Pengungkapan Jaringan Narkoba di Wilkum Polres Aceh Tenggara Dua Tersangka Berhasil Diamankan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 2 Maret 2024 - 20:17 WIB

501,910 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, BARANEWS | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan. Pada hari Kamis, 29 Februari 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, anggota Operasi Khusus (Opsnal) Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait seorang laki-laki yang diduga tengah menguasai narkotika jenis sabu.

Dalam respons cepat terhadap laporan tersebut, , anggota kepolisian menuju Desa Pulonas Baru dan berhasil menangkap seorang tersangka, FA. Dalam pemeriksaan, FA mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam sepatu miliknya. Lebih lanjut, FA mengungkap bahwa ia memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari RA seharga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) di Desa Kayu Metangur, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Pengembangan dilakukan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba, dan sekira pukul 18.30 WIB, mereka berhasil tiba di rumah RA. Dalam pemeriksaan di rumah RA, ditemukan 6 bungkus narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari Tersangka RA berhasil diamankan Barang Bukti berupa

  • 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,77 gram
  • 4 (empat) buah plastik klip warna putih bening
  • 1 (satu) unit handphone merek Vivo V25 warna biru tua
  • 1 (satu) buah timbangan digital
  • 1 (satu) bal plastik klip warna putih bening
  • 1 (satu) buah tas kecil warna pink
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam kecil

Sementara itu, dari tersangka FA, barang bukti yang disita Yaitu

  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,30 gram
  • 1 (satu) buah plastik klip warna putih bening
  • 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara AKP Saniman mengatakan “Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera serta mengurangi peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Aceh Tenggara. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi yang dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban” Jelas Kasi Humas.

Berita Terkait

Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran
25 Pejabat Baru Dilantik, Bupati Aceh Tenggara Tekankan Pelayanan Publik
Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, Kapolres Aceh Tenggara Tatap Muka dan Silaturahmi Bersama Bhayangkari Se-Cabang Aceh Tenggara

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Berita Terbaru