SLEMAN | POLRESTA Sleman, menangkap 6 orang yang mengaku wartawan dan memeras korban hingga Rp300 juta.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, mengatakan, awalnya para pelaku mendatangi rumah korban seorang perempuan Miss X pada Selasa 11 Febuari 2025.
“Pada hari Selasa 11 Febuari 2025 sekira pukul 18;15 Wib korban usai pulang menjemput anaknya didatangi empat pelaku yang terdiri dua pria dan dua wanita,” kata Edy saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Sabtu 15 Febuari 2025.
Edy menjelaskan, pelaku mengatakan pada korban telah melihat ia keluar dari hotel di Sleman bersama seorang laki-laki.
“Lalu pelaku meminta uang Rp 300 juta agar tak memberitakan peristiwa tersebut.
Karena korban takut ia menyanggupi permintaan pelaku dan menawar akan memberikan uang Rp 80 juta,” jelasnya.
Karena terjadi kesepatakan, hari itu juga, lanjut Edy, korban memberikan uang sebesar Rp 15 juta ke tersangka. Sedangkan kekurangannya akan diberikan pada hari Rabu 12 Febuari sekitar pukul 10:00 Wib dirumah pelapor.
Merasa diperas, lanjut Edy, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polresta Sleman.
“Setelah kita melakukan penyelidiikan akhirnya enam tersangka dapat kita tangkap,” ungkapnya.
Menurut Edy, enam tersangka terdiri empat pria dan dua orang wanita.
Keenam tersangka yakni, DT (37) warga Bekasi Jawa Barat, FMS (27) warga Bekasi, Jawa Barat, YDK (24) warga Bekasi, Jawa Barat dan HB (55) warga Kotagede, Kota Yogyakarta.
“Sedangkan dua pelaku perempuan yakni DTK (23) warga Klaten, Jawa Tengah dan SH (27) warga Bekasi, Jawa Barat,” terangnya.
Edy menjelaskan, dari pengakuan para tersangka mereka baru melakukan aksi pemerasan satu kali.
“Namun akan kita dalami lagi. Apakah tersangka ini ada kaitan juga dengan jaringan wartawan yang ditangkap di Polda Metro Jaya juga akan kami dalami lebih lanjut,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, 17 barang bukti termasuk kartu pers, dua mobil, KTP milik para tersangka diamankan sebagai barang bukti.
“Para tersangka kita kenakan Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHL dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)