal 29 Januari 2024, yang amarnya: 1. menyatakan Terdakwa Hariadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Hariadi, S.K.M, M.K.M, MoH Bin Sabiluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, serta denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Demikian info yang kami terima dari Hakim Humas Pengadilan Tinggi. “Mengapa Majelis Hakim pada tingkat banding membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, silakan dibaca pertimbangan-pertimbangan Mejelis Hakim Banding pada Putusan Nomor 5/PIDSUS/TIPIKOR/2024/PT BNA”, pungkas Dr Taqwaddin (RED)

Berita Terkait

JKA di Ujung Tanduk, Om Sur Desak Gubernur Aceh Ambil Langkah Tegas Selamatkan Kepercayaan Publik
Akademisi Soroti Penjaringan Dekan FK USK, Dinilai Terlalu Cepat dan Membatasi Regenerasi
Tagih Janji Prabowo! Konsorsium Hutan dan Sungai Aceh Desak Legalisasi Tambang Rakyat
Perkuat Sinergi Penjagaan Perbatasan, Kanwil DJBC Aceh Kunjungi Ditjen Imigrasi Aceh
PT GLEH Resmi Diluncurkan, Komitmen Jaga Lingkungan dan Kelola Limbah Medis di Aceh
Dispora Aceh Gelar “Goes To Campus” di Universitas Serambi Mekkah, Dorong Pemuda Tanggap Bencana
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
IWOI Aceh Desak Evaluasi Dana Pokir, Minta APH Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:52 WIB

Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan

Senin, 11 Mei 2026 - 15:05 WIB

KALIBER Aceh Desak APH Bongkar Dugaan Material Ilegal Proyek Bronjong Sub kontrak PT Hutama Karya di Aceh Tenggara.

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:44 WIB

Wushu Aceh Tenggara Bidik Tiket Pora 2027, Atlet Dilepas ke Ajang Pra Pora di Banda Aceh

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:56 WIB

Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Bupati TRK Buka Rakor Layanan Call Center 112 di Nagan Raya

Senin, 11 Mei 2026 - 21:08 WIB

ACEH BARAT DAYA

Rahmat: Turnamen Layangan TMMD Kodim Abdya Pererat Silaturahmi Warga

Senin, 11 Mei 2026 - 18:10 WIB