Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Ganja, Puluhan Bungkus Diamankan dari Rumah Warga

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 02:08 WIB

50329 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA  – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu (14/5/2025) sore, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan puluhan bungkus ganja siap edar di Desa Lawe Mejile, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis ganja di desa tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Setelah memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna cokelat. Satu bungkus berada di kantong celana bagian depan sebelah kanan, sementara satu bungkus lainnya disembunyikan di bagian pinggang. Pria tersebut diketahui berinisial LC, berusia 23 tahun, dan merupakan warga Desa Lawe Mejile. Kepada petugas, LC mengakui masih menyimpan ganja lainnya di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan satu karung beras yang berisi dua plastik besar. Masing-masing plastik berisi enam dan tujuh belas bungkus ganja, juga dibungkus dengan kertas nasi berwarna cokelat.

Dari hasil penggeledahan total, polisi menyita sebanyak 25 bungkus ganja dengan berat bruto mencapai 652,42 gram. Selain barang bukti narkotika, turut diamankan uang tunai sebesar Rp180.000 yang diduga hasil penjualan ganja serta satu unit ponsel merek Vivo berwarna biru yang digunakan tersangka dalam aktivitas ilegal tersebut. Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara AKP Jomson Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara. Menurutnya, dukungan dan peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu pihak kepolisian mengungkap kasus-kasus narkotika yang kerap tersembunyi di tengah-tengah lingkungan masyarakat.

Lebih lanjut, AKP Jomson menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. LC terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp10 miliar. Saat ini, penyidik juga tengah melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran ganja yang lebih luas di wilayah tersebut.

Pihak Polres Aceh Tenggara mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Dengan kolaborasi antara aparat dan masyarakat, diharapkan wilayah Aceh Tenggara dapat terbebas dari ancaman narkotika yang merusak masa depan generasi muda. (*)

Berita Terkait

Santri Dayah Darul Isti Qomah Meriahkan Pawai Hari Santri Nasional di Aceh Tenggara
Pemprov Aceh Anggarkan Rp80 Miliar Bangun Jalan Tembus Muara Situlen–Gelombang
Bupati Aceh Tenggara Hadiri Tabligh Akbar dan Peringatan Hari Santri ke-10 yang Penuh Semangat Kebersamaan
Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri di Aceh Tenggara
Ketua TP PKK Aceh Tenggara Ajak Keluarga Hidup Sehat dan Berdaya Lewat Program GAMMAWAR
Bupati Aceh Tenggara Bersama Ribuan Warga Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri dengan Doa Bersama
Babinsa Posramil Lawe Bulan Amankan Terduga Pengguna Sabu di Aceh Tenggara
Pemkab Aceh Tenggara Gandeng Kejaksaan Tertibkan Retribusi Pasar

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:29 WIB

CSIS, Sentralisasi, dan Bayang Separatisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:27 WIB

Ketika Kejujuran Dikorbankan, Loyalitas Dipertuhankan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:51 WIB

DPSMAI Ajak Masyarakat Aceh dan Pelaku Usaha Meriahkan Selera Serumpun di TBG Kuala Lumpur

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:51 WIB

ASWIN Nagan Raya Bantah Isu Ancaman terhadap Wartawan Nagan Raya: “Berita Tidak Berdasar dan Tidak Terverifikasi”

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:31 WIB

Kejati Aceh Launching Adhiyaksa Peduli Stunting Aceh Tahun 2025 Di Nagan Raya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:07 WIB

Ketika Polri Jadi Parcok: Krisis Etika dan Bayang Kekuasaan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:01 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Terima Ribuan Paket Bantuan Untuk Penanggulangan Bencana

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:50 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Tinjau Penemuan Batu Giok Raksasa di Beutong

Berita Terbaru

OPINI

CSIS, Sentralisasi, dan Bayang Separatisme

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:29 WIB

OPINI

Ketika Kejujuran Dikorbankan, Loyalitas Dipertuhankan

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:27 WIB