Selama Tahun 2024 Jumlah Akad Nikah Di Masjid Giok Nagan Raya Mencapai 239 Catin. 

Redaksi

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2024 - 16:15 WIB

506,643 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya : Masjid Agung Baitul A’la Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh dengan sapaan Masjid Giok yang terletak di Desa Lung Baro Kecamatan Suka Makmue Kabupaten setempat.

Tidak sedikit selama masjid Giok sudah melaksanakan kegiatan keagamaan di masjid termegah di asia tenggara Ratusan pasangan untuk melaksanakan kegiatan Pernikahan atau Ijab Kabul.

Ijab kabul merupakan bagian dari akad nikah yang harus dilakukan dengan benar agar pernikahan sah secara hukum dan syariat Islam. Ijab kabul merupakan perjanjian suci dan komitmen antara kedua mempelai di hadapan Allah SWT.

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya Edi Firdausi .S.Ag mengatakan kepada awak media di ruang kerjanya, selama tahun 2024 hingga 24 Desember 2024 jumlah Calon Pengantin ( Catin )239 Pasangan yang ijab kabul di Masjid Giok sedangkan Ijab Kabul ( Nikah ) di Kantor KUA Kecamatan Suka Makmue jumlah 24 Pasangan. Ucapnya.

Edi Juada. S.Ag Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh
Edi Firdausi . S.Ag Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh

Dan Catin tersebut bukan hanya warga Nagan Raya saja bahkan ada dari luar Nagan Raya yakni Kabupaten Aceh Barat. Kabupaten Aceh Tengah. Banda Aceh . Gayo Lues bahkan ada dari Bekasi Jakarta. Kata KUA Kecamatan Suka Makmue Edi Firdausi.

Dan kepada masyarakat Nagan Raya yang melakukan ijab kabul disini pihaknya mempersilahkan karena ini merupakan masjid kebanggaan masyarakat Nagan Raya yang sudah terkenal di asia tenggara.

Dan kalau hari mau dekat Bulan Haji di masjid giok ini bisa sepuluh pasang catin yang melakukan ijab  kabul sehingga harus antri sampai menjelang siang hari jelas KUA Suka Makmue.

“Untuk itu, diharapkan kepada pasangan yang hendak menikah di rumah ibadah tersebut, agar dapat melaporkan kepada panitia masjid, guna dapat siapkan berbagai keperluan serta mentaati peraturan yang telah di tentukan,”

Dan untuk Panitia kegiatan pernikahan di Masjid Giok yang selama ini melalui Dinas Syari’at Islam Dan Pendidikan Dayah.

Bagi Calon Pengantin yang mau menikah di Masjid Giok yang dari luar Kantor KUA Suka Makmue Harus mengambil Rekomendasi dari KUA Kecamatan Setempat, dan setelah mendapat Rekomendasi dari KUA setempat Calon Pengantin baru Mengikuti Bibingan di KUA Kecamatan Suka Makmue. Katanya.

Edi Fidausi, mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk kegiatan Pernikahan di Masjid Giok alangkah baiknya mempunyai Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD ), yaitu unit kerja yang bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan. UPTD dapat juga disebut Balai sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Harap Edi Fidausi.

Informasi yang diperoleh media, pembangunan Masjid Agung Baitul A’la
Nagan Raya yang sering disebut masjid giok (dilapisi batu alam mulia giok) di bangun di akhir periode kepemimpinan HT Zulkarnaini dengan sapaan Ampon Bang sebagai Bupati pada waktu itu. ( red )

Berita Terkait

Bupati Lantik Cut Inda Ratna Safriati, S.E. TP – PKK Nagan Raya Periode 2025 – 2030.
TRK Bupati Nagan Raya Mengikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Sekolah Rakyat 2025
Pemkab Nagan Raya Ikuti Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi KLA oleh Kementerian PPPA
Kompol Usman Danyon Batalyon C Pelopor Sambut Dansat Brimob Polda Aceh Kunjungan.
Siswa SMKN Nagan Raya Kujungan Ke PT BEL Belajar Praktis Dunia Industri
4 Desa Nagan Raya Masuk Verifikasi Penilaian Posyantek Tingkat Provinsi Aceh.
Baihaqi Husen Camat Seungan Timur Buka Secara Resmi Kegiatan Sosialisasi Peran Pemuda Dalam Kamtibmas.
Sekda Nagan Raya Pimpin Apel Kesadaran Nasional.Tekankan Kedisiplinan dan Dukung Visi – Misi TRK-Sayang
https://xml.qualiclicks.com/redirect?feed=0&auth=&url=https://baranewsaceh.co&subid=