Sumber Dana LR di Kasus Ronald Tannur Akan Didalami Kejagung

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:46 WIB

50268 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Terkait dengan sumber dana LR, pengacara Gregorius Ronald Tannur akan didalmi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ini terkait dengan perkara dugaan suap terhadap hakim yang mengadili Ronald dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

“Dengan LR ini akan terus didalami bagaimana sumber dananya. Apakah ini merupakan dana yang disiapkan oleh yang bersangkutan? Ini dananya dari siapa?” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/10/2024) seperti dilansir Antara.

Diterangkannya, dari LR akan dihubungkan dengan keterangan dari tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap dari LR untuk vonis bebas Ronald Tannur dan dengan keterangan dari ZR (Zarof Ricar) selaku mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), yang diduga menjadi makelar dengan tujuan meralat putusan kasasi Ronald Tannur.

Baca Juga :  Dituduh Terima US$1 Miliar untuk Tutup Kasus, Firli: Bawanya Gimana?

“Nanti di sinilah yang tentu penyidik akan terus mengembangkan peristiwa ini supaya ada simpul yang bisa ditarik. Semua ini akan terus digali supaya terjawab agar tindak pidana ini betul-betul bisa diselesaikan dengan baik,” jelasnya.

Harli menlanjutkan, penyidik juga tengah menyelidiki asal mula uang tunai senilai Rp920 miliar serta emas Antam seberat 51 kilogram yang ditemukan di rumah ZR, kawasan Senayan, Jakarta.

Baca Juga :  Kejagung Telusuri Dugaan TPPU Tersangka Helena Lim

“Nanti akan diselidiki seperti apa posisi Rp920 miliar dan emas 51 kilogram ini. Apakah ini ada keterkaitan dengan peristiwa tindak pidana Ronald Tannur? Atau apakah seperti yang disampaikan dalam keterangan bahwa uang ini sudah diperoleh yang bersangkutan sejak 2012 hingga 2022 (tindak pidana gratifikasi)? Lalu dikaitkan dengan konteks pasal persangkaan dalam perkara. Jadi, itu yang harus didalami,” urainya.(PMJ)

Berita Terkait

Pembukaan COP29 Azerbaijan: PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan
Kasus Judol Di Komdigi, Bara JP : Jangan Lupa Era Budi Arie Pemberantasan Judol Dikobarkan, Banyak Pintu Masuk Judol Selain Komdigi
Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo
Gibran Rakabuming Pantau Progres Infrastruktur: Pembangunan Simpang Joglo Berjalan Lancar
Kadispenad: Penerangan TNI AD Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Disinformasi
Judicial Rivew Pasal 2-3 UU Tipikor, Pemerintah Diminta Perhatikan Masalah Suap
Polda Metro Periksa 29 Saksi Terkait Pertemuan Alex Marwata-Eko Darmanto
Kasus Ronald Tannur 3 Hakim Ditangkap, MA Tegaskan Takkan Beri Perlindungan

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 15:14 WIB

Pemkab Aceh Timur Gelar Pelatihan Mawaris

Selasa, 12 November 2024 - 15:05 WIB

Mantan Geuchik Buket Panjou Korupsi Dana Desa Rp728 Juta

Senin, 11 November 2024 - 20:58 WIB

Secercah Asa Dari Pedalaman Aceh Kusandarkan Dipundakmu, Mualim – Dek Fadh

Senin, 11 November 2024 - 11:08 WIB

Bupati Aceh Timur Komitmen Dukung Program Pemerintah Pusat dalam Rakornas

Senin, 11 November 2024 - 10:50 WIB

Disdukcapil Atim Targetkan Semua Pemilih Pemula Miliki e-KTP

Senin, 11 November 2024 - 10:45 WIB

Pemkab Aceh Timur Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Jadi Irup Upacara

Sabtu, 9 November 2024 - 11:23 WIB

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah KIP Nagan Raya Gelar Simulasi Tata Syara Pencoblosan.

Jumat, 8 November 2024 - 07:39 WIB

Hasil Survei Elektabilitas, Idaman Paslon Pilkada Pekanbaru 2024 Pimpin Suara Terbanyak

Berita Terbaru