Sat Resnarkoba Polres Langsa Laksanakan Giat Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 1 September 2023 - 02:31 WIB

50407 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa – Sat Resnarkoba Polres Langsa Jajaran Polda Aceh melaksanakan kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut di pimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Shandy Saputra, SH, bertempat diruang Sat Resnarkoba Polres Langsa. Kamis (31/08/2023)

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, S.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra, S.H mengatakan Bahwa Pemusnahan Barang Bukti Narkotika ini sehubungan dengan Kasus Narkotika yang masih sedang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa, Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/56/VII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 06 Juli 2023 dan Nomor : LP/A/71/VIII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 06 Agustus 2023 tentang tindak pidana Narkotika dengan Tersangka Inisial SI(41) dan SO (46).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : B-776/L.1.13/Enz.1/07/2023 tanggal 11 Juli 2023 dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : B-935/L.1.13/Enz.1/08/2023 tanggal 11 Agustus 2023.” Kata Kasat Resnarkoba

” Kegiatan Pemusnahan dengan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 1.015,13 (seribu lima belas koma tiga belas) Gram.” Ujar.Kasat Resnarkoba IPTU Shandy Saputra SH,

” Selanjutnya Barang Bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan ke dalam alat blender, dicampurkan dengan air dan kemudian setelah di blender dituangkan ke dalam ember yang berisi oli bekas.” Ucap.Kasat Resnarkoba

Bahwa Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka inisial “SI (41) dan SI (46)” adalah Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun , dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Turut hadir Dalam kegiatan “Pemusnahan barang bukti Narkotika dari tindak pidana narkotika tersebut yaitu Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, S.H, Waka Polres Langsa Kompol Dheny Firmandika, S.AB., S.I.K, Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra, S.H, Kasi Pengelolaan BB & Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Langsa Rieski Fernanda, S.H, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Langsa Riswan Herafiansyah, S.H., M.H, Kabid SDK Dinas Kesehatan Kota Langsa Zubir, S.E, Kasi Humas Polres Langsa, AKP M,C, Kaloko, Kasi Propam Polres Langsa, IPDA Erizal, Personil Satres Narkoba polres Langsa, (RED)

Berita Terkait

Medco E&P Malaka dan BPMA Perkuat Sinergi dengan Unsam dan IAIN Langsa Melalui Kegiatan Donor Darah, Seminar Kesehatan, dan Penyerahan Bantuan Kendaraan Operasional
Perkuat Sinergi Dengan Dunia Pendidikan Tinggi, Medco E&P Malaka Dan BPMA Gelar Donor Darah Dan Seminar Kesehatan
Bea Cukai Langsa dan Aparat Gabungan Bongkar Jaringan Penyelundupan Besar di Aceh: Rokok Ilegal, Barang Mewah, Satwa Eksotis hingga Ratusan Kilo Narkotika Diamankan
Selamat Jalan Dr. Syaridin S.P,d, M.Pd Jasa dan Pengabdianmu Akan di Kenang Langsa
Polri dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 86 Kg Sabu di Langsa
Mahasiswa Pascasarjana Curi Motor Demi Tesis, Ditangkap Polisi Dalam 24 Jam
Apresiasi Kepada PTP 4 Regional 6 Peduli terhadap Buruh Perkebunan di Hari Buruh International
Kolaborasi KAMMI & SEMMI Kota Langsa Dalam Memperingati Hari Buruh

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 01:54 WIB

Ratusan Mahasiswa UIA Lakukan KPM di Sejumlah Kabupaten

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:35 WIB

Berkedok Kecelakaan, Fakta Pembunuhan di Bireuen Terungkap Usai Pemeriksaan Mendalam oleh Satreskrim

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:46 WIB

Gubernur BEM FIKOM Umuslim, M. Akbar: Mahasiswa Harus Berdiri di Garda Terdepan Menolak Perampasan Wilayah Aceh

Jumat, 30 Mei 2025 - 01:48 WIB

19 Pejabat Struktural Universitas Islam Aceh Dilantik, Ini Harapan Rektor

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:53 WIB

Tingkatkan Kualitas Kurikulum, Prodi Magister HKI UIA Gelar FGD dan Workshop

Jumat, 23 Mei 2025 - 03:34 WIB

Ketua LPPM UIA Berbagi Kisah “The Journey to Scopus Q1”

Jumat, 23 Mei 2025 - 03:33 WIB

Dosen UIA Isi PKU MPU Bireuen dengan Materi Tafsir dan Ilmu Tafsir

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:03 WIB

Kaprodi Pendidikan Bahasa Arab UIA Isi Seminar Nasional PPPBA Indonesia

Berita Terbaru