Tidak Punya Uang Bayar Kredit, Perempuan di Nagan Raya Ini Nekad Menyekat Mulut Korban Sedang Tidur Untuk Mencuri Perhiasan

Redaksi

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:14 WIB

50393 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Satuan Reserse Krimimal (Satreskrim) melalui Unit PPA Polisi Resor (Polres) Nagan Raya menangkap seorang perempuan berinisial NJ (46) tahun di wilayah setempat, Jum’at (21/02/2025).

NJ (42) tahun terpaksa harus berhadapan dengan hukum karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten setempat.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani menerangkan, pelaku ditangkap pada Jum’at, tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 11.08 Wib.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan pelaku dilakukan setelah kita menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aksi tindak pidana diwilayah tersebut,” kata Iptu Vitra.

Adapun kronologi terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut kata Vitra, terjadi pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 di Desa Simpang Peut di salah satu rumah korban bernama Dara.

“Berdasarkan pengakukan korban, saat itu pelaku NJ (46) pergi mendatangi rumah korban dan langsung masuk kedalaman kamar korban yang saat itu korban sedang tertidur,” ujarnya.

Melihat korban tidur, pelaku langsung menyekat mulut korban menggunakan lakban namun korban melawan sehingga lakban dimulutnya terlepas.

Disaat bersamaan korban meminta tolong dengan memanggil nama anaknya bernama Amran.

Dalam kondisi tersebut lanjut vitra, pelaku menarik gelang tangan emas milik korban yang berada di pergelangan hingga gelang patah sebahagiannya jatuh diatas tempat tidur dan sebahagiannya lagi berada ditangan pelaku.

Saat itu juga pelaku langsung membawa lari perhiasan ditanganya sementara korban lekas bangun dari atas tempat tidur langsung mengejar pelaku sampai kedepan rumah namun gagal lantaran pelaku melarikan diri menggunakan sepede motor.

Tidak berselang lama, personel satreskrim dibatu oleh warga setempat
berhasil mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat diperiksa, pelaku menerangkan motifnya hingga nekad melakukan tindak pidana tersebut karena pelaku terdesak untuk membayar angsuran kredit lesing sepeda motor miliknya.

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedengakan pasal yang disangkakan terhadapnya yakni pasal 365 Ayat (1) KUHPidana,” jelasnya. ( red )

Berita Terkait

Personil Polsek Seunagan Polres Nagan Raya Melakukan Pengecekan Lahan Ketahanan Pangan.
Pemdes Desa Cot Manyang Nagan Raya Gelar Menyambut Bulan Suci Ramadhan Waled Asnawi Isi Dakwa.
Warga Lapor ke Kapolres, Tim Satresnarkoba Gerebek Jaringan Narkoba: Dua Diciduk, Bandar Diburu
Satreskrim Polres Aceh Barat Serahkan Berkas Ke JPU Kasus Dukun Cabul
Halang-Halangi Tugas Wartawan, Salah Satu Anggota DPRD Karo Akan Dilaporkan Ke Polisi, PAW Menunggu
Gubernur Aceh Ajak Masyarakat Nagan Raya Waktu Shalat Tutup Warung Dan Keude Laksanakan Shalat Berjamaah.
Polres Aceh Tenggara Amankan Mobil Pick Up Bermuatan Pupuk Bersubsidi di Aceh Tenggara
Sebelum Dilantik Bupati Terpilih TRK Sayang Pemkab Nagan Raya Gelar Peusijuek Dan Silaturahmi

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:03 WIB

Aktivis Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Bersama Masyarakat Unjuk Rasa Di Mabes Polri,Stop Tambang Ilegal Di Kaltim

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:38 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional 1XBET, 9 Tersangka Diamankan

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:37 WIB

Kabareskrim Pimpin Upacara Pemakaman Eks Wakapolri Komjen (Purn) Syafruddin

Rabu, 19 Februari 2025 - 23:21 WIB

Mantan Aktivis 98 Minta Aparat Penegak Hukum Tidak Saling Melemahkan

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:03 WIB

Haji Uma Temui Menteri Ekonomi Kreatif, Ini yang dibahas

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:34 WIB

Mahasiswa Jakarta Akan Melaporkan Ek Kepala Dinas Perkim Armaida Ke Kejaksaan Agung RI

Selasa, 11 Februari 2025 - 07:02 WIB

Tidak Relevan dengan Reformasi, Presiden Prabowo Didesak Cabut Kepres No 5 Tahun 1985 Tentang HPN

Selasa, 11 Februari 2025 - 03:20 WIB

Ketua Umum AKPERSI Mendatangi Kementrian Desa Terkait Permintaan Maaf Pak Menteri Secara Terbuka

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

Yonif 115/ML Kerja Bakti dalam rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Sabtu, 22 Feb 2025 - 22:23 WIB