Sukri Adi Benka Pertanyakan Aktivitas PT GMR, Diduga Langgar Izin Eksplorasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:32 WIB

50968 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, Baranews — Ketua Dump Truck Gayo Lues Transport (DT Galus Transport), Sukri Adi Benka, mempertanyakan aktivitas operasional PT Gayo Mineral Resources (GMR) yang menggunakan alat berat di kawasan hutan lindung Kabupaten Gayo Lues. PT GMR diketahui hanya mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Eksplorasi yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 16 Mei 2025, bukan untuk kegiatan eksploitasi berskala besar.

Menurut Sukri, penggunaan ekskavator di lokasi yang hanya berizin eksplorasi merupakan bentuk pelanggaran terhadap regulasi kehutanan dan pertambangan yang berlaku. “Kalau memang PT GMR hanya diberi izin eksplorasi, dari mana dasar hukum mereka membawa ekskavator ke lokasi? Ini pertanyaan serius,” ujarnya dalam audiensi bersama unsur DPRK dan sopir lokal di Gedung DPRK Gayo Lues, Senin (6/10/2025).

Ia juga menyoroti ketimpangan ekonomi yang ditimbulkan oleh keberadaan perusahaan besar yang tidak melibatkan pelaku usaha lokal. Sukri menyebut bahwa masyarakat dan sopir lokal merasa terpinggirkan, bahkan di tanah kelahiran mereka sendiri, sementara perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan tetap beroperasi dengan leluasa.

“Dalam praktiknya, kami yang anak daerah ini tidak diikutsertakan. Padahal kami punya kemampuan, punya armada, dan siap bekerja. Tapi kenyataannya, perusahaan jalan sendiri tanpa melibatkan kami,” lanjutnya.

Kecaman terhadap PT GMR juga disuarakan dari kalangan aktivis lingkungan. Seorang pegiat konservasi hutan di Gayo Lues menyebut aktivitas perusahaan tersebut berpotensi merusak ekosistem kawasan lindung, jika kegiatan eksploratif yang semestinya dilakukan secara manual justru memakai alat berat.

“Kalau izinnya eksplorasi, kenapa ekskavator masuk? Ini bukan kelalaian teknis, ini pelanggaran hukum yang disengaja,” tegasnya. Ia menjelaskan bahwa eksplorasi pada dasarnya adalah kegiatan awal untuk memetakan potensi sumber daya, bukan menggali atau merusak tanah secara masif. “Bahkan mahasiswa kehutanan tingkat awal tahu bahwa eksplorasi di hutan lindung tidak boleh menggunakan alat berat,” imbuhnya.

Fakta bahwa PT GMR hanya memegang izin eksplorasi menimbulkan pertanyaan besar atas lemahnya pengawasan terhadap kegiatan industri ekstraktif di daerah ini. Berdasarkan penelusuran media, izin eksplorasi dari KLHK bukanlah dasar untuk melakukan pengerukan, pengangkutan hasil tambang, atau pengerjaan dengan skala besar. Aktivitas eksploitasi mineral di dalam kawasan hutan hanya dapat dilakukan jika perusahaan telah mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk eksploitasi, yang mekanismenya jauh lebih ketat.

Sukri berharap kejelasan hukum dan ketegasan regulasi bisa ditegakkan demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat lokal. Ia menegaskan, jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka bukan hanya hutan yang akan dirugikan, tapi juga masa depan ekonomi masyarakat Gayo Lues.

“Kalau benar ini salah, cabut izinnya. Jangan biarkan hutan rusak hanya untuk keuntungan segelintir pihak,” pungkasnya. (RED)

Berita Terkait

PSGL Gayo Lues Resmi Tuan Rumah Liga 4 Zona Aceh 2025, Siap Tampil Maksimal di Kandang Sendiri
Pekerjaan Perbaikan Jalan Nasional di Singgah Mulo Sebabkan Antrean Akibat Sistem Buka-Tutup
Satpol PP dan WH Gayo Lues Bersihkan Masjid, Dukung Gerakan GEMA Masjid Pemkab
Dugaan Pemalsuan Nama di Buku Nikah, Warga Pulo Gelime Minta Aparat Hukum Bertindak
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo Pimpin Pembinaan Spiritual Tahanan Lewat Kegiatan Yasinan Bersama
Peningkatan Kasus ISPA, Dinas Kesehatan Gayo Lues Minta Fasilitas Kesehatan Tingkatkan Kewaspadaan
Plt.Sekda Gayo Lues Buka Lomba Baca Puisi DWP, Tekankan Peran Perempuan sebagai Penjaga Harmoni
Pemkab Gayo Lues Perkuat Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 03:26 WIB

KPK Tegaskan Korupsi di Daerah Masih Dominan, Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:23 WIB

Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Tanpa KTP Jika Kondisi Gawat Darurat

Jumat, 14 November 2025 - 03:14 WIB

MK Nyatakan Permohonan Uji Materi Pajak Pesangon dan Pensiun Tidak Dapat Diterima

Jumat, 14 November 2025 - 03:12 WIB

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Tegaskan Polri Bukan Bagian Kabinet

Jumat, 14 November 2025 - 03:09 WIB

MK Tolak Gugatan Uji Materi Syarat Pengunduran Diri Calon Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:06 WIB

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Anggota Polri Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Jumat, 14 November 2025 - 03:03 WIB

MK Tegaskan Batasan Penggunaan Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN Harus Bertahap dan Sesuai Evaluasi

Jumat, 14 November 2025 - 02:59 WIB

MK Tolak Permohonan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri

Berita Terbaru