6 Orang yang Ngaku Wartawan Peras Korban Rp 300 Juta

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 16 Februari 2025 - 22:41 WIB

502,997 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SLEMAN | POLRESTA Sleman, menangkap 6 orang yang mengaku wartawan dan memeras korban hingga Rp300 juta.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, mengatakan, awalnya para pelaku mendatangi rumah korban seorang perempuan Miss X pada Selasa 11 Febuari 2025.

“Pada hari Selasa 11 Febuari 2025 sekira pukul 18;15 Wib korban usai pulang menjemput anaknya didatangi empat pelaku yang terdiri dua pria dan dua wanita,” kata Edy saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Sabtu 15 Febuari 2025.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edy menjelaskan, pelaku mengatakan pada korban telah melihat ia keluar dari hotel di Sleman bersama seorang laki-laki.

“Lalu pelaku meminta uang Rp 300 juta agar tak memberitakan peristiwa tersebut.
Karena korban takut ia menyanggupi permintaan pelaku dan menawar akan memberikan uang Rp 80 juta,” jelasnya.

Karena terjadi kesepatakan, hari itu juga, lanjut Edy, korban memberikan uang sebesar Rp 15 juta ke tersangka. Sedangkan kekurangannya akan diberikan pada hari Rabu 12 Febuari sekitar pukul 10:00 Wib dirumah pelapor.

Merasa diperas, lanjut Edy, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polresta Sleman.

“Setelah kita melakukan penyelidiikan akhirnya enam tersangka dapat kita tangkap,” ungkapnya.

Menurut Edy, enam tersangka terdiri empat pria dan dua orang wanita.

Keenam tersangka yakni, DT (37) warga Bekasi Jawa Barat, FMS (27) warga Bekasi, Jawa Barat, YDK (24) warga Bekasi, Jawa Barat dan HB (55) warga Kotagede, Kota Yogyakarta.

“Sedangkan dua pelaku perempuan yakni DTK (23) warga Klaten, Jawa Tengah dan SH (27) warga Bekasi, Jawa Barat,” terangnya.

Edy menjelaskan, dari pengakuan para tersangka mereka baru melakukan aksi pemerasan satu kali.

“Namun akan kita dalami lagi. Apakah tersangka ini ada kaitan juga dengan jaringan wartawan yang ditangkap di Polda Metro Jaya juga akan kami dalami lebih lanjut,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, 17 barang bukti termasuk kartu pers, dua mobil, KTP milik para tersangka diamankan sebagai barang bukti.

“Para tersangka kita kenakan Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHL dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Bandar Sindikat Narkoba Diduga Mendapatkan Perlakuan Istimewa di Lapas Kelas 1 Medan
Bukit Palano Diduga Rusak dan Alih Fungsi Akibat Galian C, Benarkah Pemkot Payakumbuh Masuk Angin?
Lambannya Tangani Kasus Pengeroyokan Anak Wartawan Di Sukorejo Wajib Audensi Oleh LSM Pasuruan Raya Di Polres Pasuruan
Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi
Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra
Puluhan Tahanan Kabur Klas Lapas Kuta Cane Anggota DPR RI Kunker
Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba
Polsek Indra Makmu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 20:11 WIB

Satu Rumah Warga di Desa Pulo Sepang Terbakar

Selasa, 1 April 2025 - 19:25 WIB

Bupati Agara Sigap Tinjau Jembatan Penghubung Antar Dua Kecamatan, Putus Akibat Debit Air Memuncak

Selasa, 1 April 2025 - 18:38 WIB

Bupati Agara CepatTanggap, Jembatan putus Sudah bisa dilalui Roda Dua

Minggu, 30 Maret 2025 - 00:42 WIB

BPKD Agara Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:55 WIB

Ketua DPRK Aceh Tenggara Santuni Anak Yatim, Bupati Serahkan Secara Simbolis

Jumat, 28 Maret 2025 - 04:49 WIB

Wagub Fadhlullah: Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga Jelang Idul Fitri

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:05 WIB

Do’a Bersama untuk Alm Abu Razak, Wagub Fadhlullah: Terima Kasih Masyarakat Teupin Raya

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:23 WIB

Silahturahmi Antar Wartawan Alasta News, hingga Bahas isu Penting. Pimred : tetap junjung kesolidtan

Berita Terbaru

KORUPSI

Dana Pokir Dewan di Pusaran Korupsi

Rabu, 2 Apr 2025 - 23:58 WIB

ACEH TENGGARA

Satu Rumah Warga di Desa Pulo Sepang Terbakar

Rabu, 2 Apr 2025 - 20:11 WIB