Warga Lhok Padang Nagan Raya Minta Kepada Keuchik Tuha Peut Dan Perangkat Desa Agar Berdomisili Di Gampong

Redaksi

- Redaksi

Minggu, 24 Desember 2023 - 13:27 WIB

501,541 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nagan Raya – Aceh : Masyarakat Lhok Padang Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh minta tertibkan Perangkat Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa atau Lembaga Tuha Peut Gampong ( TPG) untuk berdomisi di Desa agar tidak tergangu administrasi Gampong. Minggu, 24/12 /2023

Mewakili Masyarakat Lhok Padang Ibnu Hajar yang di dampingi Ibnu umar mengatakan, yang bahwa selama Mushadi Keuchik Gampong Lhok Padang ada dua orang Tuha Peut Gampong ( TPG) ,di berhentikan pada dua tiga bulan yang lalu dengan alasan tidak berdomisili di Gampong. Dan ada juga yang mengudurkan diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih kata Ibnu, Pergantian Antar Waktu ( PAW) inisial NM umur 52 berdomisili desa Blang Murong Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya, tidak berdomisili di Gampong Lhok Padang.

Maka kami minta Kepad Pj Bupati Nagan Raya mewakil dinas terkait atau Camat agar persoalan ini di tuntaskan, karna sesuai dengan ketentuan Perangkat desa maupun lembaga Tuha Peut Gampong tidak boleh berdomisili di luar Gampong.

Pada tiga bulan yang lalu dua oknum Tuha Peut di berhentikan dengan alasan tidak berdomisili di Gampong Lhok Padang namun yang PAW sekarang kenapa boleh berdomisi di luar Gampong lhok Padang. Ucap ibnu.

Untuk itu ibnu mewakili masyarakat Lhok Padang meminta kepada Pemerintah dan Camat untuk di evalusi kinerja Keuchik Lhok Padang.

Salah satu tokoh Masyarakat Lhok Padang engan kita sebut nama,juga mengukapkan, terkait PAW Tuha Peut Gampong ( TPG) langsung di pimpn Rapat oleh Keuchik, dan secara di tunjuk bukan secara musyarah melalui Tuha Peut Gampong. Ucapnya.

Perlu kita ketahui bersama BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara pemilihan melalui pemilihan secara langsung atau musyawarah pemilihan oleh unsur masyarakat desa.

Tata Cara, Alur dan Mekanisme Pemberhentian dan Pemecatan Anggota BPD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam aturan sudah sangat jelas mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian anggota TPG sebagaimana disebutkan dalam pasal 36 Qanun Aceh nomor 4 tahun 2018, setiap anggota TPG berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. dalam proses pemberhentian juga telah diatur secara jelas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TPG.

Secara terpisah di saat menghubungi Keuchik Blang Murong M. Idram membenarkan yang bahwa inisial NM yang di angkat Anggota Tuha Peut Gampong ( TPG) berdomisili di Desa Blang Murong terkait dengan Penduduk tercatat di Desa Lhok Padang. Kata M. Idram.

Terkait surat keterangan Berdomisili yang di keluarkan oleh Keuchik Blang Murong atas nama NM dengan Nomor 209/BM /NR / XII / 2023 yang di tanda tanga oleh Keuchik Blang Murong.

Sebelum berita ini kami tayang, mencoba kami menghubungi Keuchik Lhok Padang melalui seruler tidak bisa di hubungi. ( * )

Berita Terkait

TRK Bupati Nagan Raya Mengunakan Roda Dua Menuju Desa Pedalaman Di Seunagan Timur.
Bupati Nagan Raya Di Dampingi Wabup Tinjau Jembatan Kuala Tripa.
TRK – Sayang Komitmen Terhadap Pemerataan Pembangunan di Seluruh Kecamatan.
TRK Bupati Nagan Raya Sambut Kedatangan Batalion TP 856 Satria Bumi Sakti
Bupati Nagan Raya Sambut Kedatangan Pengusaha Nasional Hashim Djojohadikusumo
TRK Ajak Warga Sambut HUT Nagan Raya Ke 23 Tahun Pada Tanggal 20 -21 Juli Dengan Meriah
Warga Meminta Bupati Nagan Raya Segera Teken Komitmen Dana CSR Tahun 2025.
Camat Seunagan Timur Gelar IKRAR DAMAI Pemilihan Keuchik PAW.

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:16 WIB

Tanwir Ayubi Akhirnya Pulang ke Bener Meriah: Korban Pekerja Migran di Kamboja Difasilitasi Pemkab dan Diaspora Gayo

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:20 WIB

92 Anggota Damkar Bener Meriah Dipeseujuek

Jumat, 11 Juli 2025 - 02:11 WIB

Pemkab Bener Meriah Fasilitasi Pemulangan Warga yang Terlantar di Kamboja

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:04 WIB

Travel Zein Wisata Islami Bener Meriah Berangkatkan 54 Jamaah Umroh

Minggu, 6 Juli 2025 - 18:53 WIB

Kapolres Bener Meriah Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Pante Raya Cup II dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Rabu, 2 Juli 2025 - 21:26 WIB

Bener Meriah Gelar Sunat Massal Gratis, Wujud Kepedulian Terhadap Anak Yatim dan Keluarga Kurang Mampu

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:44 WIB

Ketua PSSI Bener Meriah Serukan Semangat Kemenangan dan Dukung Penuh Persibamer di Ajang Pra PORA

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:07 WIB

Bupati Bener Meriah Bertemu dengan Regional Head of Corn Partnership PT Charoen Pokphand Group Indonesia

Berita Terbaru