Jakarta – Mantan Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR RI, Setya Novanto, kini bebas bersyarat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait vonis hukuman korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Putusan MA menyunat masa pidana Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan.
Dalam keterangan resmi MA terkait putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, disebutkan, “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan.” Putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
Selain pengurangan masa hukuman, MA juga memangkas masa pencabutan hak politik Novanto dari lima tahun menjadi 2 tahun 6 bulan. Hak politik ini mencakup larangan menduduki jabatan publik dan mulai berlaku setelah Novanto selesai menjalani masa pidana. MA menegaskan, “Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.”
Setya Novanto sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013. Pada 24 April 2018, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS, dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik. Vonis itu juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Mega proyek e-KTP yang korupsinya dilakukan secara berjemaah ini menyebabkan negara menanggung kerugian hingga Rp2,3 triliun. Keterlibatan Setya Novanto semakin jelas setelah namanya disebut dalam sidang perdana kasus tersebut, bersamaan dengan dua mantan pejabat Kemendagri, Sugiharto dan Irman, yang menjadi terdakwa. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017), Novanto disebut memiliki peran signifikan dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp5,9 triliun.
Dengan bebas bersyarat ini, Setya Novanto menjalani sisa masa hukumannya di luar lembaga pemasyarakatan. Keputusan MA mencerminkan adanya pengurangan hukuman melalui mekanisme peninjauan kembali, sekaligus memperpendek larangan politik yang sebelumnya diberlakukan. Kasus e-KTP tetap menjadi salah satu sorotan publik terkait korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi negara. (*)