Status Bendera Bulan Bintang Secara Hukum Belum Final Maka Jangan Di Kibarkan Karena Berpotensi Menimbulkan Gangguan Stabilitas Keamanan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 23 November 2025 - 16:27 WIB

50197 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Aparat keamanan TNI dan Polri mengimbau agar bendera “Bintang Bulan” tidak dikibarkan pada peringatan Milad tanggal 4 Desember mendatang, mengingat status hukumnya yang belum final serta berpotensi menimbulkan gangguan terhadap stabilitas keamanan.

Berikut poin-poin penting terkait imbauan tersebut:

Status Hukum Belum Jelas:
Meskipun bendera Bulan Bintang telah disahkan melalui Qanun Aceh, pemerintah pusat belum memberikan persetujuan resmi. Negosiasi antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat masih berlangsung, dan hingga kini belum ada keputusan resmi berupa peraturan presiden atau keputusan menteri yang membolehkan pengibarannya.

Menjaga Stabilitas Keamanan:
Pengibaran bendera ini, terutama menjelang peringatan tertentu seperti Milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM), kerap menimbulkan ketegangan di masyarakat. Aparat keamanan memperketat pengawasan untuk mengantisipasi potensi gangguan dan menjaga suasana tetap kondusif.

Simbolisme Historis:
Bendera Bulan Bintang pernah menjadi simbol GAM, sehingga pengibarannya masih sensitif bagi sebagian kalangan di luar Aceh, meskipun bagi masyarakat Aceh sering dipandang sebagai identitas lokal atau bagian dari proses perdamaian.

Imbauan dari Pihak Terkait:
Tidak hanya aparat keamanan, sejumlah tokoh Aceh juga mengimbau masyarakat agar menahan diri untuk tidak mengibarkan bendera tersebut hingga proses hukum di tingkat pusat selesai. Pada beberapa kesempatan, aparat keamanan melakukan negosiasi atau bahkan menurunkan bendera yang telah dikibarkan untuk mencegah terjadinya konflik yang lebih besar. (*)

Berita Terkait

ASN Kementerian Agama Aceh Dr. Juliana Agani, S.Pd.I, M.Pd. Guru MTs Darul Ulum YPUI Banda Aceh Masuk Rekor MURI sebagai Penulis Puisi Etnik Nusantara untuk Dunia
Kanwil Bea Cukai Aceh Hadiri Seminar Nasional Ekspor Impor Berbasis Komoditi Lokal, Perkenalkan Portal OSI UMKM
Bea Cukai Aceh Imbau Masyarakat Waspadai Jasa Unlock IMEI iPhone Inter
SAPA Soroti Anggaran Publikasi Pokir DPRK Banda Aceh Rp4,5 Miliar yang Dinilai Berlebihan dan Rentan Konflik Kepentingan
Bea Cukai Aceh Terima Kunjungan PT Rosin Trading Internasional, Bahas Pemanfaatan Fasilitas KITE Pembebasan untuk Dorong Daya Saing Ekspor Gondorukem dari Gayo Lues
Pengaruh Globalisasi terhadap Kebudayaan Lokal
Bea Cukai Meulaboh Pelajari Strategi Penguatan Hubungan Media di Kanwil Bea Cukai Aceh
PLN Dinilai Gagal Total, LSM KOMPAK Desak Pemerintah Aceh Bertindak

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 16:27 WIB

Status Bendera Bulan Bintang Secara Hukum Belum Final Maka Jangan Di Kibarkan Karena Berpotensi Menimbulkan Gangguan Stabilitas Keamanan

Sabtu, 22 November 2025 - 19:57 WIB

Kanwil Bea Cukai Aceh Hadiri Seminar Nasional Ekspor Impor Berbasis Komoditi Lokal, Perkenalkan Portal OSI UMKM

Jumat, 21 November 2025 - 20:31 WIB

Bea Cukai Aceh Imbau Masyarakat Waspadai Jasa Unlock IMEI iPhone Inter

Kamis, 20 November 2025 - 03:37 WIB

SAPA Soroti Anggaran Publikasi Pokir DPRK Banda Aceh Rp4,5 Miliar yang Dinilai Berlebihan dan Rentan Konflik Kepentingan

Rabu, 19 November 2025 - 21:24 WIB

Bea Cukai Aceh Terima Kunjungan PT Rosin Trading Internasional, Bahas Pemanfaatan Fasilitas KITE Pembebasan untuk Dorong Daya Saing Ekspor Gondorukem dari Gayo Lues

Selasa, 18 November 2025 - 20:02 WIB

Pengaruh Globalisasi terhadap Kebudayaan Lokal

Selasa, 18 November 2025 - 17:22 WIB

Bea Cukai Meulaboh Pelajari Strategi Penguatan Hubungan Media di Kanwil Bea Cukai Aceh

Selasa, 18 November 2025 - 02:23 WIB

PLN Dinilai Gagal Total, LSM KOMPAK Desak Pemerintah Aceh Bertindak

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemdes Meugatmeh Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran

Senin, 24 Nov 2025 - 10:22 WIB