Terancam 10 Tahun Penjara, Penerapan Pasal Berlapis ke Panji Gumilang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 3 Agustus 2023 - 02:04 WIB

50493 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menerapkan pasal berlapis terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana di mana ancamannya hukuman 10 tahun,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (1/8/2023) malam.

“Kemudian Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, Djuhandhani menambahkan, pihaknya juga menerapkan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal tentang Penistaan Agama.

“Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun dan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun,” pungkasnya.(PMJ)

Berita Terkait

Ganja Dibakar Sinyal Kuat Perangi Peredaran Narkoba
Muhaimin Iskandar Tegaskan Peran Strategis Pers pada Puncak HPN 2026 di Banten
Kadis Kominfo Nopal SP Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026
Anatomi Penjarahan di Negeri Seribu Bukit
Panic Buying dan Pengecer Ilegal Perparah Krisis BBM di Gayo Lues
PERISAI SI: Polri di Bawah Presiden Jadi Kunci Stabilitas dan Independensi Penegakan Hukum
Diduga Ada Tangki Siluman Antrian BBM Mengular di SPBU Raklunung
PWI, ANTARA, TVRI, dan RRI Main Bola Bareng Jelang HPN 2026 & Piala Dunia

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:23 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara PTDH Personel Sebagai Bentuk Ketegasan Penegakan Disiplin dan Kode Etik Polri

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:17 WIB

Kapolres Gayo Lues Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Personel Korban Banjir Bandang

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:41 WIB

Polres Gayo Lues Bersama Kejari, Pengadilan Negeri, Dinkes dan BNNK Musnahkan 186 KG Narkotika Ganja

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:06 WIB

Polres Gayo Lues Musnahkan 186 Kg Ganja dan Alat Produksi dalam Acara Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 16:23 WIB

Kapolres Gayo Lues Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tegaskan Peran Pers dalam Menjaga Stabilitas dan Kesehatan Demokrasi

Senin, 9 Februari 2026 - 14:34 WIB

Muhaimin Iskandar Tegaskan Peran Strategis Pers pada Puncak HPN 2026 di Banten

Senin, 9 Februari 2026 - 13:29 WIB

Kadis Kominfo Nopal SP Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:29 WIB

Anatomi Penjarahan di Negeri Seribu Bukit

Berita Terbaru