Ungkap 3 Tambang Galian C Ilegal, Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Dan Alat Berat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 01:58 WIB

50411 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR | Aktivitas Pertambangan Mineral Dan Batu Bara (Galian C) Tanpa Izin di wilayah hukum Polres Aceh Timur diungkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Aceh Timur. Pengungkapan dua kasus dilakukan dalam waktu berdekatan. Pada operasi ini petugas sukses meringkus sejumlah tersangka dan mengamankan barang bukti kasus tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin, (16/10/2023) sore di halaman Polsek Idi Rayeuk, Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. membeberkan kronologi terkait pengungkapan tiga kasus galian C ilegal tersebut.
Diawali dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/01/I/2023/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, Tanggal 11 Januari 2023. Dimana pada Hari Sabtu, Tanggal 30 September 2023, Pukul 15.00 WIB di wilayah Hukum Polres Langsa anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan IB, 50 Tahun, Warga Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

“IB merupakan DPO Satreskrim Polres Aceh Timur dari perkara yang sama. Dimana tiga tersangka yang lain sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Idi. IB ini berperan sebagai pelaku utama pada Kegiatan galian C tanpa ijin di Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, pada tanggal 4 September 2023 diungkap kasus yang sama di wilayah Ranto Peureulak dan berhasil diamankan dua pelaku yakni MN, ZA dan AB. Selanjutnya pada tanggal 19 September 2023, petugas kembali mengamankan aktivitas galian C ilegal di wilayah Pantee Bidari serta mengamankan dua pelaku diantaranya JA dan NA.
Dalam Konferensi Pers tersebut, sejumlah barang bukti seperti; dua unit alat berat Excavator Becho merk Hitachi dan Komatsu ditampilkan dihadapan awak media.

Kapolres yang didampingi Plh. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Ipda Muhammad Aldwi, S.TrK bersama Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, S.E. dan Kanit II Satreskrim Polres Aceh Timur Ipda Deva Reynaldi Wirsa, S.Tr.K. menegaskan terhadap para pelaku dipersangkakan Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi: Bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak 100 Milyar Rupiah.

“Kami berharap kepada semua pemilik tambang galian C untuk segera melakukan pengurusan ijin. Baik ijin eksplorasi dan juga ijin produksi. Dari tambang tersebut sehingga bisa bermanfaat bagi negara dan masyarakat dari sisi pendapatan bukan pajak yang di manfaatkan untuk daerah tercinta ini,” imbau Kapolres.

Baca Juga :  Safari Subuh di Sungai Raya: Pj Bupati Bagi Kebahagiaan untuk Anak Yatim

Pihaknya juga meminta kepada Pemkab Aceh Timur untuk dapat memberikan kemudahan dalam mengurus izin tambang galian C. Karena proses pengurusan ijin tersebut meskipun dikeluarkan oleh pihak Kementerian sesuai dengan aturan terbaru namun tetap berproses dari tingkat daerah.
Menurutnya, selama ini banyak aduan dari masyarakat melalui media sosial, oleh karena itu kami mengimbau warga untuk melaporkan jika ada kegiatan tambang galian C ilegal alias tidak berizin. Dan kami pastikan akan menindak tegas aktivitas galian C illegal.

“Saat ini, kami tengah melakukan penyelidikan dan sedang diminta keterangan dari berbagai pihak terkait, karena bagi kami prinsipnya, apabila bertabrakan dengan aturan hukum sesuai dengan aduan masyarakat akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Dikatakan, selaku penegak hukum Polisi bukan melakukan pembiaran terhadap aktivitas galian C ilegal yang ada, namun perlu tahapan yang harus dilalui sebelum akhirnya dilakukan penindakan. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H.

{Agus}

Berita Terkait

Jalan Rusak Telan Korban Kecelakaan di Idi Tunong, LAKI Atim Soroti PUPR Setempat
Heboh Pungli Pupuk, Anggota Polsek Darul Aman Buka Suara
Medco Gunakan Pelatih Nasional Untuk Latih 25 Talenta Muda Aceh Timur.
Resmikan Ruang Baru SMPN 2 Idi, Perkuat Posisi Sebagai Sekolah Penggerak
GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK
Dalam Mencegah Masuknya Rohingya, HMI Aceh Timur Meminta Pemerintah Untuk Lebih Serius
Sungai Idi Tercemar Parah, Ancam Kesehatan dan Ekosistem
Capaian Kinerja Polres Aceh Timur 2024: Gangguan Kamtibmas Turun, Kasus Narkoba Dan Laka Lantas Menurun

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:44 WIB

Iskandar Pj. Bupati Iskandar Lepas Tim Adam Depok FC untuk Berlaga di Liga 4 Aceh

Senin, 20 Januari 2025 - 00:33 WIB

Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Senin, 20 Januari 2025 - 00:28 WIB

Piala Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:38 WIB

Pj. Keuchik Krueng Raya Pimpin Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 16:45 WIB

PLN Perkuat Perekonomian dan Pariwisata Aceh melalui Program “Desa Berdaya PLN”

Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:10 WIB

Prodi Pendidikan Kimia FKIP USM Gelar PKM di Gampong Jaboi Kota Sabang

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:14 WIB

Kapolda Aceh Cek Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah 2024 di Sabang

Jumat, 27 Desember 2024 - 00:43 WIB

Turnamen Sepakbola Usia Dini SSB PSKS Cup II Resmi Ditutup

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapimsus Bahas Agenda Penting Daerah

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:39 WIB