Banda Aceh – Aparat keamanan TNI dan Polri mengimbau agar bendera “Bintang Bulan” tidak dikibarkan pada peringatan Milad tanggal 4 Desember mendatang, mengingat status hukumnya yang belum final serta berpotensi menimbulkan gangguan terhadap stabilitas keamanan.
Berikut poin-poin penting terkait imbauan tersebut:
Status Hukum Belum Jelas:
Meskipun bendera Bulan Bintang telah disahkan melalui Qanun Aceh, pemerintah pusat belum memberikan persetujuan resmi. Negosiasi antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat masih berlangsung, dan hingga kini belum ada keputusan resmi berupa peraturan presiden atau keputusan menteri yang membolehkan pengibarannya.
Menjaga Stabilitas Keamanan:
Pengibaran bendera ini, terutama menjelang peringatan tertentu seperti Milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM), kerap menimbulkan ketegangan di masyarakat. Aparat keamanan memperketat pengawasan untuk mengantisipasi potensi gangguan dan menjaga suasana tetap kondusif.
Simbolisme Historis:
Bendera Bulan Bintang pernah menjadi simbol GAM, sehingga pengibarannya masih sensitif bagi sebagian kalangan di luar Aceh, meskipun bagi masyarakat Aceh sering dipandang sebagai identitas lokal atau bagian dari proses perdamaian.
Imbauan dari Pihak Terkait:
Tidak hanya aparat keamanan, sejumlah tokoh Aceh juga mengimbau masyarakat agar menahan diri untuk tidak mengibarkan bendera tersebut hingga proses hukum di tingkat pusat selesai. Pada beberapa kesempatan, aparat keamanan melakukan negosiasi atau bahkan menurunkan bendera yang telah dikibarkan untuk mencegah terjadinya konflik yang lebih besar. (*)













































