680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 17 November 2024 - 03:57 WIB

50249 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subulussalam melakukan penangkapan seorang Pria DS (36 tahun) karena diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite, Sabtu, 16 November 2024.

Pria berinisial DS warga Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe Kabupaten Pakpak Bharat Sumut, ditangkap pada Rabu, 13 November 2024 sekira pukul 15.10 Wib di Kedabuhan Jalan Lintas Subulussalam – Medan Desa Jontor Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.

Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakhir, S.H, M.H, dalam keterangannya menjelaskan bahwa, Tim Reserse Mobile (Resmob) melakukan penyelidikan di seputaran wilayah hukum Polres Subulussalam terkait maraknya minyak bersubsidi yang dibawa dari Kabupaten Pak Pak Bharat ke Kota Subulussalam.

Baca Juga :  BS, Tersangka Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Pernah Dihukum Bunuh Orang

” Tim Resmob melakukan patroli ke arah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, setiba di jalan lintas Subulussalam – Medan tepatnya di Kedabuhan Desa Jontor Tim melihat ada sebuah mobil pribadi yang mencurigakan seperti mengangkut barang, lalu Tim mengejar mobil tersebut dan memberhentikan mobilnya selanjutnya ditemukan mobil tersebut sedang mengangkut bahan nakar minyak jenis Pertalite. Kemudian supir beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subulussalam guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang disita petugas 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Warna hitam dengan Nopol BK 1296 EJ, dan 20 (dua puluh) Jerigen 35 Liter dengan Isi 34 Liter Minyak Pertalite dengan total
(680 Liter), serta 1 (satu) Jerigen 35 Liter dengan Isi 34 Liter Minyak Solar.

Baca Juga :  Polres Aceh Barat Berhasil Amankan 2 Pengedar Sabu Setengah Kilogram

Terduga pelaku dapat dikenakan dengan Tindak Pidana setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan in/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 60 Milyar.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Pelatih Bola Akibat Cabuli Anak Didiknya
Kembali Satreskrim Polres Subulussalam Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Pemain Judi Online
Cemarkan nama baik Ketum AMI di WG, RH di Laporkan ke Polda Riau
Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pria Berinisial AL Terkait Judi Online
Polres Nagan Raya Gelar Pemeriksaan Administrasi Penerimaan Bakomsus Polri
Polda Sumut Gagalkan 272 Kilogram Ganja Asal Aceh
Menjelang Pilkada 2024 Polres Nagan Raya Terima BKO Personil Brimob Polda Aceh
Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Kurir Pelaku Gelapkan Barang COD

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 00:53 WIB

Hasil Pleno Kabupaten Tetapkan Paslon MANIS Unggul, Jubir : Mari Bersama Bangun Aceh Selatan Tercinta

Kamis, 5 Desember 2024 - 00:47 WIB

Awas, Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS

Senin, 2 Desember 2024 - 00:39 WIB

Jelang Pleno Tingkat Kabupaten, Ini Pesan Jubir Pasangan MANIS

Sabtu, 30 November 2024 - 23:38 WIB

Rekap DA-1 Kecamatan Final 100 %, Pasangan MANIS Menangkan Pilkada Aceh Selatan

Sabtu, 30 November 2024 - 17:25 WIB

Mahasiswa Aceh Selatan : Selamat Buat Pasangan MANIS, Insya Allah Aceh Selatan Lebih Maju dan Produktif

Kamis, 28 November 2024 - 19:54 WIB

H Mirwan MS : Kemenangan Pasangan MANIS adalah Kemenangan Seluruh Rakyat Aceh Selatan

Kamis, 28 November 2024 - 18:30 WIB

Forum LSM Kerahkan Relawan Pantau Rekap Suara Tingkat Kecamatan di Pilkada Aceh Selatan

Kamis, 28 November 2024 - 18:29 WIB

Data Real Count 100 %, Pasangan MANIS Unggul di Pilkada Aceh Selatan

Berita Terbaru

KESEHATAN

Dinas Kesehatan Nagan Raya Gelar Sosialisasi Kepesertaan JKN

Kamis, 5 Des 2024 - 21:47 WIB