Keterangan foto : Ketua Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Teguh Diansyah Mudawali (Kanan) dan Komisi III SEMA UIN Ar-Raniry Redi AfriJal (Kiri).
Banda Aceh, Setelah mengacu pada surat Kemendagri Nomor: 100.2.1.3/2971/SJ, tanggal 5 Juni 2023, yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada pimpinan DPR Aceh, SEMA UIN AR-RANIRY ingin menyoroti pengusulan DPR Aceh yang hanya mengajukan satu nama sebagai pengganti Pj Gubernur Aceh periode 2022-2023.
Surat tersebut dengan jelas meminta DPRA untuk mengusulkan tiga nama calon sebagai Pj Gubernur Aceh periode 2023-2024 yang akan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Namun, dalam pengusulan yang dilakukan oleh DPR Aceh, hanya satu nama yang diajukan, yaitu Bustami Hamzah. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan serius, apa alasan di balik pengusulan satu nama tersebut?
Ketua Umum SEMA UIN AR-RANIRY-Teguh Diansyah Mudawali, menggarisbawahi pentingnya DPR Aceh untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemendagri, yang merupakan langkah penting dalam menjaga transparansi dan keberagaman dalam proses pemilihan Pj Gubernur Aceh.
Kami mengharapkan agar DPR Aceh segera memperhatikan ketentuan Kemendagri dan mengusulkan tiga nama calon sesuai permintaan yang telah diajukan. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa keputusan ini tidak dibuat secara sepihak atau membatasi kemungkinan pemilihan yang lebih luas dan adil karena ini berbicara pemimpin yang bisa membawa Aceh lebih maju kedepannya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III (Aspirasi dan Advokasi) SEMA UIN Ar-Raniry, Redi AfriJal, juga mengatakan “DPRA jangan kurang waras secara berpikir. Masih banyak intelektual Aceh yang bisa diusulkan sebagai Pj. Gub. Aceh. Jangan sempitkan pandangan. Aceh butuh orang dengan jalan pikiran yang kritis dan tegas, bukan hanya sekedar “LAPOR” dan “SIAP”. Mengelola daerah butuh wawasan dan kewarasan”. Tutupnya dengan tegas