AMPeS : Minta Kejati Aceh Audit ADD se-Kota Subulussalam

BARANEWS ACEH

- Redaksi

Jumat, 15 Desember 2023 - 12:06 WIB

501,173 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUBULUSSALAM – Diduga pembangunan Anggaran Dana Desa (ADD) kurang signifikan, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Subulussalam (AMPeS) meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, mengaudit seluruh penggunaan ADD se-Kota Subulussalam.

Hal tersebut, sesuai dengam peraturan Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 pada ayat (1) harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa.

Peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik.
Namun, pada kenyataannya masih banyak penggunaan dana desa yang tidak mengarah pada pembangunan dan pemberdayaan. Menurut AMPeS Dana Desa hanya untuk membangun rumah sendiri dan memperkaya diri sendiri.

Hal tersebut, dikatakan AMPeS para kepala desa telah melanggar UU tersebut. karena penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang Undang (UU).

Di jelaskan Hardi bako selaku pengurus AMPeS, berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Kajati Aceh mempunyai fungsi sebagai pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara termasuk dana desa.

“Tidak ada alasan Kajati Aceh untuk memanggil dan mempertanyakan penggunaan dana desa oleh oknum yang kami anggap tidak bertanggung jawab dalam penggunaan dana desa di Kota Subulussalam,” ucap Hardi bako, Kamis, 14 Desember 2023.

Ditambahkannya lagi, terkait pengeluaran Dana Desa yang dianggap tidak sesuai dengan yang di butuhkan masyarakat desa tersebut. Dengan itu AMPeS meminta agar pihak Kajati Aceh segera mengaudit seluruh penggunaan dana desa yang sesuai dengan Undang-undang di wilayah Kota Subulussalam yang dilakukan secara terbuka.

Selanjutnya, meminta Kajati Aceh untuk menelusuri seluruh penggunaan anggaran dana desa se Kota Subulussalam baik ke Pemerintah Desa, Kecamatan, Kota dan seluruh elemen yang terkena alirannya.

Kemudian, meminta Kajati Aceh agar menggunakan wewenang serta fungsinya yang di amanatkan oleh Undang-undang secara terbuka tanpa intervensi oleh oknum siapapun itu dalam pengusutan dana Desa di Kota Subulussalam.

Seterusnya, AMPeS meminta Kejati Aceh juga mengaudit Dana Desa kepada Gecik yang sudah habis masa jabatannya Pada perode sebelumnya.

Disamping itu, AMPeS sangat berharap kepada pihak Kajati Aceh agar permintaan nya tersebut dapat di indahkan dalam waktu 7 kali 24 Jam terhitung dari hari ini.

“Kami sangat berharap kepada pihak Kajati agar dapat mengindahkan permintaan kami dalam waktu 7 kali 24 jam. Jika belum juga di indahkan dengan masa waktu itu, maka kami akan langsung mendatangi Kajati Aceh dengan jumlah yang besar,” pungkasnya.(*) sumber:presentatif.com

~84r84r~

Berita Terkait

HRB Lantik 9 Pejabat Eselon II di Subulussalam, Langkah Awal Perombakan Birokrasi?
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kasi PMD Longkib: Pembuatan APBDes Dikenai Pungutan Liar, Perlu Atensi Hukum
Kapolsek Runding IPTU A. Situmorang Dijuluki ‘Kapolsek Rakyat’ Berkat Pendekatan Humanis di Tengah Masyarakat
Aksi Damai Aliansi Masyarakat Peduli Buruh dan Tani: Tolak Pemberhentian PT MSB II, Cari Solusi yang Lebih Baik
Longkib Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ Ke-9 Subulussalam: Antara Kebanggaan Daerah dan Tekad Mewujudkan Generasi Qur’ani
HGU PT Laot Bangko Bermasalah: Derita Warga Penanggalan di Tengah Ladang Sawit dan Janji yang Tak Terpenuhi
H. UMA Tanggapi Kisruh HGU PT Laot Bangko: DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat Penanggalan
Manajer PT Laot Bangko Diduga Berbohong Soal Paret Gajah dan HGU, Masyarakat Desak Audit Menyeluruh

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:23 WIB

ICMI Aceh Dorong Tata Kelola SDA Berbasis Keadilan dan Keistimewaan: Menuju Aceh yang Mandiri dan Sejahtera

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:20 WIB

Tarmizi Age Ucapkan Tahniah atas Terpilihnya Dek Fad sebagai Ketua Kwarda Pramuka Aceh 2025–2030

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:12 WIB

Bea Cukai Hadirkan Kemudahan Baru untuk Penumpang dan Jemaah Haji: PMK 34/2025 Resmi Berlaku

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:20 WIB

Wagub Aceh Sambut Wamen PKP Fahri Hamzah, Bahas Rumah untuk Kombatan GAM

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:32 WIB

Wagub Aceh Nahkodai Kwarda Pramuka, Siap Cetak Generasi Tangguh

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:59 WIB

Bener Meriah Raih Penghargaan Kabupaten/Kota Terbaik se-Aceh dalam Implementasi SRIKANDI

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:54 WIB

Buruh Tertindas, HGU Ilegal, dan Limbah Merajalela: Gubernur Aceh Harus Bertindak Tegas!

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:52 WIB

Alumni SMK Muhammadiyah Banda Aceh Ciptakan Inovasi Mesin Air Isi Ulang Otomatis “Mamo Smart”

Berita Terbaru