SPBU di Buleleng Diduga Layani Mafia BBM Bersubsidi, Petani dan Nelayan Kecewa

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 16 September 2024 - 23:18 WIB

507,183 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buleleng.Bali | Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi kembali terendus di Kabupaten Buleleng. Kali ini, SPBU 54.811.10 menjadi sorotan setelah ditemukan banyak jerigen berisi Pertalite di lokasi tersebut. Pada hari Minggu 15/9/2024 sekitar pukul 19:18 malam.

Tim media yang melakukan investigasi di SPBU tersebut menemukan tumpukan jerigen berukuran 5 hingga 35 liter yang berisi Pertalite. Saat dikonfirmasi, salah satu petugas SPBU yang berinisial (A T) menyatakan bahwa pembelian Pertalite dengan jerigen diperbolehkan selama pembeli membawa barcode.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Siapapun boleh beli Pertalite, yang penting ada barcode,” ujar petugas tersebut.

Praktik pengisian Pertalite ke jerigen yang berjalan lancar menimbulkan dugaan bahwa SPBU tersebut menerima “uang tip” dari para pengangsu BBM bersubsidi.

Tim media kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polsek terdekat. Namun, aparat penegak hukum setempat mengaku tidak mengetahui aturan terkait pengisian BBM bersubsidi dengan jerigen.

“Baik pak, saya kurang tau terkait itu. Coba saya telpon Kapolsek dulu,” ujar petugas SPKT Polsek.

Setelah menghubungi Kapolsek, petugas tersebut menyampaikan bahwa Kapolsek menyatakan pengisian BBM bersubsidi dengan jerigen tidak diperbolehkan.

Ironisnya, SPBU 54.811.10 sering kehabisan Pertalite, yang membuat para petani dan nelayan yang membutuhkan BBM bersubsidi kesulitan. Mereka mengeluhkan praktik mafia BBM bersubsidi yang merugikan mereka.

“Sering kosong Pertalite di SPBU ini. Kami jadi susah cari BBM untuk kebutuhan sehari-hari,” keluh salah seorang nelayan.

Aturan terkait pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin tertuang dalam Pasal 53 huruf b UU. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggarnya dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) juga mengatur tentang ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Tim patroli86.com mendesak Kapolri dan BPH Migas untuk menindak tegas para pelaku mafia BBM bersubsidi yang merugikan pemerintah dan masyarakat kecil.

(Redaksi Tim)

Berita Terkait

PPA Gelar FGD Bahas Putusan MK 135, Tokoh Aceh Dorong Revisi UUPA dan Penguatan Partai Lokal
Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan
Kohati Cabang Denpasar Dorong Pemerintah Tindak Tegas BPIP terhadap Peristiwa Sakral Pengukuhan Paskibraka Nasional
Kombes Pol Daniel Siapkan 10 Atlet Polda Bali untuk Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2024
Gelar Latpraops Puri Agung 2024, Polri Nyatakan Siap Amankan World Water Forum di Bali
Pengamanan KTT AIS Forum 2023, Polri Kedepankan Tindakan Humanis dan Utamakan HAM
Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan KTT AIS di Bali Berjalan Aman dan Lancar
From Farm to Table: The Journey of Food and its Impact on Our Health and the Environmen

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 21:58 WIB

Bupati Aceh Tenggara Sidak RSUD Sahudin, Pastikan Kesediaan Stok Obat

Senin, 15 September 2025 - 17:01 WIB

Hermansyah Plt. Sekretaris RSUD Sahuddin Bertekad Lakukan Pembenahan Manajemen dan Pelayanan Lebih Baik Kembali

Minggu, 14 September 2025 - 23:20 WIB

Bupati Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Desa Maha Singkil

Minggu, 14 September 2025 - 23:03 WIB

Bupati Salim Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser

Sabtu, 13 September 2025 - 22:00 WIB

Bupati Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser

Sabtu, 13 September 2025 - 21:58 WIB

Bupati Fakhry Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran di Maha Singkil

Sabtu, 13 September 2025 - 12:46 WIB

PPK BPJN 3.5 Aceh, Jaya Yuliadi, Tanggap Terhadap Kondisi Infrastruktur di Aceh Tenggara

Sabtu, 13 September 2025 - 01:55 WIB

Jadwal mundur 2.628 calon pppk paruh waktu bisa bernapas lega

Berita Terbaru

BANDA ACEH

PEMA UNADA dan STAI Resmi Keluar dari Aliansi BEM Nusantara Aceh

Senin, 15 Sep 2025 - 22:59 WIB