Subulussalam, 11 Juli 2025 — Upaya pemberantasan rokok ilegal kembali digencarkan pemerintah melalui kerja sama antara Bea Cukai dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh. Selama dua hari, sejak 9 hingga 10 Juli 2025, petugas gabungan melaksanakan operasi pasar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di wilayah Subulussalam dan Aceh Singkil.
Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 96.360 batang rokok ilegal berhasil diamankan. Rokok-rokok ini diduga kuat tidak memiliki pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu, yang jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah menilai penindakan ini sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal serta menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai.
Selain sebagai bentuk penegakan hukum, operasi ini juga bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang masih mencoba memperdagangkan produk tembakau tanpa izin resmi. Produk-produk ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak melewati proses pengawasan mutu.
“Operasi ini adalah langkah konkret dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala,” ujar Martua, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penindakan I pada Kantor Wilayah DJBC Aceh.
Masyarakat menyambut baik langkah ini dan berharap tindakan tegas semacam ini bisa terus berlanjut. Beberapa warga menilai operasi semacam ini penting dilakukan secara rutin, karena selama ini peredaran rokok ilegal masih cukup marak di sejumlah wilayah.
Bea Cukai menekankan bahwa kolaborasi lintas lembaga merupakan kunci utama dalam mengatasi peredaran barang-barang ilegal. Masyarakat pun diimbau untuk tidak membeli, mengedarkan, atau memproduksi rokok ilegal. Kesadaran bersama dan kepatuhan terhadap peraturan dinilai penting agar upaya penegakan hukum ini dapat berjalan optimal.
Dengan hasil signifikan dari operasi kali ini, diharapkan terjadi peningkatan kesadaran di tengah masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal dan pentingnya menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. (RED)