Setya Novanto Bebas Bersyarat, Hukuman e-KTP Menjadi 12 Tahun 6 Bulan dan Hak Politik Dipangkas

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:32 WIB

50773 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Mantan Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR RI, Setya Novanto, kini bebas bersyarat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait vonis hukuman korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Putusan MA menyunat masa pidana Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan.

Dalam keterangan resmi MA terkait putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, disebutkan, “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan.” Putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Selain pengurangan masa hukuman, MA juga memangkas masa pencabutan hak politik Novanto dari lima tahun menjadi 2 tahun 6 bulan. Hak politik ini mencakup larangan menduduki jabatan publik dan mulai berlaku setelah Novanto selesai menjalani masa pidana. MA menegaskan, “Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.”

Setya Novanto sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013. Pada 24 April 2018, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS, dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik. Vonis itu juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Mega proyek e-KTP yang korupsinya dilakukan secara berjemaah ini menyebabkan negara menanggung kerugian hingga Rp2,3 triliun. Keterlibatan Setya Novanto semakin jelas setelah namanya disebut dalam sidang perdana kasus tersebut, bersamaan dengan dua mantan pejabat Kemendagri, Sugiharto dan Irman, yang menjadi terdakwa. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017), Novanto disebut memiliki peran signifikan dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp5,9 triliun.

Dengan bebas bersyarat ini, Setya Novanto menjalani sisa masa hukumannya di luar lembaga pemasyarakatan. Keputusan MA mencerminkan adanya pengurangan hukuman melalui mekanisme peninjauan kembali, sekaligus memperpendek larangan politik yang sebelumnya diberlakukan. Kasus e-KTP tetap menjadi salah satu sorotan publik terkait korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi negara. (*)

Berita Terkait

Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba
Puluhan Pabrik di Kawasan Industri Banten Tercemar Radiasi Cs-137, Pemerintah Telusuri Sumber Paparan Berbahaya
AMPG Konsultasi ke Polda Metro, Siapkan Laporan Terkait Dugaan Serangan terhadap Ketum Golkar Bahlil Lahadalia

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Donor Darah Serentak, Polres Aceh Tenggara Wujudkan Polisi Humanis di HUT Humas Polri ke-74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:41 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke-74: Polisi Humanis, Harapan Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:02 WIB

Lewat Pengawasan Ketat, Petugas Lapas Kutacane Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba oleh Warga Binaan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:49 WIB

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu

Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:11 WIB

Warga Desa Pardomuan 2 Tolak Kehadiran Timbangan Sawit di Atas Tanah Wakaf

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:10 WIB

LSM LIRA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Praktik “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Agara

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:45 WIB

Jamal B Apresiasi Dandim 0108/Agara: Ketahanan Pangan Aceh Tenggara Jadi Teladan Nasional

Minggu, 19 Oktober 2025 - 01:34 WIB

Tangkap, Nginep di Hotel, Lalu Lepas: Skandal Bandar Narkoba di Medan

Berita Terbaru