Aceh Tenggara, 9 Juli 2025
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara akhirnya mulai membayarkan Tunjangan Lelah atau Siltap (Penghasilan Tetap) bagi pengulu kute (kepala desa) dan aparatur desa. Pembayaran tahap awal ini mencakup Siltap bulan Februari 2025 untuk desa-desa di enam kecamatan.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, H. Syukur Selamat Karo Karo, S.E., M.Si., Ak., CA, melalui pesan WhatsApp kepada awak media Baranews pada Rabu (9/7) pukul 15.30 WIB. Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa total anggaran yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp2,9 miliar untuk Siltap desa dan Rp199,6 juta untuk Siltap mukim yang dibayarkan untuk bulan Maret dan April.
Senin , Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah membayarkan Siltap untuk desa di sekitar enam kecamatan. Sedangkan untuk mukim, pembayaran dilakukan untuk bulan Maret dan April,” ujar H.Syukur.
Ia juga menambahkan bahwa Siltap untuk kecamatan lainnya akan segera dibayarkan dalam minggu ini, tergantung kelengkapan dokumen SPP (Surat Perintah Pembayaran) yang masuk ke BPKD.
(Red)