ACEH TENGGARA – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu (14/5/2025) sore, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan puluhan bungkus ganja siap edar di Desa Lawe Mejile, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis ganja di desa tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Setelah memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna cokelat. Satu bungkus berada di kantong celana bagian depan sebelah kanan, sementara satu bungkus lainnya disembunyikan di bagian pinggang. Pria tersebut diketahui berinisial LC, berusia 23 tahun, dan merupakan warga Desa Lawe Mejile. Kepada petugas, LC mengakui masih menyimpan ganja lainnya di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan satu karung beras yang berisi dua plastik besar. Masing-masing plastik berisi enam dan tujuh belas bungkus ganja, juga dibungkus dengan kertas nasi berwarna cokelat.

Dari hasil penggeledahan total, polisi menyita sebanyak 25 bungkus ganja dengan berat bruto mencapai 652,42 gram. Selain barang bukti narkotika, turut diamankan uang tunai sebesar Rp180.000 yang diduga hasil penjualan ganja serta satu unit ponsel merek Vivo berwarna biru yang digunakan tersangka dalam aktivitas ilegal tersebut. Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara AKP Jomson Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara. Menurutnya, dukungan dan peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu pihak kepolisian mengungkap kasus-kasus narkotika yang kerap tersembunyi di tengah-tengah lingkungan masyarakat.
Lebih lanjut, AKP Jomson menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. LC terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp10 miliar. Saat ini, penyidik juga tengah melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran ganja yang lebih luas di wilayah tersebut.
Pihak Polres Aceh Tenggara mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Dengan kolaborasi antara aparat dan masyarakat, diharapkan wilayah Aceh Tenggara dapat terbebas dari ancaman narkotika yang merusak masa depan generasi muda. (*)













































