ACEH TENGGARA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku ditangkap di lokasi dan waktu berbeda, dan kini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti di Mapolres Aceh Tenggara.
Ketiganya berinisial IS (23), warga Desa Lawe Hijo Metuah, Kecamatan Bambel; AD (55), warga desa yang sama; dan JH (48), warga Desa Leuser, Kecamatan Ketambe. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan jembatan Desa Pedesi, Kecamatan Bambel, kerap terjadi transaksi mencurigakan yang diduga terkait narkoba.
Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera turun ke lokasi pada Kamis malam, 22 Mei 2025. Setibanya di lokasi yang dimaksud, petugas mencurigai seorang pria yang sedang duduk di jembatan dengan gelagat mencurigakan. Pria tersebut kemudian diketahui berinisial IS.
Petugas langsung memperkenalkan diri dan melakukan penggeledahan. Dari bawah meja dekat tempat IS duduk, ditemukan satu bungkus sabu yang dibungkus plastik klip bening putih. Berat total sabu yang ditemukan mencapai 4,83 gram. Setelah diinterogasi di tempat, IS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Pengakuan IS membuka jalan bagi polisi untuk menelusuri lebih jauh asal sabu tersebut. Dalam pemeriksaan awal, IS menyebut bahwa sabu itu diperolehnya dari seorang penghubung berinisial AD. Tanpa membuang waktu, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke kediaman AD di Desa Lawe Hijo Metuah.
Saat diamankan, AD membenarkan bahwa dirinya merupakan perantara antara IS dan seorang pemasok sabu lainnya berinisial JH. Berdasarkan informasi itu, polisi melanjutkan penelusuran ke Desa Lak Lak, Kecamatan Ketambe, tempat tinggal JH. Ia berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan sabu seberat 4,83 gram, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi antar pelaku, serta satu buku tabungan Simpedes BRI yang diduga berkaitan dengan transaksi keuangan dalam jaringan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, IPTU Yose Rizaldi, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam peredaran sabu ini,” ujar IPTU Yose pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025.
Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Dukungan masyarakat, kata Yose, menjadi kunci utama dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Aceh Tenggara. (*)













































