Ungkap Alasan Panji Gumilang Ditahan, Polisi: Tidak Kooperatif

Redaksi Bara News

- Author

Kamis, 3 Agustus 2023 - 02:12 WIB

501,548 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan alasan pihaknya menahan Panji karena tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

“Adapun yang menjadi alasan penahanan kepada yang bersangkutan, tidak kooperatif dalam pemeriksaan,” ujar Djuhandani dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Djuhandani memaparkan perihal tidak kooperatifnya Panji saat tidak hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kedua dengan alasan sakit.

Baca Juga :  Kapolri Soal Kasus Penipuan Tukang Bubur: Proses, Pecat, Pidanakan

“Namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WhatsApp, aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah,” kata Djuhandani.

Oleh karenanya, lanjut Djuhandhani, tersangka Panji Gumilang kini menjalani penahanan untuk mendalami kasus tersebut dan juga untuk pemberkasan .

“Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Panji Gumilang ditahan pada hari ini Rabu (2/8/2023).

Baca Juga :  Koordinasi Antar Lembaga, Kadiv Hubinter Polri Kunker ke Gedung KPK

“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Keputusan penahanan terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan yang dilaksanakan setelah penetapan sebagai tersangka pada hari Selasa (2/8/2023) kemarin.

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan tersangka Panji Gumilang ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 21 Agustus 2023 mendatang di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” jelasnya. (PMJ)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pembangunan IKN Nusantara demi Kemajuan Perekonomian dan Lingkungan Hidup
DPP Bara JP Bentuk TPNKJ Dampingi Nasabah Korban Jiwasraya
CERI: Geger, Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Dua Hari Menjabat, Kepala Bakamla RI Melepas Personel Latihan ke Korea Selatan
Polri: Dua Kontestan Pemilu 2024 Sudah Kantongi SKCK
Penegakan Hukum Bisa Selesaikan Separuh Persoalan Bangsa
Polri Komitmen Miskinkan Bandar Narkoba
Ini Perpres Pembentukan Badan Karantina Indonesia

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 18:55 WIB

Alhudri Salurkan Bantuan Baitul Mal kepada Korban Kebakaran Kota Blangkejeren

Senin, 25 September 2023 - 17:26 WIB

Ketua DPRK Gayo Lues Ingatkan Dinas Agar Segera Menyelesaikan Kegiatannya 

Senin, 25 September 2023 - 16:41 WIB

DPD-PAN Gayo Lues Gelar Rakerda dan Sambut Silaturahmi Anggota KPA

Minggu, 24 September 2023 - 22:30 WIB

Personel Polres Gayo Lues Ikuti Kegiatan Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Memperingati HUT TNI Ke-78 Tahun 2023

Minggu, 24 September 2023 - 21:48 WIB

Peringati WCD, Penjabat Gubernur Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Plastik

Minggu, 24 September 2023 - 21:23 WIB

Himpunan Dokter Puskesmas Gayo Lues Bhakti Sosial di Kecamatan Pining

Minggu, 24 September 2023 - 07:44 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Menembak

Jumat, 22 September 2023 - 21:31 WIB

Kunjungi Pesantren Bustanul Fatta, Rijaludin Imbau Pimpinan Lembaga Pendidikan Lengkapi Administrasi

Berita Terbaru

JAKARTA

Sambut HUT TNI ke 78 Kodim 0503/JB Gelar Senam SKJ 88

Senin, 25 Sep 2023 - 20:32 WIB

SUBULUSSALAM

Menanggapi Pernyataan AMPES, Saya berterimakasih kepada AMPES

Senin, 25 Sep 2023 - 20:29 WIB