Ungkap Alasan Panji Gumilang Ditahan, Polisi: Tidak Kooperatif

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 3 Agustus 2023 - 02:12 WIB

502,091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan alasan pihaknya menahan Panji karena tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

“Adapun yang menjadi alasan penahanan kepada yang bersangkutan, tidak kooperatif dalam pemeriksaan,” ujar Djuhandani dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

Djuhandani memaparkan perihal tidak kooperatifnya Panji saat tidak hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kedua dengan alasan sakit.

“Namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WhatsApp, aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah,” kata Djuhandani.

Baca Juga :  PTPI Menyelenggarakan Forum Teknik Pelayanan Kesehatan INAHEF 2024, Layani Gratis 9 Penyakit Utama

Oleh karenanya, lanjut Djuhandhani, tersangka Panji Gumilang kini menjalani penahanan untuk mendalami kasus tersebut dan juga untuk pemberkasan .

“Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Panji Gumilang ditahan pada hari ini Rabu (2/8/2023).

Baca Juga :  Kasus Dugaan SYL Diperas Pimpinan KPK Sudah Masuk Tahap Penyidikan

“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Keputusan penahanan terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan yang dilaksanakan setelah penetapan sebagai tersangka pada hari Selasa (2/8/2023) kemarin.

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan tersangka Panji Gumilang ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 21 Agustus 2023 mendatang di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” jelasnya. (PMJ)

Berita Terkait

DPRK Anggota Partai Golkar Gayo Lues Silaturrahmi di Desa Agusen
PTPI Menyelenggarakan Forum Teknik Pelayanan Kesehatan INAHEF 2024, Layani Gratis 9 Penyakit Utama
Gelar Rakernas, BaraJP Siap Mengawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pengurus Cabang PC KMHDI Bandung, Audiensi dengan PJ Walikota Bandung
DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal!
Didemo Besar-Besaran, DPR Akhirnya Batal Ubah Keputusan MK Soal Pilkada
Ribuan Orang Gelar Demonstrasi di DPR Protes Pembahasan RUU Pilkada
Mendagri Minta Pj. Gubernur Aceh Optimalkan Persiapan Penyelenggaraan PON 2024

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 19:49 WIB

FPA Kecam Perusakan Atribut Kampanye Aminullah Usman, Desak Panwaslih Tindak Tegas

Minggu, 8 September 2024 - 05:32 WIB

Humas PB HUDA Ajak Masyarakat Aceh Shalat Jenazah Tu Sop di Masjid Raya Baiturrahman

Minggu, 8 September 2024 - 04:34 WIB

Mantan Panglima GAM Tgk Darwis Jeunieb Ajak Menangkan Mualem-Dek Fad, Supaya Aceh Maju

Sabtu, 7 September 2024 - 22:34 WIB

Majelis Nashihin PAS Aceh Instruksikan Kader Menangkan Aminullah-Isnaini yang Usung Oleh Partai PAS

Sabtu, 7 September 2024 - 16:07 WIB

PW Prima DMI Aceh Ucap Belasungkawa atas Meninggalnya Tusop

Sabtu, 7 September 2024 - 15:57 WIB

Kadis Esdm Apresiasi Langkah Cepat PLN Atasi Gangguan Kelistrikan di Aceh

Jumat, 6 September 2024 - 14:08 WIB

Safni, Ketua Tim Pemenangan Dek Fadh Center di Banda Aceh

Jumat, 6 September 2024 - 12:38 WIB

Propam Polda Aceh Bagi 250 Kotak Makan Siang Untuk Relawan PON XXI Aceh-Sumut

Berita Terbaru

GAYO LUES

Said Sani Silaturahmi Dengan Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat

Minggu, 8 Sep 2024 - 07:14 WIB

JAKARTA

Dek Fad Ikut Melayat dan Hantar Jenazah Tu sop di Jakarta

Minggu, 8 Sep 2024 - 04:54 WIB