818,50 Gram Sabu Diamankan Sat Res Narkoba Polres Langsa

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 5 Oktober 2023 - 02:16 WIB

50439 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa, Satu paket besar Sabu seberat 818,50 (delapan ratus delapan belas koma lima puluh) Gram diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, 3/10/23.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melaluai………saat Konferesi Pers menjelaskan diamankan pelaku tersebut Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang banyaknya peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Langsa.

Dari laporan masyarakat tersebut Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP MULYADI, S.H., M.H melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan ada seseorang yang kita curigai sedang menjemput Narkotika jenis Sabu dari Gp. Pulo U Kec. Nurussalam Kab. Atim.

Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 29 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB Kasat Resnarkoba dan Unit Opsnal langsung menuju ke daerah yang dimaksud dan melakukan pencarian terhadap orang yang kita curigai tersebut.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Nagan Raya Menyerahkan Dua Orang Tersangka ilegal Mining Beserta Barang Bukti ke jaksa.

Dihari yang sama sekira pukul 21.30 WIB kita lakukan penggerebekan dan terlihat ada beberapa orang laki-laki di areal persawahan di belakang SMK yang berusaha melarikan diri namun pelaku yang menjadi target dapat kita amankan” tandasnya.

Pelaku tersebut berinisial SH (23) Tukang Bangunan, Dsn. Mon Balee Gp. Pulo U Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur.

Dari hasil yang kita dapat selain sabu 818,50 (delapan ratus delapan belas koma lima puluh) Gram ada 1 (satu) plastik warna orange dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Vario warna putih, No Pol BL 4809 DAT.

Kemudian” untuk masing- masing (DPO)RL (DPO) 38 tahun, Wiraswasta, alamat Kab. Aceh Timur, berperan sebagai orang yang membantu Pelaku SH menunjukkan tempat membeli Sabu tersebut di daerah Kab. Aceh Timur yang pada saat membeli Sabu mereka menggunakan Sepmor merk Honda Vario warna putih, No Pol BL 4809 DAT Pelaku.

Baca Juga :  Polisi kembali Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal, Ekskavator Diamankan

BG (DPO) 35 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Kab. Aceh Timur berperan sebagai perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu orang yang mengenalkan pelaku SH dengan calon pembeli Sabu.

Dari hasil saat kita introgasi Pelaku Barang Haram tersebut akan di edarkan di Wilayah Kota Langsa.

Sedangkan 2 (dua) orang laki-laki lainnya tidak diketahui identitasnya masi dalam penyelidikan Sat Res Narkoba.

Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun” ujarnya (RED)

Berita Terkait

Ketua RAPI Nagan Raya Apresiasi Kinerja Kapolres Nagan Raya Sepanjang Tahun 2024.
Polri Tangkap 10 Buronan High Profile selama Periode 2024
Minta Hentikan Proses Seleksi Kepala BPMA, YARA Gugat Gubernur Ke PTUN
Selama Tahun 2024 Ada 260 Kasus Yang Ditelah Diselesaikan Oleh Kapolres Aceh Barat.
Polres Bireuen Bekuk Tiga Pelaku Pencuri Modul Baseband BTS Tower Telkomsel
Diduga Edarkan Uang Palsu, Perempuan 44 Tahun Diamankan di Mall Suzuya Lhokseumawe
Terkait Kasus Pemerasan terhadap Penonton DWP, PH PPWI: Mereka Harus Dipidanakan
Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP, Ini Hasil Pemeriksaan 34 Polisi oleh Propam

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:21 WIB

Polisi Selidiki Kecelakaan Laka Lantas di Km 77 Muara Tiga, Lima Orang Meninggal Dunia

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:25 WIB

Pj. Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar Resmikan Tugu Aneuk Mulieng Sebagai Ikon Peradaban Pidie

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:18 WIB

Sang Pencetus Tugu Aneuk Mulieng Sabagai Simbol Kejayaan Pidie yang Diresmikan Megah

Rabu, 1 Januari 2025 - 05:03 WIB

Polres Pidie Raih Tren Positif 2024, Pemuda Aceh Apresiasi Kepemimpinan AKBP Jaka Mulyana

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:13 WIB

Pj. Bupati Pidie Resmi Luncurkan SIMRS dan RME Rumah Sakit Tgk. Chik Ditiro

Senin, 30 Desember 2024 - 13:52 WIB

PJ. Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar Launching 26 BLUD Puskesmas Di Kabupaten Pidie

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:13 WIB

Kritik terhadap Jalan Simpang Beutong-Laweung, Pengamat Politik: Harus Berdasar Data dan Fakta

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:56 WIB

Ditreskrimsus Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Pidie

Berita Terbaru

NASIONAL

Presiden Menerima Kunjungan Sejumlah Menteri di Istana Bogor

Sabtu, 4 Jan 2025 - 12:33 WIB

NASIONAL

Operasi Lilin 2024 Resmi Ditutup

Sabtu, 4 Jan 2025 - 12:31 WIB

NASIONAL

Regulasi Media Siber Jawa Barat: Mencari Keterbukaan

Sabtu, 4 Jan 2025 - 11:22 WIB