Gayo Lues – DPD LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (GAKORPAN) Provinsi Aceh menyoroti dan mempertanyakan dana Kapitasi Tahun 2021 s/d 2023 di masing-masing Puskesmas yang ada di kabupaten Gayo Lues. Dana tersebut diduga tidak transparansi dan terindikasi adanya penyimpangan.
Menurut Ketua DPD LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (GAKORPAN) Provinsi Aceh Iskandar Muda kepada, Kepada Media ini, Senin (05/02/2024) menyebutkan, Dana Kapitasi itu besarnya Senilai Milyaran rupiah di Dua Belas (12) Puskesmas yang ada di Gayo Lues.
Berdasarkan hasil investigasi pihaknya, penyaluran Dana Kapitasi di sejumlah Puskesmas yang ada di kabupaten Gayo Lues tersebut diduga tidak transparansi dan rawan penyimpangan pada pola kapitasi JKN.
Kita menduga dana Kapitasi itu ada indikasi penyimpangan, LSM Gakorpan akan melaporkan kasus itu kepada aparat penegak hukum, Iskandar juga menjelaskan, Berdasarkan Data yang diperoleh oleh LSM Gakorpan, dana yang diterima Oleh Puskesmas Kota Blangkejeren sangat besar, yakni mencapai Rp.4.545.105.034 besaran dana tersebut dari Tahun 2021 sampai Tahun 2023 .
Puskesmas tidak hanya menerima Dana kapitasi, juga dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). (Data Terlampir. Besarnya dana ini menjadikan Pejabat Pemerintah Daerah tertarik mencari keuntungan.
Dorongan ini juga diperkuat adanya kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah, yakni dari perencanaan hingga pencairan dana yang diterima Puskesmas.
“Adapun pegawai puskesmas medis maupun non- medis tidak berani menyikapi pemotongan, pemerasan, atau pungutan liar karena tekanan karier dan stigma yang bisa didapatnya, juga hierarki yang kuat antara Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan Kepala Daerah,” Terang Iskandar.
Selain itu Ke kata Iskandar, Kapitasi FKTP Dibayarkan Berdasarkan Kinerja, hal ini dijelaskan Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas Program jaminan kesehatan nasional pemerintah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (“BPJS Kesehatan”) telah menerbitkan Peraturan No. 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama untuk mengubah kerangka pembayaran kapitasi yang sebelumnya berbasis komitmen pelayanan menjadi berbasis kinerja.
“Pengubahan ini dipercaya dapat meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (“FKTP”) sebagai bagian dari program jaminan sosial kesehatan nasional,” Ujarnya.
Diduga Dana yang diterima Oleh Puskesmas – Puskesmas yang ada di Gayo Lues ini, sangat besar sekali. Bahkan lagi, Puskesmas tidak hanya menerima Dana Kapitasi, dan bahkan juga menerima Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jamkesda serta APBD besarnya Dana itu menjadikan Pejabat Pemerintah Daerah sangat tertarik untuk mencari keuntungan “Wow Pantas cepat Kaya, ???.
Jadi diduga lanjut Kandar, Pengelolaan Dana Kapitasi Puskesmas yang ada di seluruh Gayo Lues ini, diduga Tidak Transparan dan bahkan, pengelolaan Dana Kapitasi mulai dari perencanaan hingga pertanggung jawaban, sepenuhnya tertutup dikelola oleh kepala dan Bendahara Puskesmas.
Sehingga Publik tidak bisa mengakses besaran dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Puskesmas tersebut, dikarenakan Sistem Pengawasan dan pencatatan Pertanggung jawaban yang belum baik.
“Untuk itu, kita berharap Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) seharusnya mengawasi Program dan Anggaran untuk pendampingan, Pengawasan maupun pemeriksaan Dana Kapitasi Puskesmas tersebut, dan belum lagi adanya Sanksi tegas dari pihak APH terkait Pemotongan, Pemerasan, maupun pungutan liar untuk Dana Kapitasi tersebut. Hal ini diduga Penyelewengan Dana Kapitasi tersebut terjadi Sistematis dan luas.
“Dorongan ini juga diperkuat adanya kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah dari Perencanaan hingga Pencarian, Dana yang diterima oleh Puskesmas tersebut, karena memang Pegawai Puskesmas, seperti Medis maupun Non Medis tidak berani menyikapi pemotongan, Pemerasan atau Pungutan liar dikarenakan tekanan karir dan Stigma yang bisa didapatnya, juga Hierarki yang kuat antara Puskesmas, Dinas kesehatan,” Pungkasnya.
Sementara, Kepala Puskesmas Kota Blangkejeren dr. Witono Purwoleksono menjelaskan, kepada Tim Awak Media pada Senin (15/01/2023) lalu, Dana kapitasi merupakan besaran pembayaran per bulan yang dibayarkan di muka kepada Puskesmas berdasarkan jumlah peserta JKN yang terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Artinya, Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang dimiliki Pemerintah Daerah akan mendapatkan transfer dana segar pada awal bulan dengan hanya memperhitungkan pada jumlah kepesertaan JKN di wilayahnya.
“Dana yang telah dikirimkan ke Puskesmas tersebut akan dimanfaatkan oleh Puskesmas untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan sisanya digunakan untuk biaya operasional,” ujar dr. Wintono P.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Gayo Lues Riadussalihin saat dikonfirmasi pada tgl 22 Januari 2024 Lalu sekira Pukul 16.00.WIB menjelaskan, Dana kapitasi merupakan besaran pembayaran perbulan yang dibayar dimuka kepada Puskesmas berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Kemudian katanya, Dana kapitasi dapat digunakan untuk Administrasi Pelayanan, kegiatan promotif dan preventif, pemeriksaan, hingga pengobatan dan konsultasi medis.
“Hal itu sesuai dengan Permenkes nomer 52 tahun 2016. Dengan adanya dana kapitasi tersebut FKTP dapat melaksanakan fungsinya melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat Non Spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan serta pelayanan kesehatan lainnya,” Pungkas Shalihin. [ Tim]