6 Orang yang Ngaku Wartawan Peras Korban Rp 300 Juta

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 16 Februari 2025 - 22:41 WIB

50505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SLEMAN | POLRESTA Sleman, menangkap 6 orang yang mengaku wartawan dan memeras korban hingga Rp300 juta.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, mengatakan, awalnya para pelaku mendatangi rumah korban seorang perempuan Miss X pada Selasa 11 Febuari 2025.

“Pada hari Selasa 11 Febuari 2025 sekira pukul 18;15 Wib korban usai pulang menjemput anaknya didatangi empat pelaku yang terdiri dua pria dan dua wanita,” kata Edy saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Sabtu 15 Febuari 2025.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edy menjelaskan, pelaku mengatakan pada korban telah melihat ia keluar dari hotel di Sleman bersama seorang laki-laki.

“Lalu pelaku meminta uang Rp 300 juta agar tak memberitakan peristiwa tersebut.
Karena korban takut ia menyanggupi permintaan pelaku dan menawar akan memberikan uang Rp 80 juta,” jelasnya.

Karena terjadi kesepatakan, hari itu juga, lanjut Edy, korban memberikan uang sebesar Rp 15 juta ke tersangka. Sedangkan kekurangannya akan diberikan pada hari Rabu 12 Febuari sekitar pukul 10:00 Wib dirumah pelapor.

Merasa diperas, lanjut Edy, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polresta Sleman.

“Setelah kita melakukan penyelidiikan akhirnya enam tersangka dapat kita tangkap,” ungkapnya.

Menurut Edy, enam tersangka terdiri empat pria dan dua orang wanita.

Keenam tersangka yakni, DT (37) warga Bekasi Jawa Barat, FMS (27) warga Bekasi, Jawa Barat, YDK (24) warga Bekasi, Jawa Barat dan HB (55) warga Kotagede, Kota Yogyakarta.

“Sedangkan dua pelaku perempuan yakni DTK (23) warga Klaten, Jawa Tengah dan SH (27) warga Bekasi, Jawa Barat,” terangnya.

Edy menjelaskan, dari pengakuan para tersangka mereka baru melakukan aksi pemerasan satu kali.

“Namun akan kita dalami lagi. Apakah tersangka ini ada kaitan juga dengan jaringan wartawan yang ditangkap di Polda Metro Jaya juga akan kami dalami lebih lanjut,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, 17 barang bukti termasuk kartu pers, dua mobil, KTP milik para tersangka diamankan sebagai barang bukti.

“Para tersangka kita kenakan Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHL dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Aceh Barat Serahkan Berkas Ke JPU Kasus Dukun Cabul,
Halang-Halangi Tugas Wartawan, Salah Satu Anggota DPRD Karo Akan Dilaporkan Ke Polisi, PAW Menunggu
Polres Aceh Tenggara Amankan Mobil Pick Up Bermuatan Pupuk Bersubsidi di Aceh Tenggara
Kodam I Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Sabu di Tiga Provinsi, 10 Pelaku Diamankan
Polres Pidie Jaya Tegakkan Hukum: Kasus Penganiayaan Wartawan Diproses dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP
Satlantas Polres Nagan Raya Tingkatkan Pengaturan Lalu Lintas Untuk Menekan Angka Kecelakaan lalu lintas.
KPK Tangkap Oknum Penyidik Gadungan dan Perantara dalam Kasus Pemerasan di NTT
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap Jaringan Narkotika, Enam Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 23:34 WIB

Hargai Keputusan Pemerintah Saat Ini, Ampon Man : Kebijakan Pemerintah Sudah Sesuai Aturan

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:37 WIB

Ketua DPR Aceh Diminta Jadi ‘Pendingin’ Jelang Meugang

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:30 WIB

Kasus Suap Seleksi PPPK Gayo Lues, 3 Terdakwa Divonis 4,6 Tahun Penjara

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:12 WIB

YARA Minta Ketua DPP Partai Aceh Ganti Ketua DPR Aceh.

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:27 WIB

Kadis ESDM Aceh: Siap Tindak Lanjuti Instruksi Gubernur Aceh Terkait Barcode BBM Subsidi

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

ARAH Minta Mualem Ganti Seluruh Kepala SKPA Yang Lama

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:53 WIB

PEMA dan ASME Gelar FGD Bahas Jaminan Investasi di Sektor Migas dan Pertambangan Aceh

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:38 WIB

Polda Aceh Berhasil Selamatkan dan Pulangkan Korban Penculikan dari Thailand

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Ketua DPR Aceh Diminta Jadi ‘Pendingin’ Jelang Meugang

Kamis, 20 Feb 2025 - 22:37 WIB