slot preparation.lsrs.lu

Tiga TPS di Abdya Berpotensi PSU, Ini Penyebabnya

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 20 Februari 2024 - 20:57 WIB

50921 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdya – 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Abdya di kabupaten berpotensi digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Dalam pemberitaan salah satu media nasional, panwaslih Aceh menginformasikan bahwa ada 15 TPS di Provinsi Aceh berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU), berdasarkan laporan dari petugas pengawas di tempat pemungutan suara (TPS) dari 23 Kabupaten Kota, termasuk kabupaten Abdya didalamnya.

Potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dibenarkan oleh Hendra, SH selaku Ketua panwaslih Abdya. Sebelumnya laporan tersebut telah dikirim ke panwaslih Aceh, ada tiga data daftar potensi PSU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah melakukan penilitian dan pengkajian dari laporan Panwascam, PKD dan PTPS, di abdya tiga data daftar potensi PSU.” tukas hendra

Sesuai laporan ke panwaslih aceh, 3 TPS yang berpotensi Pemungutan Suara Ulang terjadi pada dua kecamatan kabupaten Abdya.

Ketua panwaslih abdya menambahkan, merujuk pada peraturan dan undang undang, Potensi PSU tersebut sesuai UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 372 ayat (2) huruf d, PKPU nomor 25 tahun 2023 Pasal 80 ayat (2) huruf d, PerBawaslu nomor 1 tahun 2024 Pasal 42 ayat (2) huruf d yg pada intinya menyebutkan bahwa Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.

“PSU bukan hal yang baru dalam tahapan pemilihan umum, KPU Pusat telah mengantisipasi dengan menyediakan seribu surat suara perjenisnya di setiap kabupaten. Rekomendasi PSU tersebut dapat atau tidak dilaksanakan itu merupakan keputusan KIP”

Adapun batas waktu pelaksanaan PSU dalam aturannya harus dilaksanakan paling lama 10 Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (RED)

Berita Terkait

Dari Peternakan hingga Sawah, Jamaluddin Idham Pastikan Program Pertanian Abdya Tepat Sasaran
Hiu Paus Lima Meter Mati Terdampar di Pantai Lama Tuha Abdya, Upaya Penyelamatan Gagal
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Salurkan Ribuan Bibit Kopi
Rumah Masrida Nyaris Tak Layak Huni, KOMPAK Galang Donasi untuk Ibu dan Bayinya 9 Bulan
Balai Pengajian Raudhatul Huda Gelar Lomba 17 Agustus 2026, Semarakkan HUT Kemerdekaan RI
KOMPAK Desak Perusahaan Tambang Babahrot Dihentikan: Jangan Tunggu Banjir Bandang Telan Korban
Hina Ulama Ancam Persatuan, Tgk Misbar AS Salmani Ajak Pemerintah Bertindak Tegas
Dandim Abdya Tegas: Prajurit Terlibat Narkoba Akan Dipecat

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:30 WIB

Bareskrim Usut Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Wapres Gibran, Putusan MK Jadi Rujukan Penyidik

Jumat, 6 November 2026 - 17:27 WIB

Jokowi Hormati Proses Hukum Terkait Wacana Pemakzulan Wapres Gibran

Jumat, 6 November 2026 - 17:21 WIB

Mabes Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Ketum Parpol dan Aliran Dana Judi Online di Kasus Penyadapan Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 17:05 WIB

Dasco Minta Komisi III Pantau Berkala Kasus Penyadapan Presiden yang Seret Eks Kapolri

Jumat, 6 November 2026 - 16:37 WIB

Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes Asing di Istana Hari Ini

Jumat, 6 November 2026 - 16:06 WIB

ICW dan Trend Asia Ungkap Belanja Teknologi Pengawasan Polri Capai Rp35,9 Triliun

Jumat, 6 November 2026 - 15:59 WIB

Dua Pejabat Senior KPK Kembali ke Kejaksaan Agung Setelah Lebih dari 10 Tahun Bertugas

Jumat, 6 November 2026 - 15:51 WIB

Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS November 2026 untuk Penyegaran dan Program Prioritas

Berita Terbaru