Sukses, HIMAPI Bersama PRODI HPI Menjawab Isu Kebebasan Berpendapat Dengan Mengadakan Diskusi Publik

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 31 Mei 2023 - 01:09 WIB

50543 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, BARANEWS |  Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Islam (HIMAPI) bekerja sama dengan Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN AR-RANIRY sukses menyelenggarakan acara STADIUM GENERAL & DISKUSI PUBLIK dengan tema “PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP KEBEBASAN MAHASISWA BERPENDAPAT” yang di Ketuai oleh Maulana Fickry Albaba.

Pada acara ini Syarief Aulia sekali ketua HIMAPI Periode 2023/2024 dengan mengundang Kaprodi HPI bapak Dedy Sumardi, S.H., M.Ag. dan juga mengundang Agusri Wahyudin sekalu narasumber yang berasal dari Fakultas Psikologi dan Hafidh yang diundang langsung dari LBH, acara ini dilaksanakan pada Hari Selasa, 30 Mei 2023 di Ruang Teater Fakultas Syariah dan Hukum.

“Saya berharap dengan adanya acara diskusi ini dapat memperkuat kita sebagai Mahasiswa yang cerdas, Kritis dan Berintegritas. Perlu disadari kebebasan berpendapat dan mengkritisi segala permasalahan di dalamnya tidak akan mencoreng nama baik kampus jika disampaikan dengan moral yang baik dan penyampaian yang sesuai, tapi tindakan represif dan diskriminatif yang justru membentuk citra tidak tidak ramah demokrasi dalam kampus.”. ucap Maulana Fickry albaba sebagai ketua panitia.

Ketua prodi, bapak Dedy Sumardi, S.H., M.Ag sangat mendukung adanya acara diskusi publik hari ini, karena tema nya merupakan salah satu isu yang ada dikalangan mahasiswa/i saat ini.

“Dengan adanya diskusi publik ini, juga untuk menjadi wadah dan awal bagi mahasiswa untuk memiliki keberanian dalam menyampaikan pendapatnya sebagai seorang mahasiswa yang aktif.”
dilanjutkan dengan kata sambutan dari ketua umum HIMAPI Syarif Aulia

Pada acara ini HIMAPI mengundang Seluruh ormawa FSH dan selingkungan UIN untuk bergabung dalam diskusi ini. Diantaranya, SEMA F, DEMA F, HIMAHUKA, HIMAHESA, HIMAPERMA yang ikut hadir pada diskusi publik hari ini

Berita Terkait

Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global
Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal
Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025
Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar
Bea Cukai Aceh Catat 665 Penindakan Senilai Rp25,6 Miliar Sepanjang 2025
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Pimpin Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp6,8 Miliar di Aceh
Ilyas M. Harun Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum PERSEJASI Aceh

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Setelah 5 Orang Tewas dan 1 Terluka, Tersangka Pembunuhan Berencana Ardi Saputra Resmi Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Fasilitasi 100 UMKM Daftarkan Merek untuk Lindungi Kekayaan Intelektual

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Kejari Aceh Tenggara Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara yang Telah Inkrah, Didominasi Kasus Narkotika

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Kebakaran Hanguskan Pondok Pesantren Badrul Ulum di Desa Lawe Penanggalan, 12 Bangunan Rusak Berat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:36 WIB

Masyarakat Kute Makmur Tuntut Transparansi Dana Ketahanan Pangan dan BUMK

Kamis, 23 Oktober 2025 - 05:52 WIB

Kebakaran di Aceh Tenggara Lalap Empat Rumah, Api Berasal dari Dapur Warga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Donor Darah Serentak, Polres Aceh Tenggara Wujudkan Polisi Humanis di HUT Humas Polri ke-74

Berita Terbaru