Viral di Medsos, Mobil Berlabel BGN Digunakan untuk Angkut Ayam dan Babi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:36 WIB

50134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sebuah video yang menampilkan mobil berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) digunakan untuk mengangkut ayam dan babi viral di media sosial dan menuai reaksi publik. Video berdurasi singkat tersebut pertama kali direkam pada 24 Oktober 2025 di Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara, sebelum diunggah ke laman Facebook pada 30 Oktober 2025 dan menyebar ke berbagai platform digital lainnya.

Menanggapi viralnya video tersebut, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa kendaraan dalam video itu bukan merupakan milik BGN maupun bagian dari dapur gizi resmi yang berada di bawah naungan lembaga.

“Kami memastikan bahwa mobil itu bukan milik Badan Gizi Nasional dan juga bukan berasal dari salah satu dapur BGN,” tegas Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Nanik menyebut bahwa pihaknya telah memerintahkan Koordinator Wilayah (Korwil) BGN di Nias Selatan untuk segera melaporkan penyalahgunaan identitas lembaga tersebut kepada kepolisian. Dalam pandangannya, penggunaan logo dan identitas resmi lembaga negara untuk kegiatan di luar program resmi merupakan pelanggaran serius terhadap etika kelembagaan dan dapat menyesatkan publik.

“Saya sudah minta Korwil untuk melapor ke polisi karena ini menyangkut penyalahgunaan nama dan merek BGN,” katanya.

Hasil penelusuran internal dari Tim Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN mengungkap bahwa kendaraan tersebut adalah milik sebuah organisasi lokal bernama Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori. Yayasan ini diketahui baru mengajukan permohonan sebagai calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), namun hingga saat ini statusnya belum terverifikasi dan belum memiliki ikatan kerja sama resmi dengan BGN.

“Mereka masih dalam proses pengajuan. Artinya, belum ada hubungan kemitraan apa pun dengan kami. Maka penggunaan logo, nama, dan identitas visual BGN pada mobil tersebut tidak dibenarkan,” tegas Nanik.

Ditegaskan pula bahwa penggunaan simbol atau atribut lembaga pemerintah harus mendapat izin resmi dan hanya boleh digunakan oleh pihak yang telah ditunjuk atau bekerja sama secara legal. Pelanggaran terhadap ketentuan ini menurut Nanik, tidak hanya mencoreng citra lembaga, tetapi juga dapat menimbulkan kekeliruan pemahaman di tengah masyarakat terkait pelaksanaan program-program pemerintah pusat.

Siang hari setelah video tersebut menjadi viral, Korwil BGN setempat telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yayasan terkait. Dalam pertemuan itu, pihak BGN meminta pemilik mobil bertanggung jawab atas tindakan penggunaan sembarangan logo Badan Gizi Nasional dan SPPG.

BGN menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap penyalahgunaan identitas lembaga, serta menertibkan setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi dan membingungkan masyarakat. Lembaga ini juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memproduksi maupun menyebarkan informasi di media sosial, serta tidak langsung mengaitkan simbol atau atribut lembaga dengan kegiatan resmi tanpa verifikasi yang jelas.

“Langkah hukum akan kami ambil agar kasus serupa tidak terulang. Kami terbuka untuk bekerja sama dengan pihak manapun, asalkan sesuai prosedur. Jangan sampai ada yang memanfaatkan nama kami tanpa hak,” ujar Nanik.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan simbol negara dan atribut lembaga publik. BGN menegaskan, penegakan integritas lembaga dan perlindungan terhadap kepercayaan masyarakat merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam pelaksanaan program-program publik, termasuk dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar gizi masyarakat. (*)

Berita Terkait

Gunakan Label Resmi untuk Angkut Ayam dan Babi, BGN Lapor Polisi
Dolar Tembus Rp16.614, Kementerian Keuangan Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 29 Oktober–4 November 2025
Empat Terdakwa Kembali Disidangkan dalam Kasus Kematian Prada Lucky, Pengadilan Militer Kupang Dijaga Ketat
Pupuk Subsidi Turun 20 persen, TA Khalid Kios Yang Nakal Harus Segera Ditindak
Anggota DPR RI Ruslan M. Daud Apresiasi Polres Gayo Lues atas Pengungkapan Terbesar dalam Sejarah Pemberantasan Narkotika
BULOG Terus Perkuat Kolaborasi Untuk Jaga Stabilisasi Harga Pangan Nasional
Dewan Pakar PWI Pusat H. Muhammad Amru Ingatkan Pentingnya Peran Jurnalis dalam Menjaga Keberlanjutan Kebudayaan Lokal
Tomy Suswanto Resmi Pimpin Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:50 WIB

Kemendagri Umumkan Penilaian Inspektorat Daerah 2025, Gayo Lues dan Bener Meriah Raih Predikat Baik

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:51 WIB

15 Pejabat Eselon II Pemkab Gayo Lues Dilantik, Evaluasi Kinerja Akan Dilakukan Setiap Tiga Bulan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Bupati Gayo Lues Lantik 15 Pejabat Eselon II, Penataan Birokrasi Diharapkan Perkuat Pelayanan Publik

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Pemkab Gayo Lues Anugerahkan Penghargaan Literasi kepada Andi Saragih atas Komitmen Bangun Budaya Membaca

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:37 WIB

Brimob Kompi 4 Gayo Lues Gelar Donor Darah Massal untuk Sambut HUT ke-80 Korps Brimob Polri

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Bupati Gayo Lues Wisuda Peserta Sekolah Lansia Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:17 WIB

Tagore Minta DPR RI Dukung Pacuan Kuda Gayo Lewat Pengadaan Induk dan Pejantan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Tunggakan Capai Rp412 Juta, Perumda Tirta Sejuk Mediasi 63 Instansi bersama Kejari Gayo Lues

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Terduga Curanmor Dibakar Massa Saat Hendak Diamankan Polisi

Kamis, 30 Okt 2025 - 21:38 WIB

ACEH TENGGARA

Bupati Aceh Tenggara Lepas 36 Kafilah MTQ Menuju Pidie Jaya

Kamis, 30 Okt 2025 - 21:09 WIB