Sat Resnarkoba Polres Langsa Laksanakan Giat Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 1 September 2023 - 02:31 WIB

50311 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa – Sat Resnarkoba Polres Langsa Jajaran Polda Aceh melaksanakan kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut di pimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Shandy Saputra, SH, bertempat diruang Sat Resnarkoba Polres Langsa. Kamis (31/08/2023)

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, S.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra, S.H mengatakan Bahwa Pemusnahan Barang Bukti Narkotika ini sehubungan dengan Kasus Narkotika yang masih sedang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa, Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/56/VII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 06 Juli 2023 dan Nomor : LP/A/71/VIII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 06 Agustus 2023 tentang tindak pidana Narkotika dengan Tersangka Inisial SI(41) dan SO (46).

” Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : B-776/L.1.13/Enz.1/07/2023 tanggal 11 Juli 2023 dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : B-935/L.1.13/Enz.1/08/2023 tanggal 11 Agustus 2023.” Kata Kasat Resnarkoba

” Kegiatan Pemusnahan dengan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 1.015,13 (seribu lima belas koma tiga belas) Gram.” Ujar.Kasat Resnarkoba IPTU Shandy Saputra SH,

” Selanjutnya Barang Bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan ke dalam alat blender, dicampurkan dengan air dan kemudian setelah di blender dituangkan ke dalam ember yang berisi oli bekas.” Ucap.Kasat Resnarkoba

Bahwa Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka inisial “SI (41) dan SI (46)” adalah Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun , dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Polres Langsa Dapat Piagam Penghargaan Dari Kapolri

Turut hadir Dalam kegiatan “Pemusnahan barang bukti Narkotika dari tindak pidana narkotika tersebut yaitu Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, S.H, Waka Polres Langsa Kompol Dheny Firmandika, S.AB., S.I.K, Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra, S.H, Kasi Pengelolaan BB & Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Langsa Rieski Fernanda, S.H, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Langsa Riswan Herafiansyah, S.H., M.H, Kabid SDK Dinas Kesehatan Kota Langsa Zubir, S.E, Kasi Humas Polres Langsa, AKP M,C, Kaloko, Kasi Propam Polres Langsa, IPDA Erizal, Personil Satres Narkoba polres Langsa, (RED)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PC Semmi Langsa dan PD KAMMI Langsa Berkolaborasi Membuat Kegiatan Memperingati Hari Buruh Internasional
PUSDA : Apresiasi PJ Walikota Langsa Tercepat Cairkan Dana Desa Tahap II di Aceh
T Wariza Aris Munandar Terpilih Sebagai Ketua PW SEMMI ACEH Periode 2024-2026
Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syari’ah Menolak Keras Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Aceh
PJ Gubernur Aceh Diharap Tidak Larut Dalam Jabatan, Aceh Butuh Hilirisasi Industri dan Pertanian
Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syari’ah IAIN Langsa dan Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara IAIN Langsa Menyerahkan Donasi Kepada Korban Kebakaran di Blang Paseh
PT PEMA : Operasional Kegiatan Sulfur di Kuala Langsa Sudah Sesuai dengan SOP
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sweet Sugar Ramadhan dengan tema “Bertasbih: Berbagi Cinta Berkah dan Kasih”

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 23:15 WIB

Ribuan Pohon Tanaman Sawit PT Ibas Dilalap Hama Gajah Liar

Kamis, 11 April 2024 - 02:37 WIB

Geuchik Alue Keujruen Bagikan Kain Sarung untuk Jamaah Aktif Shalat Tarawih Di Meunasah

Kamis, 11 April 2024 - 02:36 WIB

Sambut Idul Fitri, Keuchik Desa Alue Keujruen Salurkan Daging Meugang Ke Warga

Selasa, 9 April 2024 - 05:42 WIB

Tebar Keberkahan : Pemuda Gampong Teupin Beulangan Aceh Utara Melaksanakan Buka puasa Bersama dan Santunan Yatim Piatu

Selasa, 9 April 2024 - 04:24 WIB

Sambut Idul Fitri, Projo Aceh Utara Salurkan Bansos untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas

Selasa, 9 April 2024 - 04:12 WIB

Kuatkan Syariat Islam, Pemerintah Desa Alue Gampong Gelar MTQ Tingkat Desa

Sabtu, 6 April 2024 - 01:17 WIB

Ikantan Jurnalis Aceh (IJABDA) Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

Senin, 25 Maret 2024 - 04:42 WIB

Murhaban Pemuda yang Dikenal Energik dan Aktif, Kembali Raih Gelar Non Akademik CIWS

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Aktivis SMUR : Setelah Berdarah Aceh Belum Terarah

Kamis, 2 Mei 2024 - 23:05 WIB

SUBULUSSALAM

Respon Cepat Brimob Aceh Evakuasi Masyarakat Korban Banjir

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:29 WIB