Aceh Barat : Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Pelaku berinisial DR (29), warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap usai anggota opsnal Satresnarkoba menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku. 11 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 51,6 gram, 69 bungkus plastik klip kosong, Uang tunai sejumlah Rp876.000, 1 unit timbangan digital dan 1 unit handphone merek ZTE warna hijau.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Shandy Saputra, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi. Penangkapan ini merupakan bukti bahwa kerja sama antara aparat dan warga sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah kita,” ujar AKP Shandy.
Polisi terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau jaringan yang lebih luas.
Satresnarkoba Polres Aceh Barat menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh barang haram tersebut. Tutupnya. Shandy. (Red )