Terancam 10 Tahun Penjara, Penerapan Pasal Berlapis ke Panji Gumilang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 3 Agustus 2023 - 02:04 WIB

50386 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menerapkan pasal berlapis terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana di mana ancamannya hukuman 10 tahun,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (1/8/2023) malam.

“Kemudian Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, Djuhandhani menambahkan, pihaknya juga menerapkan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal tentang Penistaan Agama.

“Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun dan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun,” pungkasnya.(PMJ)

Berita Terkait

Mendagri: Retret Mampu Bangun Ikatan Emosional Antar-Kepala Daerah
Usulan Amnesti untuk Napi KKB telah Disampaikan ke Presiden
Efisiensi Anggaran, Mendagri Terbitkan SE Penyesuaian APBD
Wamendagri: Retret Kepala Daerah untuk Tingkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Ketua Bawaslu RI: Politik Uang Jadi Musuh Utama Demokrasi
Mendagri: Kepala Daerah Perlu Belajar soal Akmil
Mapolres Tarakan Diserang Oknum, Polri-TNI Tegaskan Tetap Solid
Pengamat Nilai Yasonna Laoly Tidak Terlibat dalam Kasus HM

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 00:50 WIB

IKA SMAN Unggul Aceh Timur Siap Kolaborasi Dengan Bupati Terpilih

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:13 WIB

Tim Badan Advokasi Indonesia Mengecam Tindakan Perampasan Unit Oleh Pihak PT Adira Finance Terhadap Masyarakat Darul Aman

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:29 WIB

Perjuangan Petugas PLN Tingkatkan Keandalan Listrik untuk Menyambut Ramadhan di Pedalaman Aceh Timur

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:03 WIB

Ketua LAKI DPC Aceh Timur Meninta Kepada Bapak PRESIDEN RI Prabowo Subianto Untuk Segera Memerintakan Aparat Penegak Hukum Menindak Lanjuti Temuan BPK Terkait Anggaran Dana Daerah Aceh Timur

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:38 WIB

13 Talenta Muda Asal Aceh Timur Peroleh Ilmu Sepak Bola Standar Nasional

Senin, 10 Februari 2025 - 09:10 WIB

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Aceh Timur Tahun 2024

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:53 WIB

Pj. Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, Apresiasi BKSDA Aceh dan Forkopimcam Indra Makmur

Senin, 27 Januari 2025 - 21:03 WIB

Jalan Rusak Telan Korban Kecelakaan di Idi Tunong, LAKI Atim Soroti PUPR Setempat

Berita Terbaru

JAKARTA

Heboh Debt Collector Tarik Kendaraan di Jalan Raya

Rabu, 26 Feb 2025 - 13:25 WIB