Soal Penahanan Tersangka Panji Gumilang, Polri Bakal Ditentukan 1×24 Jam

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 3 Agustus 2023 - 01:56 WIB

50298 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Penyidik Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya memiliki waktu untuk memutuskan perihal penahanan tersangka Panji Gumilang.

“Penyidik masih mempunyai 1×24 jam (untuk memutuskan penahanan Panji Gumilang),” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Saat ini, lanjut Djuhandhani, pihaknya saat ini baru meningkatkan status dari Panji Gumilang dan soal penangkapan.

“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kota lihat perkembangan penyidikan,” ucapnya.

“Kita lanjutkan besok pemeriksaan dan status yang bersangkutan saat ini masih pemeriksaan atau penangkapan penyidik mempunyai kewenangan 1×24 jam,” jelasnya.

Baca Juga :  Prabowo Nilai Ganjar Tendensius terkait HAM

Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun. (PMJ)

Berita Terkait

Rapim TNI-Polri Tahun 2025, Presiden Prabowo Tegaskan TNI-Polri Dedikasikan Diri untuk Bangsa dan Negara
Pemprov Sumut Tetapkan Pengelola Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Azizul Kholis Jadi menjadi General Manager
KPK Kolaborasi dengan Kemenkum, Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi
Menkeu Keluarkan Surat Perintah Kementerian/Lembaga Efisiensi Anggaran 16 Pos Belanja
Kementerian HAM Desak Pertanggungjawaban Hukum Malaysia Atas Penembakan PMI
Wamentan Tekankan Pentingnya Penyerapan Beras Demi Swasembada Pangan
Bawaslu RI Minta Jajaran Bekerja Transparan, Tegas, dan Responsif
Selama 3 Bulan Pemerintahan, Komdigi Hadirkan 10 Ribu Talenta Digital

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:44 WIB

Iskandar Pj. Bupati Iskandar Lepas Tim Adam Depok FC untuk Berlaga di Liga 4 Aceh

Senin, 20 Januari 2025 - 00:33 WIB

Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Senin, 20 Januari 2025 - 00:28 WIB

Piala Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:38 WIB

Pj. Keuchik Krueng Raya Pimpin Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 16:45 WIB

PLN Perkuat Perekonomian dan Pariwisata Aceh melalui Program “Desa Berdaya PLN”

Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:10 WIB

Prodi Pendidikan Kimia FKIP USM Gelar PKM di Gampong Jaboi Kota Sabang

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:14 WIB

Kapolda Aceh Cek Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah 2024 di Sabang

Jumat, 27 Desember 2024 - 00:43 WIB

Turnamen Sepakbola Usia Dini SSB PSKS Cup II Resmi Ditutup

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapimsus Bahas Agenda Penting Daerah

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:39 WIB