2 Tersangka Usia Dibawah Umur Terjerat Kasus Narkoba, Ketua LAN Desak Kapolres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Utama

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 5 Mei 2025 - 19:35 WIB

501,624 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane_Ketua Lembaga Anti Narkotia (LAN) Kabupaten Aceh Tenggara Habibullah desak Kapolres Aceh Tengggara AKBP Yulhendri segera tangkap Pelaku Utama dari kasus narkoba yang menjerat 3 tersangka yang 2 diantaranya di bawah umur, pada Sabtu malam (3/5/2025) lalu. Di desa Titi Pasir Kecamata Semadam.

Diketahuai dari keterangan Habibullah, bahwa 3 Tersangka yang terjerat hukum narkotika jenis Sabu tersebut, 2 diantaranya bukan pemakai, pembuktian ini diungkapkan Habibullah kepada awak media setelah Ketua LAN mengkonfirmasi kepada Kasat Narkoba IPTU Yose Rinaldi di ruangan Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara.

“Saya sudah mengkonfirmasi pada Minggu sore 4 Mei 2025 kepada Kasat Narkoba di Polres Aceh Tenggara, bahwa dua di antara tersangka tidak positif narkoba.” Terang Ketua LAN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Walaupun 2 diantaranya tidak positif Narkoba, Habibullah mengatakan tetap dilakukan nya proses hukum karena terjerat pada pasal 112, 132 dan 131. Namun menurut keterangan Habibullah pada saat menanyakan kepada penyidik kasus tersebut. Lebih merujuk ke pasal 131.

“Menurut keterangan penyidik bahwa 3 tersangka tersebut merujuk pada pasal 131, yaitu undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang kewajiban setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib.” Jelasnya lebih lanjut.

Setelah Habibullah menayakan lebih mendalam perihal pemilik narkotika jenis sabu kepada 3 tersangka di ruangan penyidik Sat Reskoba. 3 Tersangka (R), (H) dan (G) menjelaskan bahwa, pemilik sabu tersebut pada saat penggerebekan melarikan diri, serta mebawa kabur sebahagian dari barang bukti.

Salah satu tersangka juga menerangkan kepada Habibullah bahwa pemilik narkoba tersebut di kenal. “pada saat saya menanyakan kepada salah satu tersangka yang berinisial (R) di ruang penyidik Sat Reskoba Polres Aceh Tenggara, tersangka menerangkan bahwa dia ditelfon oleh pemilik sabu yang berinisial (B) alias Datuk atau Doyok, untuk membuat acara manggang-manggang ayam di lokasi. Serta pemilik sabu menyuruh si (R) mengajak teman-temannya untuk ikut manggang.” Jelas Habibullah

Perihal kaburnya pemilik sabu yang berinisial (B) alias Datuk atau Doyok, Habibulah Ketua LAN Aceh Tenggara mendesak Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri secepatnya menangkap bandar sabu yang kabur, pada saat penangkapan 3 tersangaka.

Menurut opini Habibullah 3 tersangka yang ditangkap adalah korban dari sindikat bandar narkoba yang berinisia (B) alias Datuk atau Doyok tersebut.

Untuk mengetahui lebih dalam kasus tersebut hari ini Senin (5/5), Habibullah juga mendampingi Dinas Sosial dalam proses menghantar 1 tersangka yang dibawah umur untuk dititipkan ke panti asuhan dan satunya lagi kepada pihak keluarga. Untuk menunggu proses hukum lanjut.

(Fenra)

Berita Terkait

Dari Persis untuk Sumatera, Persis Bangun Huntara, Masjid, dan Sinergi Relawan
Banjir Kembali Rendam Jalan Nasional di Desa Kuning I, Warga Pertanyakan Solusi Jangka Panjang
Jalan Nasional Kutacane–Gayo Lues Putus Diterjang Banjir, Satu Kendaraan Diduga Terseret Arus
Polres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda dan Sat Brimob Polda Sumsel Salurkan Bantuan Kemanusiaan dari Mapanbumi dan Paramita Foundation
*Resmob Satreskrim Aceh Tenggara Ungkap Kasus Perjudian Online Jenis Slot di Desa Pulonas
Bupati Aceh Tenggara Lantik Pejabat Administrator, Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah dan Kepala RSU Teken Fakta Integritas Kinerja
Warga Aceh Tenggara yang Bekerja di Bener Meriah Minta Bantuan Pemerintah
UGL Aceh Ukir Sejarah, Raih Dua Sertifikasi ISO Internasional Sekaligus

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:25 WIB

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Tiga Remaja Terkait Dugaan Pencurian Kotak Amal Masjid

Sabtu, 10 Januari 2026 - 20:45 WIB

MKGR Aceh Gelar Diklat Kader 2025 di Nagan Raya, Bupati TRK Tekankan Penguatan Kaderisasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:01 WIB

Wabup Nagan Raya Raja Sayang Apresiasi Prestasi Pramuka pada MTR ke-24 Tahun 2025

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:10 WIB

Pemkab Nagan Raya Tutup Perusahaan PT Mon Jambe Karna Belum Ada Izin

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:49 WIB

Beroperasi Tampa Izin : Pemkab Nagan Raya Tutup Perusahaan PT.Mon Jambe

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:58 WIB

Forkopimda Nagan Raya Terbitkan SE Bersama Penertiban Antrian BBM Bersubsidi

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:18 WIB

Kapolres Nagan Raya Menghadiri Peresmian Jembatan Bailey Nagan Raya Via Aceh Tengah

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:10 WIB

Tersangka Kasus Asosila Dilimpahkan Ke Kejaksaan. Ini Kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya

Berita Terbaru