Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh Menuntut Tuntas Penyelidikan Kasus Mark Up Harga Yang Menghamburkan Uang Negara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 14 Agustus 2023 - 15:11 WIB

50442 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, BARANEWS | Pada tahun yang sama (2021) sisa anggaran pembebasan tanah untuk program pengembangan awal Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) sejumlah Rp 7 miliar dilakukan pengalihan.

Anggaran senilai Rp 7 miliar itu digunakan untuk program pembebasan lahan/ganti rugi tanah di Bantaran Sungai Krueng Daroy, Desa Setui, Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh. Pembebasan lahan ini guna mendukung proyek Penataan Kawasan Kumuh Kota Banda Aceh, dengan nilai anggaran Rp 6 miliar, diduga tanpa melalui prosedural.

Menurutnya, Pengadaan tanah lokasi Proyek Penataan Kawasan Kumuh Kota Banda Aceh di Bataran Krueng Daroy di Desa Setui Kec. Meuraxa diduga tidak sesuai prosedur dimana setiap kegiatan perencanaan pengadaan tanah di setiap instansi pemerintah, maka Kepala OPD wajib ada penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini kita SPMA mengadakan aksi untuk mempertanyakan terkait kasus korupsi Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) yang sampai sekarang belum ada pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut, kami mengapresiasi pihak kepolisian dalam hal ini mengusut kasus korupsi di Nurul Arafah Islamic Cante (NAIC) sehingga sudah ada beberapa orang yang sudah di jadikan tersangka”

Ia juga menekankan agar kasus ini terus di kembangkan sehingga kasus ini sampai ke akar dan aktor utamanya, karena SPMA menilai ini bukan sampai di sini saja, masih bebas berkeliaran sampai saat ini.

Dalam aksinya SPMA juga menuntut beberapa poin tuntutan terutama dugaan Mark Up Harga Tanah dengan luas pada perencanaan awal 8.000 Meter persegi lokasi uleleu dengan harga 8 miliar pada pelaksanaannya terjadi pengurangan ukuran luas hanya 1500 meter persegi dengan harga 8 miliar

” Dari sini saja kita sudah bisa lihat sendiri dan masyarakat bisa menilai bagaimana terjadinya kejanggalan dalam proses pengadaan tanah yang cacat prosedural ini. Jelas Boby (REL)

Berita Terkait

SAPA Mendesak Pemerintah Aceh Minta Bantuan Pusat: Pemulihan Pascabencana Melambat, Warga Kian Terdesak
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir di Wilayah Aceh
Bakrie Amanah Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir Aceh
YARA: BPJN Aceh Gagal Pastikan Akses Jalan & Jembatan — Ribuan Korban Banjir Terisolasi
Bea Cukai Aceh Gelar Edukasi Antikorupsi di Pelabuhan Balohan Sabang
MoU Diabaikan, Aceh Diremehkan: Presma UIN Ar-Raniry Tuding Menteri Pertanian Memperpanjang Luka Hubungan Pusat–Aceh
Petanque Gayo Lues Tampil Gemilang di Pra-PORA 2025, Amankan Tiket ke PORA Aceh Jaya 2026
Bea Cukai Aceh Jelaskan Prosedur dan Pengawasan atas Pemasukan Beras ke Sabang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:52 WIB

Usai Paska Banjir : PT NSS Nagan Raya Salurkan Bantuan Untuk Warga Tadu Raya

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:59 WIB

Bupati Nagan Raya Tanda Tangan MOU Dengan Perusahaan Tentang Tenaga Kerja

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:27 WIB

Kecamatan Kuala Salurkan Bantuan Masa Panik Untuk Warga Beutong Ateuh Dan Darul Makmur

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:40 WIB

Kecamatan Seunagan Timur Salurkan Bantuan Masa Panik Untuk Warga Beutong Ateuh

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:22 WIB

PPPK Angkat 2024 RSUD SIM Nagan Raya Serahkan Bantuan Korban Banjir Melalui RAPI

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:54 WIB

Respon Bencana Banjir : PMI Nagan Raya Salurkan Bantuan Masa Panik

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:23 WIB

Bupati TRK Tinjau Kondisi Terkini Pascabanjir Bandang di Beutong Ateuh Banggalang

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:03 WIB

SDN Babah Krueng Nagan Raya Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Dan Santunan Anak Yatim

Berita Terbaru