Satreskrim Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pencurian Emas Senilai Rp92 Juta: Dua Pelaku Diamankan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 08:58 WIB

50454 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah. Dua orang pelaku berinisial NE (22) dan FA (23), berhasil diamankan aparat setelah diduga membobol sebuah rumah dan membawa kabur emas seberat 66 gram dengan nilai mencapai Rp92,4 juta.

Kejadian memilukan ini terjadi di Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, saat rumah milik Tri Rahmadi (31) dalam keadaan kosong. Pada 29 Mei 2025, Tri bersama istrinya meninggalkan rumah untuk menjenguk keluarga yang meninggal dunia di Aceh Tengah. Namun saat kembali ke rumah keesokan harinya, Jumat (30/05) sekitar pukul 16.00 WIB, ia mendapati rumah dalam kondisi acak-acakan. Pintu belakang rumah rusak, dan lemari tempat penyimpanan emas sudah dalam keadaan terbuka.

“Total emas yang hilang diperkirakan seberat 66 gram, terdiri dari berbagai jenis perhiasan emas, dan total kerugian mencapai Rp92.400.000,” terang Kapolres Bener Meriah melalui keterangan pers yang diterima media, Minggu (1/6/2025).

Setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan yang terdiri dari personel Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Wih Pesam segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan informasi masyarakat, petugas mengendus keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kampung Tunyang, Kecamatan Timang Gajah.

“Pada Sabtu malam (1/6), sekitar pukul 23.30 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka pertama, NE, di sebuah rumah milik kerabatnya. Dari hasil interogasi awal, ia mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya, FA,” ungkap salah satu penyidik di lapangan.

Tak butuh waktu lama, tim kembali bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kedua, FA, di rumahnya sekitar pukul 00.40 WIB, hanya beberapa jam setelah NE ditangkap.

Dari hasil penggeledahan di lokasi yang berbeda, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kalung emas, sepasang anting, satu gelang emas, dua dompet emas, dua lembar surat emas, serta peralatan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, seperti satu pahat, dua buah celengan, dan satu toples kaca.

“Barang-barang ini sebagian besar masih utuh dan kami yakini merupakan hasil kejahatan. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau lokasi penjualan emas hasil curian,” tambah penyidik.

Kedua pelaku kini menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Bener Meriah dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Berita Terkait

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry Sorot Ketimpangan Program Rumah Layak Huni, Desak Evaluasi Kepala Dinas Perkim Aceh
Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Kepala BPP Nurussalam Bantah Lakukan Dugaan Pungli Poktan
62 Kuda Asal Bener Meriah Ikuti Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues
Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Ibu Rumah Tangga di Lawe Hijo Diciduk Polisi, Simpan 8 Bungkus Sabu Siap Edar

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Pemprov Aceh Anggarkan Rp80 Miliar Bangun Jalan Tembus Muara Situlen–Gelombang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Bupati Aceh Tenggara Hadiri Tabligh Akbar dan Peringatan Hari Santri ke-10 yang Penuh Semangat Kebersamaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Ketua TP PKK Aceh Tenggara Ajak Keluarga Hidup Sehat dan Berdaya Lewat Program GAMMAWAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Babinsa Posramil Lawe Bulan Amankan Terduga Pengguna Sabu di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gandeng Kejaksaan Tertibkan Retribusi Pasar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Setelah 5 Orang Tewas dan 1 Terluka, Tersangka Pembunuhan Berencana Ardi Saputra Resmi Diserahkan ke Jaksa

Berita Terbaru