Blangkejeren, Jajaran Satreskrim Polres Gayo Lues bersama BKSDA Aceh sebagai Tim Gabungan Gakkum Kejahatan Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistem telah melaksanakan Konferensi Pers, di Aula Adhi Pradana Pukul 10.30 Wib hari Rabu, (14/07/2023).
Konferensi Pers yang dilaksanakan ini terkait penangkapan seorang pelaku Jual beli kulit harimau Jenis kelamin betina umur sekitar 3-4 tahun di Desa Melelang Jaya, Kecamatan Terangun Kab. Gayo Lues Propinsi Aceh.
Adapun inisial pelaku, KM (40), alamat Desa Melelang Jaya, Kecamatan Terangun.
Kegiatan tersebut di hadiri dan di pimpin oleh Kompol Edi Yaksa S.Sos Jabatan Waka Polres Gayo Lues, Iptu Muhammad Abidinsyah, S.H., Jabatan Kasat Reskrim Polres Gayo Lues, Drh. Taing Lubis MM, Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya BKSDA, Ono Yuniardo Jabatan PPNPN BKSDA, Ali Sadikin, S.H.M.M., Jabatan Kepala SPTN Wilayah III Blangkejeren, Aiptu Joko Ansari SH Kasubsi PIDM mewakili Kasihumas Polres Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues Polda Aceh AKBP Efrianza SIK Dalam Konferensi Persnya, yang diwakili Waka Polres Kompol EDI YAKSA,.S.Sos didampingi Kasat Reskrim IPTU, Muhammad Abidinsyah, SH dan Drh. Taing Lubis MM, serta Aiptu Joko Ansari SH. mewakili Kasihumas menjelaskan kronologis kejadian, berawal pada hari Sabtu, tanggal 10 Juni 2023, pihak Kepolisian, Pihak BKSDA dan pihak TNGL Gayo Lues mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang akan menjual kulit Harimau,.jelas Kompol Edi Yaksa S.Sos.
Setelah mendapatkan informasi tersebut pihak SatReskrim Polres Gayo Lues langsung melakukan serangkaian tugas penyelidikan untuk menemukan identitas terduga pelaku.
Wakapolres melanjutkan, setelah menentukan waktu dan tempat melakukan transaksi, maka pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023, Pukul 18.00 Wib, Petugas Gabungan Unit Tipidter Satreskrim dan Pihak TNGL didampingi Kasat Reskrim IPTU, Muhammad Abidinsyah, SH dan Kepala TNGL (SPTN Wilayah III Blangkejeren) Ali Sadikin menuju lokasi transaksi di Desa Melelang Jaya Kecamatan Terangun.
selanjutnya Pukul 20:00 Wib para petugas tiba di lokasi, dan langsung bertemu dengan terduga pelaku di pinggir jalan umum Terangun-Blangpidie berjarak 300 meter perkampungan Melelang Jaya.
Salah satu petugas turun dari mobil dan meminta kepada pelaku KM untuk menunjukkan kulit harimau yang akan dijualnya.
“Ketika itu juga terduga pelaku mengambil barang yang disimpannya dan memperlihatkan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli dua buah karung warna putih masing-masing berisikan kulit harimau dan tulang-belulang harimau serta satu buah tanduk rusa,” Ungkapnya.
Ia mengatakan, setelah memastikan barang tersebut kulit harimau, pelaku langsung diamankan petugas dan dibawa ke Mapolres Gayo Lues bersama barang bukti guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka KM, bahwa bagian tubuh satwa yang di lindungi itu berada dalam penguasaannya sejak hari Jum’at tanggal 09 Juni 2023 sekira pukul 10.00 wib atau sewaktu tersangka tiba dikebun jagung miliknya yang berjarak sekitar + 450 meter dari perkampungan Desa Malelang dan melihat 1 (satu) ekor harimau tergeletak yang diperkirakannya sudah dalam keadaan mati terkena strum listrik yang sengaja dipasang untuk membasmi hama babi.
Melihat keadaan yang demikian, Kata Wakapolres, tersangka teringat pesan salah seorang rekannya berinial “AK” (DPO) yang pernah menyampaikan bahwa jika nanti harimau yang sering berkeliaran di lokasi itu terkena setrum agar segera menginformasikan karena kulitnya dapat dijual dengan harga mahal.
“Dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z tersangka langsung pergi menjumpai “AK” di Desa Teris Terangun yang setelah itu bersama-sama kembali ke kebun milik tersangka “KM” di Desa Melelang,”Terangnya.
Setibanya di kebun jagung tersangka KM”, rekannya bernama “AK” terlebih dahulu memastikan keadaan harimau itu yang ternyata sudah mati yang setelah itu bersama-sama langsung mengambil kulit harimau dengan cara mengkuliti kulit, mengambil bagian tulang belulangnya dengan mengunakan sebilah pisau milik tersangka “KM”.
Setelah selesai mengambil kulit dan tulang belulang harimau itu, tersangka “KM” dan “AK” (DPO) menggali lubang sedalam meter dan kemudian mengubur seluruh bagian daging harimau tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekira 11.00 wib, tersangka dijemput “AK” dan bersama-sama menuju ke Desa Terlis dan kepadanya diserahkan nomor handphone calon pembeli bernama toke AHOK dalam pembicaraan melalui handphone, tersangka dan Ahok menyepakati bahwa harga kulit harimau lengkap dengan tulang belulangnya adalah senilai Rp 190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah) dan juga menentukan waktu serah terima barang itu pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 pukul 19.30 wib bertempat di pinggir jalan umum Desa Malelang.
selanjutnya pukul pukul 20.00 wib tiba 1 (satu) unit mobil Innova warna hitam yang kemudian turun salah satu orang yang tidak dikenalnya meminta menunjukan barang Tanpa curiga sedikitpun, tersangka mengambil barang miliknya ke sebuah gubuk berjarak ± 25 meter dari pinggir jalan umum Terangun Blangpidie dan kemudian menunjukannya kepada petugas dan ketika itulah dirinya ditangkap yang ternyata adalah petugas Kepolisian.
Dalam pelaksanaan Konferensi Pers ini, Penyidik sengaja mengundang Drh. Taing Lubis MM, Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya BKSDA, dan Ono Yuniardo Jabatan PPNPN BKSDA, sebagai Saksi Ahli dalam Memberi Keterangan di Polres Gayo Lues terkait dugaan Tindak Pidana KSDAE dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Eksositem Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 Ayat (2) Atas Nama Terduga Sdr KM.
Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan yaitu sbb :
1 (satu) buah karung warna putih berisikan kulit harimau sumatera.
1 (satu) buah karung warna putih berisikan tulang belulang.
1 (satu) buah tanduk rusa.
1 (Satu) unit handphone Nokia, dan
1 (satu) buah pisau.
Piha Satreskrim Polres Gayo Lues juga akan berupaya Melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku ” AK” dan juga Melakukan pendalaman terhadap jaringan perdagangannya.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah SH menerangkan bahwa
Akibat perbuatannya, tersangka “KM” diduga keras telah melakukan tindak pidana yaitu berbunyi “setiap orang dilarang : menangkap , melukai , membunuh , menyimpan , memiliki , memelihara , mengangkut , memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau pun mati sebagaimana dimaksud Pasal 40 Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana (Abdiansyah)