TTI Desak APH Tindaklanjuti Pelanggaran Hukum Dalam Proses Tender

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 22 Juli 2024 - 02:01 WIB

50180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dengan pelanggaran dalam proses tender, mengingat selama ini banyak nya aturan yang dilanggar oleh Pejabat Pemrintah dan Pokja Pemilihan yang diberikan wewenang oleh undang undang untuk memilih dan menetapkan calon Penyedia (Rekanan).

“APH dalam hal ini dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum, APH tidak mesti menunggu terjadinya Korupsi karena pencegahan Korupsi dapat dilakukan dengan penegakan aturan. APH dapat masuk jika ada indikasi pelanggaran hukum dalam proses tender misalnya, sebagai contoh ada perusahaan yang sudah memenangkan paket melebihi dengan yang ditetapakan oleh aturan dimana untuk usaha kecil dibatasi 5 paket pekerjaan, faktanya masih ditemukan ada perusahaan yang sudah memenangkan lebih dari 5 paket bahkan 15 paket pekerjaan,” ungkap koordinator TTI, Nasruddin Bahar, minggu 21 Juli 2024.

Kata Nasruddin, Pokja pemilihan tidak segan-segan lagi memenangkan perusahaan yang nomor urut terakhir, misalnya ada 17 peserta yang ikut tender yang dimenangkan nomor urut 17 sedangkan yang lainnya digugurkan dengan alasan alasan yang dicari cari dalam istilah tender disebut syarat yang tidak substansi yang tidak mempengaruhi ruang lingkup pekerjaan seperti surat dukungan dan hasil scan tanda tangan basah dan lain lain.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akhibat dari pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat pengadaan barang dan jasa bisa saja Negara berpotensi dirugikan jika dihitung dari selisih penawaran. Misalnya nomor urut 1 menawarkan 12% dibawah HPS sedangkan nomor 17 hanya menawarkan 2% dibawah HPS tapi tetap dimenangkan karena keberpihakan oknum oknum Pokja yang punya mental busuk yang ingin cepat kaya,” jelasnya.

Dia mengatakan, jika saja APH bersedia memproses Pokja Pemilihan maka penegakan aturan tender akan berjalan sesuai dengan Perpres 12 Tahun 2021Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Perlem LKPP nomor 12 tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penyedia.

Nasruddin mencotohkan, kasus Tender Pembangunan Bunker RSZA misalnya, KPA melaksanakan pembangunan Bunker dengan menunjuk penyedia melalui Ekatolog Konstruksi bukan dengan tender. Ekatalog Konstruksi diperbolehkan tapi bukan dianjurkan, e-katalog Konstruksi punya kriteria seperti Paket yang tersedia adalah kebutuhan daerah bukan kebutuhan paket per paket, misalnya Pembangunan Bunker sudah tersedia di etalase penyedia atau tersedia dibanyak etalase calon penyedia lainnya, Barang konstruksi yang banyak tersedia di etalase katalog penyedia seperti bangunan sekolah, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, gedung kantor yang masing masing daerah menggunakannya.

Pada kasus pembangunan Bunker pada Rumah Sakit ZA sudah jelas jelas bangunan yang spesifik memerlukan Perusahaan yang sudah pernah membangunan Bunker Nuklir yang tekhnologinya digunakan oleh RSZA. Jika dilihat dari kriteria bangunan sudah sangat jelas paket tersebut harus ditender yang nantinya Pokja Pemilihan lah yang menetukan Penyedia mana saja yang memnuhi syarat baik dinilai dari pengalaman maupun personil ahli yang digunakan.

“Dalam kasus Pembangunan Bunker RSZA APH seharusnya pro aktif memrikasa siapa siapa saja yang terlibat, apa motif dilakukan Ekatalog, bukankah waktu tersedia masih sangat panjang. Jika alasan Direktur RSZA ekatalog untuk menghindari intervensi dari luar itu sangat mengada ngada.
APH juga dapat memeriksa Pengadaan Barang dan obat obatan yang jumlahnya hampir mencapai Rp.500 Milyar lebih dilakukan dengan ekatalog, bisa jadi harga barang di MarkUp karena dalam kondisi sekarang tidak ada penunjukan penyedia gratis semua ada cash back yang dikeluarkan oleh perusahaan yang ditunjuk. Untuk obat obatan ada cash back seketir 3 -5%, untuk alkes ini yang agak besar bisa mencai puluhan persen. Semua Cash Back masuk ke kantong kantong pejabat dan oknum oknum APH yang punya mental perampok,” ujarnya.

Berita Terkait

Aminullah Usman Apresiasi Gubernur Aceh atas Penunjukan Kembali Fadhil Ilyas sebagai Plt Dirut Bank Aceh
Ketua BEM Fakultas Teknik Abulyatama Aceh Mendorong Rektorat Baru Segera Melaksanakan Pelantikan Dan Meminta Presma Unaya Mundur Dari Jabatannya.
Semarak Ramadhan KMK UIN AR-RANIRY Bersama Anak Panti Asuhan
Tular Nalar Mafindo Lakukan Survei Most Significant Change di Aceh Jelang Tular Nalar Summit 2025
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan
Ide Inspirasi : “Hamil Bawa Berkah, Jurus Jitu Usir Kemiskinan!”
Puluhan Pelajar dan Mahasiswa Aceh Tenggara Unjuk Rasa Di Gedung DPRA, Ini Tuntutannya
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 14:58 WIB

Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:10 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:44 WIB

Puluhan Tahanan Kabur Klas Lapas Kuta Cane Anggota DPR RI Kunker

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:22 WIB

Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba

Senin, 3 Maret 2025 - 17:45 WIB

Polsek Indra Makmu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:29 WIB

Dua Tersangka perambah Hutan Ilegal Logging di Aceh Tenggara, Diamankan Polisi

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:29 WIB

Diduga Residivis Ali Basra Alias Nandong Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:08 WIB

Diduga Gara-gara Dipukul Oknum Kepsek MTsN Lawe Sigala, Siswi Dibawah Umur Akhir Meninggal Dunia

Berita Terbaru