Polisi Sebut Ada Pertemuan Firli Bahuri dan SYL di Rumah Kertanegara 46

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 4 November 2023 - 05:15 WIB

50482 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Polda Metro Jaya menyebut ada pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun pertemuan keduanya disebutkan terjadi di rumah yang berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Tadi materi penyidikan ya, tapi yang jelas ada,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Kendati demikian, Ade Safri tidak menjelaskan lebih jauh mengenai materi penyidikan tersebut, termasuk kapan pertemuan keduanya terjadi.

Adapun rumah tersebut diperbincangkan setelah diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan adanya penggeledahan oleh kepolisian kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Rumah tersebut yang dimiliki oleh seseorang berinisial E ternyata disewa oleh seorang pengusaha bernama Alex Tirta.

“Pemilik rumah Kertanegara adalah E. Yang menyewa rumah Kertanegara dari E adalah Alex Tirta,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (31/10/2023).

Alex Tirta diketahui merupakan seorang pengusaha yang memiliki Hotel Alexis. Ia juga saat ini menjabat sebagai Ketua Harian PP PBSI periode 2020-2024.

Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan rumah tersebut disewakan kepada Alex Tirta dengan nilai lebih dari setengah miliar rupiah per tahunnya.

“Sewanya sekira Rp650 juta setahun,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, rumah yang berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ternyata tidak dimiliki oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Hal tersebut diungkap oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah adanya upaya penggeladahan yang dilakukan pada hari Kamis (26/10/2023) kemarin.

“Ya jadi untuk diidentifikasinya bahwa rumah tersebut adalah disewa,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).

Kendati demikian, Ade Safri tidak mengungkap lebih jauh mengenai rumah tersebut. Termasuk harga sewanya dan juga peruntukannya seperti apa.

Untuk mendalami perihal rumah tersebut, Ade Safri menyampaikan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah berinisial E.

“Pemilik rumah Kertanegara 46 yang hari ini di schedule-kan untuk dilakukan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB di lantai 21 Gedung Promoter, ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelasnya. (PMJ)

Berita Terkait

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Kepala BPP Nurussalam Bantah Lakukan Dugaan Pungli Poktan
Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Ibu Rumah Tangga di Lawe Hijo Diciduk Polisi, Simpan 8 Bungkus Sabu Siap Edar
Teror Mengintai Wartawan: Syahbudin Padank Menghadapi Ancaman Serius di Subulussalam!
Majelis Hakim PN Lhoksukon Vonis Lima Tahun Penjara untuk Polisi Gadungan

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:17 WIB

Shella Saukia Ulurkan Tangan untuk Melda Safitri, Ibu Dua Anak yang Diceraikan Suami Jelang Pelantikan PPPK

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:34 WIB

TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:47 WIB

GAYO LUES

Pacuan Kuda Menyatukan Serumpun Dataran Tinggi Gayo

Sabtu, 25 Okt 2025 - 18:48 WIB