HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Warga Lhok Padang Nagan Raya Minta Kepada Keuchik Tuha Peut Dan Perangkat Desa Agar Berdomisili Di Gampong

Redaksi

- Redaksi

Minggu, 24 Desember 2023 - 13:27 WIB

501,646 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nagan Raya – Aceh : Masyarakat Lhok Padang Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh minta tertibkan Perangkat Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa atau Lembaga Tuha Peut Gampong ( TPG) untuk berdomisi di Desa agar tidak tergangu administrasi Gampong. Minggu, 24/12 /2023

Mewakili Masyarakat Lhok Padang Ibnu Hajar yang di dampingi Ibnu umar mengatakan, yang bahwa selama Mushadi Keuchik Gampong Lhok Padang ada dua orang Tuha Peut Gampong ( TPG) ,di berhentikan pada dua tiga bulan yang lalu dengan alasan tidak berdomisili di Gampong. Dan ada juga yang mengudurkan diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih kata Ibnu, Pergantian Antar Waktu ( PAW) inisial NM umur 52 berdomisili desa Blang Murong Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya, tidak berdomisili di Gampong Lhok Padang.

Maka kami minta Kepad Pj Bupati Nagan Raya mewakil dinas terkait atau Camat agar persoalan ini di tuntaskan, karna sesuai dengan ketentuan Perangkat desa maupun lembaga Tuha Peut Gampong tidak boleh berdomisili di luar Gampong.

Pada tiga bulan yang lalu dua oknum Tuha Peut di berhentikan dengan alasan tidak berdomisili di Gampong Lhok Padang namun yang PAW sekarang kenapa boleh berdomisi di luar Gampong lhok Padang. Ucap ibnu.

Untuk itu ibnu mewakili masyarakat Lhok Padang meminta kepada Pemerintah dan Camat untuk di evalusi kinerja Keuchik Lhok Padang.

Salah satu tokoh Masyarakat Lhok Padang engan kita sebut nama,juga mengukapkan, terkait PAW Tuha Peut Gampong ( TPG) langsung di pimpn Rapat oleh Keuchik, dan secara di tunjuk bukan secara musyarah melalui Tuha Peut Gampong. Ucapnya.

Perlu kita ketahui bersama BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara pemilihan melalui pemilihan secara langsung atau musyawarah pemilihan oleh unsur masyarakat desa.

Tata Cara, Alur dan Mekanisme Pemberhentian dan Pemecatan Anggota BPD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam aturan sudah sangat jelas mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian anggota TPG sebagaimana disebutkan dalam pasal 36 Qanun Aceh nomor 4 tahun 2018, setiap anggota TPG berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. dalam proses pemberhentian juga telah diatur secara jelas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TPG.

Secara terpisah di saat menghubungi Keuchik Blang Murong M. Idram membenarkan yang bahwa inisial NM yang di angkat Anggota Tuha Peut Gampong ( TPG) berdomisili di Desa Blang Murong terkait dengan Penduduk tercatat di Desa Lhok Padang. Kata M. Idram.

Terkait surat keterangan Berdomisili yang di keluarkan oleh Keuchik Blang Murong atas nama NM dengan Nomor 209/BM /NR / XII / 2023 yang di tanda tanga oleh Keuchik Blang Murong.

Sebelum berita ini kami tayang, mencoba kami menghubungi Keuchik Lhok Padang melalui seruler tidak bisa di hubungi. ( * )

Berita Terkait

Kabut Asap Selimuti Aceh Singkil, Warga Keluhkan Dampak Karhutla Lintas Provinsi
Ancaman Asap Tebal di Atmosfer, BMKG Imbau Warga Jakarta Waspada dan Kritik Lambatnya Penanganan Pemerintah
Satu Rumah di Kecamatan Lawe Alas Aceh Tenggara Ludes Terbakar Dini Hari, Penghuni Selamat
Dipimpin Mendagri, Bupati TRK Ikuti Rakor Perkembangan Rehap-Rekon Fasilitas Kesehatan Pascabencana
Kajari Nagan Raya Lantik Lima Pejabat Eselon V, Tekankan Integritas dan Profesionalisme dalam Penegakan Hukum
Sambut Hari Santri Nasional 2026, Pemkab Nagan Raya Gelar Lomba Pidato dan Olahraga
Ketua Muhammadiyah Nagan Raya Organisasi Hadiri Khanduri Haul Abu Habib Muda Seunagan
Festival Literasi Nagan Raya 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lokakarya, Lomba Bertutur, dan Pameran UMKM

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Asap Karhutla Racuni 13 Juta Warga, 277 Ribu Terserang ISPA dan 62 Ribu Korban Balita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:20 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:39 WIB

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WIB

PDI-P Sebut Framing Karhutla sebagai Bencana Alam Keliru, Soroti Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Berita Terbaru