Satnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pengedar dan Kurier Narkoba di Desa Lawe Sigala-Gala

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 18 Januari 2024 - 23:39 WIB

501,239 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, BARANEWS | Pada hari Minggu, 15 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di Desa Lawe Sigala Gala. Menanggapi informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba segera bergerak menuju lokasi yang dilaporkan.

Ketika tiba di sebuah rumah di Desa Lawe Sigala Gala, anggota Sat Resnarkoba menemukan seorang pria yang bernama RP(27) Warga Desa Bukit Merdeka Kec. Lawe sigala gala Kab. Aceh Tenggara tengah menyimpan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu. Dengan adanya temuan tersebut, anggota kepolisian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Desa Bukit Merdeka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penggeledahan di rumah pelaku RP mengungkapkan bahwa terdapat 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang diselipkan di dalam baju dan disimpan di dalam lemari rumah. Selanjutnya, anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap RP, dan pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seorang lelaki bernama SP (28) Warga Desa Suka Damai Kec. Lawe sigala gala Kab. Aceh Tenggara.

Dalam upaya penangkapan pelaku SP, anggota Sat Resnarkoba berhasil mengamankan pelaku beserta seorang kurir yang dikenal sebagai SK(30) Warga Desa Suka Damai Kec. Lawe sigala gala Kab. Aceh Tenggara. Pelaku SK diketahui sering mengantar paket atas perintah pelaku SP, menjadi perantara dalam transaksi jual-beli narkotika.

Kepala Kepolisian Resor Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian. “Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi, dan kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Aceh Tenggara,” ujar Kapolres

Seluruh pelaku beserta barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 0,04 gram, 2 bungkus narkotika jenis sabu yg masing masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat netto 1,77 gram, 2 unit HP merk Oppo dan uang Rp 1.300.000.- yang diamankan telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Terangnya

Berita Terkait

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri
Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Berita Terbaru