Kejari Agara Tahan Mafia Pupuk Bersubsidi, BB 4 Unit Truk Tronton.

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 21 Maret 2024 - 10:10 WIB

50850 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bara News  Kutacane,kamis 21/3/2024.

Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara ( Kejari ) telah menerima pelimpahan  tersangka penggelapan Pupuk bersubsidi   atas nama Roy Silalahi dan Barang Bukti  setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian Polres Agara  pada Senin  18 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka Roy Silalahi sempat kabur  dan masuk dalam daftar pencarian orang oleh kepolisian setelah ditetapkan tersangka atas kasus penggelapan pupuk bersubsidi di Polres Aceh Tenggara.

Kepala kejaksaan Negeri  ( Kajari) melalui Kasi Intel Kejari Agara  Zainul Arifin menyatakan pihaknya menerima penyerahan tersangka Roy Silalahi Alias Roy bersama  barang bukti Perkara penggelapan pupuk bersubsidi   ini berawal atas laporan dari pengawas pupuk bersubsidi kepada pihak kepolisian pada Desember 2023 lalu  dan kini dinyatakan lengkap ( P21).

Adapun Pupuk bersubsidi yang digelapkan oleh tersangka berupa jenis NPK Poska sebanyak 20 Ton dan Urea sebanyak 393 Ton yang merupakan jatah petani Aceh Tenggara.

” Pupuk bersubsidi tersebut di jual tersangka keluar wilayah Aceh Tenggara , dan ini sangat jelas dampaknya bagi masyarakat Aceh Tenggara dan menggangu stabilitas patani dalam melakukan aktifitas berkebun dan pertanian “, kata Kasi Intel   Zainul Arifin , Selasa 19 Maret 2024.

Sementara  barang bukti dalam perkara ini sebagian disimpan di ruang barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara , sedangkan untuk 4 (Empat) Unit  Mobil Truck Tronton Merk Mitsubishi dititipkan di halaman parkir  Kantor Bupati Aceh Tenggara,

” Hal ini menggingat lahan Parkir di Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara tidak memadai , sehingga barang bukti  4 truk itu kita titipkan di lahan parkir Kantor Bupati “, terang Zainul.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,  tersangka diduga melanggar Pasal 374 Jo Pasal 372 KUHPidana dan  untuk saat ini tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Kutacane menunggu proses pesedangan lebih lanjut kata Zainul Arifin. kepada Wartawan. (Kasirin Sekedang).

Berita Terkait

Kasri Selian Minta Revisi Biaya Makan di Pesantren Usai Program Makan Siang Gratis dari Pemerintah
Jumatidin bantah, proyek pisik,desa lw. Tawakh piktif
Dinas Pendidikan Aceh Tenggara Perkuat Persiapan ANBK SD 2025 demi Peningkatan Mutu dan Arah Kebijakan Pendidikan Daerah
Pesan Kapolda Aceh Disampaikan di Upacara Bendera SMA Negeri 1 Lawe Sigalagala, Polres Aceh Tenggara Ajak Pelajar Jauhi Narkoba
Bupati Aceh Tenggara Sidak RSUD Sahudin, Pastikan Kesediaan Stok Obat
Hermansyah Plt. Sekretaris RSUD Sahuddin Bertekad Lakukan Pembenahan Manajemen dan Pelayanan Lebih Baik Kembali
Bupati Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Desa Maha Singkil
Bupati Salim Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 14:40 WIB

Jokowi Blak-blakan Pernah Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode

Jumat, 19 September 2025 - 13:59 WIB

Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Jadi Langkah Awal Menuju Data Tunggal Nasional

Jumat, 19 September 2025 - 13:52 WIB

Gempa M6,6 Guncang Nabire, Warga Panik Keluar Rumah dan Sejumlah Fasilitas Umum Rusak

Jumat, 19 September 2025 - 13:39 WIB

Satpol PP Didorong Bangun Citra Baru yang Humanis dan Pro Rakyat

Jumat, 19 September 2025 - 13:36 WIB

Kemensos Perkuat Akurasi Penyaluran Bansos dengan Data Tunggal

Jumat, 19 September 2025 - 13:17 WIB

Kemlu: Temuan PBB tentang Genosida di Gaza Jadi Momentum Tuntut Akuntabilitas Israel

Jumat, 19 September 2025 - 13:09 WIB

DPR Setujui 10 Calon Hakim MA, KY Tekankan Kekurangan Hakim Ad Hoc HAM

Jumat, 19 September 2025 - 13:05 WIB

Wali Kota Prabumulih Disanksi Tertulis oleh Kemendagri akibat Pelanggaran Mutasi Jabatan

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Babinsa Kawal Penyaluran 2.861 Paket MBG di Kuala Batee Abdya

Jumat, 19 Sep 2025 - 14:02 WIB